Diduga Tanah Rumija di Jalan Raya Kondangjaya Dilego Oknum

Diduga Tanah Rumija di Jalan Raya Kondangjaya Dilego Oknum
Karawang,- 
Diduga tanah milik pihak Bina Marga pusat dengan status Rumija (ruas median jalan) dulu DMJ(daerah median jalan) diperjual-belikan oknum ke pengusaha yang membebaskan lahan di Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Tanah dengan status Rumija di perempatan lampu merah Warungbambu oleh pengusaha yang membebaskan lahan di situ kini sudah dikurung.
               Sejauh ini belum diketahui, oknum dari kantor mana yang sudah berani memperjual-belihan lahan milik Kantor Bina Marga pusat dengan status Rumija tersebut. kini petugas dari pengawan jalan negara Karawang -Pamanukan, Subang yang
berkantor di Bina Marga Pusat di Cikampek, tengah melakukan penelusuran.
               Menurut Edi, dari petugas pengawas Bina Marga, dia menyakini bahwa lahan DMJ yang sudah dikurung pihak prngusaha yang membebaskan lahan di Desa Kondangjaya, merupakan aset Bina Marga pusat. Hal itu juga dikuatkan dengan adanya tiang listrik bertegangan tinggi dan tiang telepon yang terpasang di areal lahan Rumija tersebut. " Yang namanya tiang listri dan telpon seperti biasanya dipasang di tanah milik pemerintah dan sebaliknya bukan pada tanah hak milik," ujar Edi, kemarin.
              Kemudian sebagai dasar lahan tersebut merupakan Rumija (ruas median Jalan) masih adanya patok yang dipasang oleh pihak Bina Marga. Memang patok Bina Marga tersebut sudah dirusak oleh orang-orang yang menempati lahan tersbut, tetapi tanda gambar Bina Marganya yang mirip dengan besi alat sol sepatu tersebut masih tampk terlihat.
             Edi selaku pengawas dari Bina Marga pusat, menyayangkan, terhadap pihak Kantor BPN Karawang yang tidak detail menampilkan di lokasi tersebut ada saluran pembuang milik PJT. "Seharusnya di gambar sertifikat BPN itu dimunculkan, ada saluran milik PJT dan lahan DMJ, sebagai batas tanah milik pengusaha dengan jalan negara di Jalan Desa Kondangjaya tersebut," ujarnya.
            Salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Karawang Timur, H. Tatang Gaul, sejak tahun 70-an sepengetahuannya bahwa lahan tersebut merupakan DMJ. Kemudian di sekitar itu memang telah dilakukan dua kali pembebasan lahan untuk keperluar pelebaran jalan, dan dimungkinkan pemilik sertifikat awal yang ditenggarai menerima uang pembebasan tidak melakukan pengurangan lahan dalam sertifikatnya. " Bisa jadi pihak pengusaha yang membeli lahan itu sekarang berpegang pada sertifikat lama, sehingga ingin lahannya sesuia,padahal di sekitar itu sudah dua kali dibebaskan oleh Bina Marga pusat dengan kepentingan perluasan jalan negara," terang H. Tatang Gaul.(jay)

Subscribe for latest Apps and Games