Atasan dan Bawahan Kolusi Pungli Perijinan Hingga Puluhan Juta 
KARAWANG - Diduga terjadi di Kantor BPMPT (Badan Penanaman Modal Pengelolaan Terpadu) Pemkab Karawang, seorang atasan berinitial  RD bersama bawahannya AG  melakukan "Pungli" terkait dengan proses perijinan lokasi. Yang menjadi mangsa pimpinan dan staf tadi, para investor yang melakukan invetasi di bidang pembangunan pabrik industri dan Ruko.
           Aksi pungutan di luar ketentuan peraturan Pemkab yang diperagakan ke  PNS Pemkab Karawang itu disinyalir dilakukan terhadap , PT. IM yang memproduksi batu-bata di Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, pemilik Ruko, berlokasi di Jln, Syeh Quro Johar, Kecamatan Timur, pemiliknya warga berketurunan arab. Bukan itu saja, tetapi menimpa juga pengusaha yang bergerak di bidang pengelolaan kolam renang di wilayah Kecamatan Cilamaya." Para pengusaha tersebut kena pungutan liar hingga puluhan juta rupiah," salah seorang pejabat di Dinas Sat.Pol.PP Karawang.
           Menurut pejabat di Dinas Pol.PP tadi, para pengusaha yang memerlukan ijin lokasi tersebut seharusnya digratiskan. Hal ini sebagaimana dituangkan di dalam Permen Agraria NO.2 tahun 1999 tentang ijin lokasi ayat 2 Pasal 2, dianggap syah memiliki ijin lokasi, bagi investor yang akan membangun dengan luas 10.000 M2 di atas tanah non-pertanian.
            Hal ini pula yang menguatkan para pengusaha tadi lepas dari perijinan tersebut, karena hingga kin belum ada Perda mapun Perbup yang mengharuskan mereka membayar retsibusi ijin lokasi tadi. Namun kewajiban mereka yang harus dibayar retrisibusinya, yakni, Surat Ijin Mendirikan Bangunan(IMB). " Benar mereka dipungli oknum pimpinan dan staf  BPMPT tadi, karena dari luas tanah 10.000 M2 tadi, mereka harus menyetor duit mencapai Rp 30 juta, sebaliknya jika pengusaha tersebut hanya memiliki luas tanah di bawah 10.000 M2, kena cas Rp 15 juta," kata Pejabat di Dinas Sat.Pol.PP Pemkab Karawang, kemarin, di ruang kerjanya.
         Tampaknya yang lebih  melancarkan pungli ijin lokasi tersebut yakni, AG, salah seorang staf  tadi. Kenapa demikian?, karena AG stap yang dipercaya untuk melakukan proses pengurusan ijin lokasi tersebut oleh RD selaku atasan langsung di Bidang pengelolaan di Kantor BPMPT Pemkab tersebut. " Itu tampaknya antara pimpinan dan staf berkolusi untuk meraup uang sebanyk-banyak, dan entah kepada siapa oleh mereka uang hasil pungli tersebut dibagi, hingga keduanya bisa aman," pungkas, pejabat Sat.POL.PP, seraya ketiga oknum tersebut melakukan konfirasi untuk melakukan "Pungli" ke para pengusaha yang akan melakukan investasi di Karawang.
       Sementara itu, Sekretaris BPMT Pemkab Karawang, Asep Maulana, saat dikonfirmasi, menegaskan, hinggga kini pengurusan ijin lokasi seluas 10.000 M2 atau di bawah 10 000 M2, belum diatur oleh Perda maupun Perbub dan kepada mereka dibebaskan atau digratiskan. " Kedua oknum PNS yang berstatus atasan dan bawahan di Kantor  BPMPT yang memungut ijin lokasi sebagaimana saya jelaskan tadi, jelas-jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.**




Subscribe for latest Apps and Games