Advokat Kondang di Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH, MH


Kejaksaan Karawang Jangan Jadi Debt Colector 
"Dalam Menangani Dugaan Korupsi Berjamaah di DPRD"

KARAWANG -    Praktisi Hukum di Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH, MH, memberi ultimatum agar Kejaksaan  tidak menjadi debtcolektor dalam menangani dugaan kasus korupsi berjamaah yang terjadi di tubuh DPRD setempat. Jika kejaksaan tidak menindaklanjuti kasus yang disinyalir melibatkan 49 anggota dewan termasuk di dalamnya istri Bupati Karawang, pinya akan segera melaporkan Kepala Kejaksaan ke Kejagung.
           Menurut H. Abdul Karim, Minggu (11/9) dugaan kasus yang terjadi di Sekretariat DPRD Karawang, sudah lama proses hukumnya ditangani Kejaksaan setempat, dan pihak pemeriksa sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekwan, Kepala Bidang hingga staf yang terkait dengan pengelolaan dana APBD lewat mata anggaran rapat luar daerah bagi anggota DPRD tersebut. Namun hingga kini lewat pemeriksaan tersebut belum ada seorangpun yang ditetapkan sebagai tersangka dan lebih mencurigaakan pihak Kejaksaan malah sudah memegang rekening koran sekitar mengembalian uang Rp 1,2 Miliar lebih ke kas daerah lewat kantor DPPKAD.
          Lewat pengembalian dana APBD sebesar Rp 1,2 Miliar yang sudah digunakan ke 49 anggota dewan, kata H. Abdulkarim, pemeriksaan terhadap 49 anggota DPRD Karawang tersebut tidak pernah kedengaran lagi. " Kepala Kejaksaan bersama punggawanya jangan hanya bertindak sebagai "Debtcolector", tetapi perbuatan yang sudah dilakukan ke 49 anggota dewan tadi harus diproses secara hukum," tegas Advokat Kondang di Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH, MH.
         Dia menjelaskan, secara hukum sebenarnya Kepala Kejaksaan bersama punggawanya tidak perlu diajari oleh saya atau masyarakat Kabupaten Karawang yang melek hukum, saat mereka diduga terlibat tindak pidana korupsi. Sebab, lewat tindak pidana korupsi tadi pengembalian uang yang sudah dipakai bukan berarti menghapus perbuatan melawan hukum yang disinyalir dilakukan oleh ke 49 anggota DPRD Karawang.
        Sementara Budi anggota DPRD dari Fraksi Demokrat DPRD Karawang, Minggu (11/9) mengakui bahwa dana APBD yang berasal dari mata anggaran "Kunker" aatau rapat luar daerah tersebut sudah diambil secara sekaligus jauh-jauh sebelumnya. Kemudian sekitar pertanggungjawaban adnminitrasi penggunaan merupakan wewenang pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.
          Budi, mengaku uang tersebut sudah habis terpakai dan tidak tahu menahu siapa yang menalangi untuk mengembalikan ke kas daerah Pemkab tersebut. " Uang APBD dari dana rapat luar daerah atau kunker saat itu hanya keterima Rp 22 juta saja, itupun dikeluarkannya secara serentak oleh pihak Sekretariat DPRD Karawang sekitar bulan Maret 2011," kata Budi anggota dewan dari Fraksi Demokrat Kabupaten Karawang. ***

Subscribe for latest Apps and Games