Perda RTRW Dijadikan Bumper
Spekulan Kuasai Sawah Tekhnis di Wilayah Kecamatan Jantung Kabupaten
KARAWANG - Paska disyahkannya Perda RTRW, para spekulan semakin bebas untuk menguasai lahan pesawahan tekhnis di beberapa wilayah Kecamatan Jantung Kabupaten Karawang. Untuk meraup keuntungan,  Lahan pesawahan tekhnis yang sudah dikuasai tadi, oleh para spekulan diperjual-belikan ke para pengembang perumahan.
           Dari mulai puluhan, ratusan dan bahkan ribuan hektar lahan psawahan tehknis  yang sudah dikuasai para spekulan tadi, sebelum diperjual-belikan kepada pihak developer dibiarkan digarap oleh  buruh tani. Dan tidak seperti sebelum Perda RTRW, dimana lahan sawah dijadikan tanah darat dulu, kemudian dilepas kepada pihak pengembang. " Belakangan ini spekulan tanah dari zona industri sudah masuk wilayah pertanian tehknis beberapa wilayah kecamatan jantung Kabupaten Karawang," ujar H. Romli, penduduk, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.
           H. Romli, menjelaskan,  lahan sawah tehknis di Kelurahan Palumbonsari, belakangan ini sudah dibangun hampir kurang lebih sepuluh komplek perumahan. Lahan pesawahan tehknis yang tidak dicaplok oleh para spekulan tadi, mungkin hanya 200 Meter, dari mulai batas jalan arteri yang membentang di tengah jantung kota Kabupaten Karawang.
           Lain lagi menurut Arin, buruh tani penduduk Kampung Pundung, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, di perkampungannya  hanya dua orang petani yang masih mempertahankan lahan sawah tehknis milik pribadinya. Sedangkan selebihnya lahan sawah tekhnis yang berada di Desa Margasari sudah habis dikuasai spekulan tanah.
          Menurut Arin, spekulan tanah yang membebaskan sawah tehknis tadi pinter setelah areal lahan sudah berada di dalam penguasanya. Betapa tidak, sawah itu dibiarkan digarap oleh pemilik awal, sebelum dibeli para pengembang untuk dijadikan komplek perumahan. " Selama lahan sawah belum laku dijual kepada pihak pengembang, pemilik awal masih diperbolehkan untuk menggarap dengan cacatan saat panen padinya dibagi hasli," kata Arim.
         Byh, salah seorang yang disebut-sebut sebagai spekulan tanah, kemarin saat dicegat di Kantor BPN Karawang, mengakui bahwa tanahnya di wilayah Kelurahan, Nagasari, Palumbonsari, ada yang dijadikan komplek perumahan oleh para pengembang. Sekitar perubahan lahan sawah tehnis dijadikan komplek perumahan, katanya, tidak melanggar peraturan perundangan. " Karena di wilayah Kecamatan Karawang Timur dan Barat mengalami perubahan berbagai aspek dan oleh Perda RTRW telah diatur peruntukanya maka itu tidak menjadi masalah," tegas Byh.**