Kades Dwisari Nikah Siri dengan Kades Pemegang KARIP 13036686600
KARAWANG - Kepala Desa Dwisari, Kecamatan Rengasdengklok, berinitial, An, mengaku pernah nikah siri dengan HJ. ML, salah seorang Kades di  Kecamatan Tempuran, selaku pemegang KARIP (Kartu Indentitas Pensiun) bernomor 13036686600. Belakangan ini kedua insan petinggi desa di Kabupaten Karawang saling mengklaim, sekitar bubarnya rumah tangga mereka, karena keduanya tidak bisa membuktikan secara yuridis formal masih status rumah tangga atau telah bercerai.
              Dalam hal ini, An, ngotot, mengaku tidak pernah menceraikan Hj.ML. Bahkan, An, minta membuktikan secara yuridis formal, jika istrinya Ml, pernah diceraikannya. " Saya jangankan menceraikan HJ. ML, mengembalikan kepada kedua orang tuanya saja yang pernah menikahkan saya tidak pernah," ujar Kades Dwisari, An, Rabu(26/12) saat di temui di Kantor Sub Divre Dolog Karawang.
               Menurut An, saat menikah hingga mengarungi bahtera rumah tangga, ML, sebagai pemegang "KARIP" dari mendiang suaminya selaku pensiunan PNS dengan status Kepala Sekolah di jantung kota Kabupaten Karawang. Sehingga, meski ML sudah diperistri saya, uang pensiunan dari mantas suaminya terus diambil.
                Bukan itu saja, kata An, Buku KARIP bernomor 13036686600, oleh Ml pernah diagunkan ke BRI di Kecamatan Telagasari, saat itu pinjamannya mencapai Rp 60 juta. Ironisnya lagi, di KARIP tersebut, tidak didaftarkan nama anak mendiang suaminya hasil pernikahan dengan istri sebelumnya. " Ahli warisdi KARIP tersebut tidak mencantumkan nama anak mendiang suaminya dari hasil pernikahan istri pertamanya," tegas An, Kades Dwisari, Kecamatan Rengasdngklok.
                  Sementara itu ML, salah seorang Kades di Wilayah Kecamatan Tempuran saat dikonfirmasi secara terpisah, tidak membantah pernikahan "SIRI" nya dengan An Kades Dwisari Kecamatan Rengasdengklok. LM mengakui, prosesi pernikahan dengan An, sepertinya layaknya pasangan pengantin lainya, namun hanya tidak dilakukan di Kantor KUA.
                  HJ. ML, mengakui bahwa belakangan ini rumah tangganya dengan An, sudah bubabaran, bahkan sudah lewat "Idah". Namun, sejauh ini, ML, juga mengakui percerainya dengan AN, tidak diberikan legalitas formal alias keterangan yang ditulis di secewir kertas.
                    ML juga menjelaskan, kenapa uang pensiunan tidak distop saat mengarungi rumah tangga dengan AN, itu karena pernikahanya tidak dilakukan secara syah menurut hukum. Sehingga, tidak ada dasar tersurat atau buku nikah guna menyetop dana peniunan tersebut dan terlebih lagi rumah tangga dengan AN sudah bubar serta tidak berlangsung lama.**

Subscribe for latest Apps and Games