KARAWANG - Tanah berupa tambak Ex
TIR(Tambak Inti Rakyat) di Pantai Utara Karawang seluas 9 Hektar yang
diduga dijual Kepala Desa Pusaka Jaya Utara, Kecamatan Cilebar,
berinitial War, oleh pihak kantor DKP(Dinas Kelautan dan Perikanan)
BLUPB(Balai Usaha Layanan Produksi Perikanan Budi Daya) Kabupaten
Karawang, Selasa(3/9) langsung dipasangi plang pengumuman bertuliskan
bahwa lahan itu tanah negara yang dikuasai pihak DKP. Hal ini pemasang
pelang pengumuman tadi, sebagai bentuk penguasaan fisik lahan tambak
oleh pihak yang berkompeten dengan disaksikan sekitar 15 ex petani
plasma yang pada tahun 80-an berstatus sebagai penggarap.
ke 15 saksi ex mantan
penggarap lahan TIR yakni, Wiro, Duria, Nuraen, Hasan Yusuf, Arif
Faeni, Debleng, Endu, Rahmat, Kiman, Satam, Wawan, mantan anggota BPD
yang kini sebagai anggota Satpam di kantor BLUPBB, Nursin mantan PJS
Kades Desa Pusakajaya Utara, dan Warfa, Selasa(3/9) saat berada di
lokasi tambak, membenarkan, bahwa tanah ex TIR yang sudah bersertifikat
bernomor I di Desa Pusakajaya Utara dengan status tanah negara tersebut,
pengelolaannya kini diserahkan kepada pihak kantor DKP. Kemudian waktu
penyerahannya saat itu, surat-surat sebagai tanda hak penggarap, sudah
diserahkan kepada pihak pengelola Ex TIR yakni pihak DKP melalui BLUPPB
Karawang, sehingga jika saat ini dikeluarkan SKD(Surat Keterangan Desa)
oleh Kades Pusakajaya Utara yang baru, maka SKD tersebut perlu diuji
kebenaranya.
Sebagaimana diakui
Wawan, yang mengaku menjadi anggota BPD Bidang Pembangunan dua kali
Kepala Desa Pusakajaya Utara, bahwa tanah tambah seluas 9 Hektar yang
disinyalir telah dijual kepada pengusaha berkantong tebal, sejak jaman
"Baheula"(dulu) statusnya merupakan tanah negara yang hak mengelolaannya
saat itu kepada TIR setelah terjadi Tick over kini dikusai pihak kantor
DKP. " Maka jika lahan tanah berupa tambak seluas 9 Hektar ada yang
berani menjual, maka perbuatannya sangat bisa dipidanakan," ujar Wawan.
Lain lagi diakui
Nursin, sejak dia menjadi pamong desa dari jabatan Sekdes naik menjadi
PJS, Kades Desa Pusakajaya Utara, memang tanah tambak itu merupakan
tanah negara. Kemudian sejak bergatian Kades yang pernah menjabat dimasa
lalupun, status tanah seluas 9 Hektar itu tidak ada yang berani
merubah. " Kalau tidak salah sekitar tahun 2002 lahan TIR itu oleh pihak
Sekneg diserahkan ke kantor DKP," terang Nursin, mantan PJS Kades
Pusakajaya Utara.
lain Nursin lain kata
Wiro, mantan penggarap lahan tambah tersebut, dia menjelaskan tanah yang
berupa tambak dan yang sudah bersertifikan No. 1 di Desa Pusakajaya
utara tersebut seluruhnya sebagaimana tertera di serifikat tadi seluas
373 Hektar, sehingga jika sekarang ini dikeluarkan lagi SKD dengan
berbeda nama penggarapnya berarti patut ditenggarai bahwa SKD lahan
tersebut fiktif. " Jika dengan SKD dengan nama yang baru diduga dijual
Kades Pusakajaya Utara yang baru ini, maka petinggi desa itu telah
melakukan tindak pidana penjualan tanah negara," tegas Wiro yang diamini
temannya yang merupakan ex penggarap lahan Ek TIR tersebut.
Baik mantan PJS Kades
Pusakajaya Utara Nursim, Wawan anggota BPD Desa Pusakajaya Utara yang
kini menjadi Satpam di Kantor DKP dan Wiro, Ex petani penggarap TIR,
mengaku sangat setuju jika pihak kantor DKP melalui BLUPPB Karawang,
pada Selasa(3/8) untuk menguasai fisik lahan tambak tersebut memasang
plang pengumuman di 15 titik, mereka mengaku sangat setuju. Sebab, jika
lahan tambak Ex TIR seluas 373 hektar yang sudah bersertifikat dengan
status tanah negara dibiarkan tamba diberi batas-batasnya bukan tidak
menutupkemungkinan bakal ada yang mengklaim lagi, lalu berani
menjualnya." Jika kasus penjualan tanah tambak yang diduga diotaki oleh
Kades Pusakajaya Utara berinitial War, dibiarkan maka bakal menjadi
preseden buruk terhadap keselamatan tanah negara yang berada di Pantai
Utara Kabupaten ini," ujar mereka seraya berkata lahan sudah
bersertifikat saja sang Kades berani menjualnya apalagi lahan yang tidak
bertuan.**