Jika Ada Payung Hukumnya
Tender Proyek APBD Lebih Baik Lewat LPSE
KARAWANG - Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Tono Bachtiar mengatakan, jika sudah ada payung hukumnya guna melaksanakan tender proyek APBD yang nilainya di atas Rp 200 juta sebaiknya lewat sistem LPSE( Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik). Ini dilakukan guna menghindari celah hukum atas dugaan korupsi dimana kerap menjadi tumbal, pejabat di kantor dinas lingkungan Pemkab maupun dari kalangan pemborong seperti yang terjadi belakangan ini.
Selaku Ketua DPRD, H. Tono berharap, kedepan tidak ada lagi pejabat atau rekanan Pemkab yang masuk “Bui”, akibat pelaksanaan proyek pembangunan APBD dari mulai proses administrasi hingga terwujudnya berbenturan dengan peraturan perundangan. “ Jika dengan system LPSE lelang proyek pembangunan yang sumber dananya berasal dari APBD dianggap Sapety, kenapa tidak ditempuh pelaksanaannya,” ujar H. Tono, seraya bertanya
H. Tono Bachtiar, menegaskan, pelaksanaan proyek pembangunan APBD 2011 yang sudah disyahkan pihak dewan harus tepat waktu, dengan tidak menimbulkan proses hokum dikemudian hari’ Kenapa demikian?, karena jika pelaksanaannya mengalami keterlambatan, maka sumber dana APBD yang sudah dialokasikan tidak bakal terserap hingga 100%.
Dia menambahkan, dengan serapan dana APBD seperti itu maka pembangunan yang dipersembahkan untuk masyarakat di Kabupaten Karawang tepat sasaran. Alhasil, setelah rampung dikerjakan dengan sukses tanpa ekses , hasilnya dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat yang tinggal di negeri lumbung padinya Jawa Barat.
Dalam hal pelaksanaan proyek APBD 2011 lewat tender Sistem LPSE tadi, kata Ketua DPRD, para pejabat terkait atau yang berkompeten jangan mengedepankan ego sektoral. Jika perlu lakukan konsultasi dengan pihak yudikatif guna meminta saran dan pendapatnya, agar dalam mengerjakan proyek pemerintah tadi tidak menimbulkan proses hukum dikemudian hari.
Kemudian para pemborong yang tergabung dalam wadah organisasi jasa kontruksi dikabupaten Karawang agar berembuk guna menyamakan persepsi menyusul adanya peraturan lelang lewat system LPSE tadi. “ Saya berharap pemborong di Kabupaten Karawang harus juga sinergi dalam menjalankan kiprah usahanya agar dalam mengerjakan proyek pemerintah tidak menimbulkan proses hokum dikemudian hari,” tegasnya. (jayadi)