Karawang Masih Memungkinkan untuk Ladang Investasi?
KARAWANG -  Kabupaten Karawang sebagai kawasan industri terbesar se Asia Tenggara masih memungkinkan sebagai ladang investasi?. Ini yang menjadi pertanyaan menyusul belakangan ini pihak pengusaha yang sudah mendapat izin lokasi dan beroprasi sering berurusan dengan pihak aparat di tingkat provinsi karena, dilaporkan telah melanggar prosedur dalam melakukan pembuangan limbah cair maupun padat.
          Ini dikemukakan, Kepala Bidang Pengasawan lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kabupaten Karawang, Endang, di ruang kerjanya, menyusul dilakukannya penyegelan yang dilakukan pihak berwajib terhadap PT. Bata Kau Shin, di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan. Bukan pabrik bata saja, tapi beberapa pabrik di kawasan itupun, belakangan ini masih ada yang berususan dengan pihak berwajib dan kasusnya masih dalam proses persidangan di PN Karawang. " kami tidak habis fikir kenapa investor disuruh masuk, tetapi mereka yang sudah memegang persyaratan formal masih harus berurusan dengan pihak berwajib di tingat provinsi," kata Kabid Pengawasan BLHD Kabupaten Karawang, Endang, di kantornya.       
       
            Sementara
Pemerintah Daerah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Karawang menyatakan sudah cukup membuahkan hasil. Kab. Karawang masih dipandang sebagai daerah surga investasi di kalangan pelaku usaha. Hal ini sebagaimana terlihat dalam grafik pertumbuhan industri dan investasi di Kab. Karawang sepanjang tahun 2011 saat

Bahkan, berdasarkan data yang ada, jumlah Industri di Kab. Karawang meningkat sebanyak 181 unit, dari 9.582 unit pada tahun 2010 menjadi 9.763 unit pada tahun 2011. Kenaikan tersebut terdiri dari peningkatan jumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) sebanyak 11 unit menjadi 371 unit, perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebanyak 23 unit menjadi 231 unit, perusahaan Non Fasilitas sebanyak 32 unit menjadi 178, serta industri kecil sebanyak 133 unit menjadi 9.001 unit.
Jumlah investasi di Kab. Karawang pun terus menunjukkan pertumbuhan yang cukup baik. Mulai dari Rp. 63,783 triliun pada tahun 2007, meningkat menjadi Rp. 86,449 triliun pada tahun 2008, meningkat kembali menjadi Rp. 89,861 triliun pada tahun 2009, terus meningkat menjadi Rp. 96,539 triliun pada tahun 2010, dan menjado Rp. 98,784 triliun pada tahun 2011.
Pertumbuhan tersebut diperkuat dengan jumlah kegiatan ekspor sepanjang tahun 2011 yang mencapai US$ 509.111.555,41,-. Sejumlah negara secara rutin telah menjadi tujuan ekspor bagi produk-produk asal Karawang, diantaranya Amerika Serikat, Jepang, Belgia, India, Pakistan, Singapura, Asia Tenggara, Timur Tengah, Denmark, Belanda, Inggris, Perancis, Australia, Korea, Afrika, China, dan sejumlah negara lainnya. Jumlah tersebut hanyalah sebagian kecil saja, karena merupakan data ekspor yang diambil dari perusahaan yang kantor pusatnya di Karawang. Jumlah sebenarnya diperkirakan lebih besar lagi karena banyak perusahaan yang memiliki kantor pusat di Jakarta, sehingga tidak mencatatkan kegiatan ekspornya di Kab. Karawang.
Selain itu, di Kab. Karawang sendiri saat ini telah terdapat 18 kawasan industri, dengan luas mencapai 13.902 hektar, selain Karawang juga memiliki areal zona industri dan daerah khusus industri. Jumlah areal industri yang sangat luas tersebut merupakan salah satu komitmen Kab. Karawang untuk menjadi daerah industri terluas se-Asia Tenggara.  Hal ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor  53 Tahun 1989 tentang Pengembangan Kawasan Industri.
Kaitan dengan upaya pengembangan industri kecil, menengah, dan besar, Pemerintah Kab. Karawang telah secara rutin mengadakan kegiatan pengawasan dan pengendalian industru besar dan menengah; fasilitasi sertifikasi halal dan izin Depkes produk industri; pengembangan kemasan bagi industri kecil; kemitraan melalui CSR; pembinaan dan bantuan peralatan industri kecil; pembangunan kios Dekranasda; serta melakukan pembinaaan bagi para pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan pedagang empyakan di pasar-pasar tradisional.
Sedangkan dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan pengamanan perdagangan, Pemerintah Kab. Karawang terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang dan jasa; pengawasan distribusi dan penyaluran bahan kebutuhan pokok masyarakat; sosialisasi cukai dan pemberantasan barang dengan cukai illegal; operasi pasar murah; pengawasan distribusi pupuk dan pestisida; serta penyediaan sambungan listrik desa; Selain itu, Pemerintah Daerah sendiri telah membentuk dan melantik para pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai salah satu upaya untuk menjembatani antara konsumen dan produsen tekait permasalahan pada suatu produk.**

Subscribe for latest Apps and Games