PA Karawang Diduga Tebang Pilih
Soal Urus Gugatan Cerai yang Diajukan Kaum Hawa
KARAWANG - Pengadilan Agama(PA) Kabupaten Karawang diduga tebang pilih soal
mengurus gugatan cerai yang diajukan kaum hawa di negeri lumbung padi.
Pasalnya, atas alat bukti surat kawin sebelah yakni buku nikah yang
dimiliki istri ada yang diterima permohonan gugatan terhadap pihak
suami, tetapi ada yang sudah ditinggalkan suaminya selama 7 tahun
berturut-turut dengan alat bukti tadi ditolak mentah-mentah.
Seperti diakui Neneng, Warga Kampung Anjun, Kelurahan Karawang Kulon,
Kecamatan Karawang Barat, Jumat(24/1), pasangan suami istri yang sudah
dikaruniai anak dua itu dengan dasar buku nikah sebelah tadi, sempat
mengajukan permohonan gugat cerai terhadap suaminya dimana telah
meninggalkan rumah tangga selama 7 tahun berturut. Permohonan gugat
cerai tersebut dilakukan, disamping dianggap sudah memenuhi syarat
percaraian, juga dia sebagai wanita bermasud ingin melegitimasi status
rumah tangganya.
Dalam hal ini, kata Neneng, jika gugatannya oleh pihak Pengadilan Agama
Karawang diterima maka akan memperjelas statusnya, dan tidak
menghalangi status berikutnya jika oleh yang maha kuasa diberikan jodoh
lain. " Kami dengan buku nikah sebelah tadi, pengajuan permohonan gugat
cerai terhadap suami ditolak mentah-mentah oleh petugas di PA," aku
Neneng.
Penolakan gugatan cerai oleh petugas Pengadilan Agama(PA) juga dialami
oleh Nunung, penduduk Kampung Anjun, Kelurahan Karawang Kulon yang juga
saudaranya, dimana dengan dasar hanya buku nikah miliknya dengan tanpa
disertakan buku nikah milik suaminya, oleh petugas PA tidak bisa
didaftar terlebih diberi nomor register gugatan cerai. " Jadi kalau
istri mau gugat cerai katanya sebagai syaratnya buku nikah milik suami
istri harus diserahkan sebagai BB(barang bukti)," ujar Neneng dan
Nunung.
Anehnya,
kata Eneng, berbeda dengan aksi gugatan cerai yang dilakukan Putri,
penduduk Kampung Anjung, Kelurahan Karawang Kulon, meski tidak
menyerahkan buku nikah milik suaminya, tetapi permohonan gugata cerainya
langsung bisa diurus yang diduga dilakukan oleh petugas Pengadilan
Agama, juga dibantu oleh peran "Sang Amin". Sebagai bukti gugatan Putri
diterima oleh PA Karawang diketahui melalui Nomor Perkara
0036/Pdt.G/2014/PA.Krw. " Ini aneh bin ajaib Putri dengan bukti buku
nikah hanya miliknya bisa diterima permohonan gugat cerainya, tetapi
kami hanya dengan buku nikah sebelah dan sudah berpisah selama 7 tahun
dengan suami permohonan gugatan cerainya sempat ditolak," ujar Eneng.
Diakui oleh mertua Putri, Ny. Heri, bahwa menantunya bernama Putri,
sempat meminta buku nikah miliknya dengan alasan sudah kerja dan tidak
kena fitnah macam-macam sebagai wanita yang sudah bersuami. Ini karena
alasanya seperti itu akhirnya buku nikah yang milik Putri itu diberikan.
" Kami tidak menyangka buku nikah yang diambil Putri itu akan dijadikan
bukti untuk melakukan gugatan cerai terhadap suaminya yang juga anak
kandungnya," ujar Ny Heri.**