PA Karawang Diduga Tebang Pilih

PA Karawang Diduga Tebang Pilih
Soal Urus Gugatan Cerai yang Diajukan Kaum Hawa
KARAWANG - Pengadilan Agama(PA) Kabupaten Karawang diduga tebang pilih soal mengurus gugatan cerai yang diajukan kaum hawa di negeri lumbung padi. Pasalnya, atas alat bukti surat kawin sebelah yakni buku nikah yang dimiliki istri ada yang diterima permohonan gugatan terhadap pihak suami, tetapi ada yang sudah ditinggalkan suaminya selama 7 tahun berturut-turut dengan alat bukti tadi ditolak mentah-mentah.
            Seperti diakui Neneng, Warga Kampung Anjun, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Jumat(24/1), pasangan suami istri yang sudah dikaruniai anak dua itu dengan dasar buku nikah sebelah tadi, sempat mengajukan permohonan gugat cerai terhadap suaminya dimana telah meninggalkan rumah tangga selama 7 tahun berturut. Permohonan gugat cerai tersebut dilakukan, disamping dianggap sudah memenuhi syarat percaraian, juga dia sebagai wanita bermasud ingin melegitimasi status rumah tangganya.
            Dalam hal ini, kata Neneng, jika gugatannya oleh pihak Pengadilan Agama Karawang diterima maka akan memperjelas statusnya, dan tidak menghalangi status berikutnya jika oleh yang maha kuasa diberikan jodoh lain. " Kami dengan buku nikah sebelah tadi, pengajuan permohonan gugat cerai terhadap suami ditolak mentah-mentah oleh petugas di PA," aku Neneng.
            Penolakan gugatan cerai oleh petugas Pengadilan Agama(PA)  juga dialami oleh Nunung, penduduk Kampung Anjun, Kelurahan Karawang Kulon yang juga saudaranya, dimana  dengan dasar hanya buku nikah miliknya dengan tanpa disertakan buku nikah milik suaminya, oleh petugas PA tidak bisa didaftar terlebih diberi nomor register gugatan cerai. " Jadi kalau istri mau gugat cerai katanya sebagai syaratnya buku nikah milik suami istri harus diserahkan sebagai BB(barang bukti)," ujar Neneng dan Nunung.
           Anehnya, kata Eneng, berbeda dengan aksi gugatan cerai yang dilakukan Putri, penduduk Kampung Anjung, Kelurahan Karawang Kulon, meski tidak menyerahkan buku nikah milik suaminya, tetapi permohonan gugata cerainya langsung bisa diurus yang diduga dilakukan oleh petugas Pengadilan Agama, juga dibantu oleh peran "Sang Amin". Sebagai bukti gugatan Putri diterima oleh PA Karawang diketahui melalui Nomor Perkara 0036/Pdt.G/2014/PA.Krw. " Ini aneh bin ajaib Putri dengan bukti buku nikah hanya miliknya bisa diterima permohonan gugat cerainya, tetapi kami hanya dengan buku nikah sebelah dan sudah berpisah selama 7 tahun dengan suami permohonan gugatan cerainya sempat ditolak," ujar Eneng.
          Diakui oleh mertua Putri, Ny. Heri, bahwa menantunya bernama Putri, sempat meminta buku nikah miliknya dengan alasan sudah kerja dan tidak kena fitnah macam-macam sebagai wanita yang sudah bersuami. Ini karena alasanya seperti itu akhirnya buku nikah yang milik Putri itu diberikan. " Kami tidak menyangka buku nikah yang diambil Putri itu akan dijadikan bukti untuk melakukan gugatan cerai terhadap suaminya yang juga anak kandungnya," ujar Ny Heri.**
         

Subscribe for latest Apps and Games