Diduga Dijual Kades, Tambak Ex TIR Dipasangi Plang Kantor DKP Karawang

Tanah Tambak Ex TIR Dijual Kades DKP Karawang Langsung Pasang Plang di TKP
KARAWANG - Tanah berupa tambak Ex TIR(Tambak Inti Rakyat) di Pantai Utara Karawang  seluas 9 Hektar yang diduga dijual Kepala Desa Pusaka Jaya Utara, Kecamatan Cilebar, berinitial War, oleh pihak kantor DKP(Dinas Kelautan dan Perikanan) BLUPB(Balai Usaha Layanan Produksi Perikanan Budi Daya) Kabupaten Karawang, Selasa(3/9) langsung dipasangi  plang pengumuman bertuliskan bahwa lahan itu tanah negara yang dikuasai pihak DKP. Hal ini pemasang pelang pengumuman tadi, sebagai bentuk penguasaan fisik lahan tambak oleh pihak yang berkompeten dengan disaksikan sekitar 15 ex petani plasma yang pada tahun 80-an berstatus sebagai penggarap.
            ke 15 saksi ex mantan penggarap lahan TIR yakni, Wiro, Duria, Nuraen, Hasan Yusuf, Arif Faeni, Debleng, Endu, Rahmat, Kiman, Satam, Wawan, mantan anggota BPD yang kini sebagai anggota Satpam di kantor BLUPBB, Nursin mantan PJS Kades Desa Pusakajaya Utara, dan Warfa, Selasa(3/9) saat berada di lokasi tambak, membenarkan, bahwa tanah ex TIR yang sudah bersertifikat bernomor I di Desa Pusakajaya Utara dengan status tanah negara tersebut, pengelolaannya kini diserahkan kepada pihak kantor DKP. Kemudian waktu penyerahannya saat itu, surat-surat sebagai tanda hak penggarap, sudah diserahkan kepada pihak pengelola Ex TIR yakni pihak DKP melalui BLUPPB Karawang, sehingga jika saat ini dikeluarkan SKD(Surat Keterangan Desa) oleh Kades Pusakajaya Utara yang baru, maka SKD tersebut perlu diuji kebenaranya.
            Sebagaimana diakui Wawan, yang mengaku menjadi anggota BPD Bidang Pembangunan dua kali Kepala Desa Pusakajaya Utara, bahwa tanah tambah seluas 9 Hektar yang disinyalir telah dijual kepada pengusaha berkantong tebal, sejak jaman "Baheula"(dulu) statusnya merupakan tanah negara yang hak mengelolaannya saat itu kepada TIR setelah terjadi Tick over kini dikusai pihak kantor DKP. " Maka jika lahan tanah berupa tambak seluas 9 Hektar ada yang berani menjual, maka perbuatannya sangat bisa dipidanakan," ujar Wawan.
              Lain lagi diakui Nursin, sejak dia menjadi pamong desa dari jabatan Sekdes naik menjadi PJS, Kades Desa Pusakajaya Utara, memang tanah tambak itu merupakan tanah negara. Kemudian sejak bergatian Kades yang pernah menjabat dimasa lalupun, status tanah seluas 9 Hektar itu tidak ada yang berani merubah. " Kalau tidak salah sekitar tahun 2002 lahan TIR itu oleh pihak Sekneg diserahkan ke kantor DKP," terang Nursin, mantan PJS Kades Pusakajaya Utara.
           lain Nursin lain kata Wiro, mantan penggarap lahan tambah tersebut, dia menjelaskan tanah yang berupa tambak dan yang sudah bersertifikan No. 1 di Desa Pusakajaya utara tersebut seluruhnya sebagaimana tertera di serifikat tadi seluas 373 Hektar, sehingga jika sekarang ini dikeluarkan lagi SKD dengan berbeda nama penggarapnya berarti patut ditenggarai bahwa SKD lahan tersebut fiktif. " Jika dengan SKD dengan nama yang baru diduga dijual Kades Pusakajaya Utara yang baru ini, maka petinggi desa itu telah melakukan tindak pidana penjualan tanah negara," tegas Wiro yang diamini temannya yang merupakan ex penggarap lahan Ek TIR tersebut.
           Baik mantan PJS Kades Pusakajaya Utara Nursim, Wawan anggota BPD Desa Pusakajaya Utara yang kini menjadi Satpam di Kantor DKP dan Wiro, Ex petani penggarap TIR, mengaku sangat setuju jika pihak kantor DKP melalui BLUPPB Karawang, pada Selasa(3/8) untuk menguasai fisik lahan tambak tersebut memasang plang pengumuman di 15 titik, mereka mengaku sangat setuju. Sebab, jika lahan tambak Ex TIR seluas 373 hektar yang sudah bersertifikat dengan status tanah negara dibiarkan tamba diberi batas-batasnya bukan tidak menutupkemungkinan bakal ada yang mengklaim lagi, lalu berani menjualnya." Jika kasus penjualan tanah tambak yang diduga diotaki oleh Kades Pusakajaya Utara berinitial War, dibiarkan maka bakal menjadi preseden buruk terhadap keselamatan tanah negara yang berada di Pantai Utara Kabupaten ini," ujar mereka seraya berkata lahan sudah bersertifikat saja sang Kades berani menjualnya apalagi lahan yang tidak bertuan.**

Subscribe for latest Apps and Games