Kepala DPPKAD Karawang, Setya Dharma:
Pembagian Insentif BPHTB Tak Bisa Melenceng dari PP 69 tahun 2010
KARAWANG - Jika ada yang menuduh pembagian insentif BPHTB dn jenis pajak lainya dilakukan seenak udelnya dengan nilai yang pantastik, maka orang yang menuduh harus bisa membuktikannya. Hal ini, jika membagian insentif tadi dilakukan dengan serta merta, maka pejabat pengelola pajak BPHTB tadi, bakal berhadapan dengan pihak BPK dan aparat penegak hukum di kabupaten, provinsi maupun di pusat.
                Ini dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aser Daerah(DPPKAD) Kabupaten Karawang, Sety Dharma, Kamis(6/12) saat ditanya pihaknya telah dituduh telah menerima insentif pajak BPHTB tahun 2012 sebesar Rp 1 miliar, Sekertarisnya Rp 500 juta. " Tuduhan itu sangat tidak mendasar, dan mereka yang menuding harus bisa membuktikan berdasarkan barang bukti atau alat bukti yang dimilikinya," tegas Setya Dharma.
                  Menurut Setya Dharma, pembagian insentif pajak BPHTB dan pajak lainya sudah dijelas diatur oleh PP no.69 tahun 2010. Lewat PP itu telah dirinci, jika pencapaian target di bawah satu trilyun, maka insentif yang harus diterima 6 kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, kemidian satu trilyun hingga dua trilyun lima ratus milyar, insentifnya 7 kali gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat, d atas dua trilyun lima ratus milyar insentifnya 8 kali gaji pokok ditambah tunjangan, dn di atas tujuh trilyun lima ratus juta milyar, insentifnya 10 kali gajik pokok ditambah tunjangan yang melekat.
              Kepala DPPKAD juga menjelaskan, yang berhak menerima insentif tadi, kepala daerah, wakil kepala daerah, Sekda, pejabat dan pegawai intansi pelaksana pemungut pajak tadi, dan pemungut pajak bumi dan bangunan di tingkat kelurahan, desa serta kecamatan. " Kami juga tidak mau gara-gara menerima uang insentif pajak lalu kemudian hari harus berurusan dengan pihak berwjib," kata Kadin DPPKAD Karawang, Setya Dharma.
                 Dalam hal ini, kata Setya Dharma, masalah pajak BPHTB dan jenis pajak lainya berdasarkan penerimaan PAD rengkol taget yang masuk ke kas daerah, keberadaannya benar-benar diawani pemeriksa dari Inspktorat, BPK. Sehingga setiap penggunaan atau aliran dananya, lewat pemeriksaan ke dua lembaga pemeriksa tadi, sudah pasti bisa diketahui." Kami tidak bisa seenak perut dalam mengeluarkan dan pembagian insentif tersebut," tegas Kadin DPPKAD Karawang.
                  Salah seorang Kepala Bidang yang berkompeten mengurusi pajak BPHTB dan jenis pajak lainya DPPKAD Karawang, H. Ma!mun, membenarkan, bahwa sekitar pembagian pajak BPHTB dan jenis pajak lainya, tentang rumus pembagiannya sudah diatur oleh PP No.69 tahun 2010. " Kami memang insentif tahun 2012 hanya menerima Rp 140 juta lebih, hal ini karena pada trilyun pertama tahun 2012 pihaknya belum bertugas di kantor DPPKAD," kata H. Ma!mun.**






Subscribe for latest Apps and Games