Diduga Tanah Rumija di Jalan Raya Kondangjaya Dilego Oknum
Karawang,-
Diduga tanah milik pihak Bina Marga pusat dengan status Rumija (ruas
median jalan) dulu DMJ(daerah median jalan) diperjual-belikan oknum ke
pengusaha yang membebaskan lahan di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang
Timur. Tanah dengan status Rumija di perempatan lampu merah Warungbambu
oleh pengusaha yang membebaskan lahan di situ kini sudah dikurung.
Sejauh ini belum diketahui, oknum dari kantor mana yang sudah berani
memperjual-belihan lahan milik Kantor Bina Marga pusat dengan status
Rumija tersebut. kini petugas dari pengawan jalan negara Karawang
-Pamanukan, Subang yang
berkantor di Bina Marga Pusat di Cikampek,
tengah melakukan penelusuran.
Menurut Edi, dari petugas pengawas Bina Marga, dia menyakini bahwa
lahan DMJ yang sudah dikurung pihak prngusaha yang membebaskan lahan di
Desa Kondangjaya, merupakan aset Bina Marga pusat. Hal itu juga
dikuatkan dengan adanya tiang listrik bertegangan tinggi dan tiang
telepon yang terpasang di areal lahan Rumija tersebut. " Yang namanya
tiang listri dan telpon seperti biasanya dipasang di tanah milik
pemerintah dan sebaliknya bukan pada tanah hak milik," ujar Edi,
kemarin.
Kemudian
sebagai dasar lahan tersebut merupakan Rumija (ruas median Jalan) masih
adanya patok yang dipasang oleh pihak Bina Marga. Memang patok Bina
Marga tersebut sudah dirusak oleh orang-orang yang menempati lahan
tersbut, tetapi tanda gambar Bina Marganya yang mirip dengan besi alat
sol sepatu tersebut masih tampk terlihat.
Edi selaku pengawas dari Bina Marga pusat, menyayangkan, terhadap pihak
Kantor BPN Karawang yang tidak detail menampilkan di lokasi tersebut
ada saluran pembuang milik PJT. "Seharusnya di gambar sertifikat BPN itu
dimunculkan, ada saluran milik PJT dan lahan DMJ, sebagai batas tanah
milik pengusaha dengan jalan negara di Jalan Desa Kondangjaya tersebut,"
ujarnya.
Salah
seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Karawang Timur, H. Tatang Gaul,
sejak tahun 70-an sepengetahuannya bahwa lahan tersebut merupakan DMJ.
Kemudian di sekitar itu memang telah dilakukan dua kali pembebasan lahan
untuk keperluar pelebaran jalan, dan dimungkinkan pemilik sertifikat
awal yang ditenggarai menerima uang pembebasan tidak melakukan
pengurangan lahan dalam sertifikatnya. " Bisa jadi pihak pengusaha yang
membeli lahan itu sekarang berpegang pada sertifikat lama, sehingga
ingin lahannya sesuia,padahal di sekitar itu sudah dua kali dibebaskan
oleh Bina Marga pusat dengan kepentingan perluasan jalan negara," terang
H. Tatang Gaul.(jay)