Diduga Kasus yang Terjadi di Kantor Bina Marga Karawang Bakal Diarahkan ke Gratifikasi
KARAWANG - Para saksi yang belakangan ini sudah diminta keterangan pihak pemeriksa Kejaksaan menduga kasus korupsi di Kantor Bina Marga Karawang bakal diarahkan ke perkara gratifikasi. Pasalnya, pemeriksa guna melengkapi BAP-nya, selalu meminta keterangan kepada para saksi dari kalangan rekanan sekitar pemotongan dana proyek pembangunan sebesar 2,5 persen.
Mulyono, salah seorang saksi yang diminta keterangan, Senin (30/5) mengakui, bahwa pihaknya bersama bebarapa pemborong rekanan Pemkab, hari ini Senin (30/5) telah diminta keterangan oleh pemeriksa Kejaksaan terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Bina Marga Karawang. " Pertanyaan pemeriksa terhadap diri saya tidak jauh sekitar pemotongan dana proyek 2,5%, berarti hal itu sama dengan pengakuan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," ujar Syukur Mulyono, pembrong rekanan di Pemkab Karawang.
Menurut Mulyono, jaksa pemeriksa juga mempertanyakan kepada siapa dana potongan proyek itu disetorkan. Dia jelaskan, bahwa potongan dana proyek tersebut diserahkan lewat pengurus forum asosiasi jasa kontruksi yang juga ikut mendapat pekerjaan proyek pembangunan APBD di Kantor Bina Marga Karawang. " Karena tidak langsung ke tersangka H. Yet Dimyati (Kepala Dinas Bina Marga) ya saya jelaskan seperti itu," kata Syukur Mulyono.
Dia mengakui, bahwa pada tahun anggaran 2010 mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Badami - Pangkalan. Kemudian pembangunan jalan pengecoran beton tersebut pembangunannya dirampungkan sesuai dengan hari kerja." Saya anggap dalam mengerjakan proyek Jalan Badami - Pangkalan sudah sesuai bestek yang diberikan pihak perencanaan Kantor Dinas Bina Marga Karawang," imbuhnya.
Dalam hal ini, Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi, menjelaskan, selain tiga tersangka berasal dari Kantor Dinas Bina Marga dan seorang pemborong, dimungkinkan masih akan bertambah tersangka lainya. Pada pemeriksaan berikutnya akan dilakukan pemanggilan susulan terhadap pengurus forum asosiasi yang disebut-sebut para saksi, bahwa potongan dana proyek 2,5% tersebut mengalir lewat forum tersebur," ujar Aji Kalbu Pribadi, Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang. (jay)
KARAWANG - Para saksi yang belakangan ini sudah diminta keterangan pihak pemeriksa Kejaksaan menduga kasus korupsi di Kantor Bina Marga Karawang bakal diarahkan ke perkara gratifikasi. Pasalnya, pemeriksa guna melengkapi BAP-nya, selalu meminta keterangan kepada para saksi dari kalangan rekanan sekitar pemotongan dana proyek pembangunan sebesar 2,5 persen.
Mulyono, salah seorang saksi yang diminta keterangan, Senin (30/5) mengakui, bahwa pihaknya bersama bebarapa pemborong rekanan Pemkab, hari ini Senin (30/5) telah diminta keterangan oleh pemeriksa Kejaksaan terkait kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor Bina Marga Karawang. " Pertanyaan pemeriksa terhadap diri saya tidak jauh sekitar pemotongan dana proyek 2,5%, berarti hal itu sama dengan pengakuan para saksi yang sudah diperiksa sebelumnya," ujar Syukur Mulyono, pembrong rekanan di Pemkab Karawang.
Menurut Mulyono, jaksa pemeriksa juga mempertanyakan kepada siapa dana potongan proyek itu disetorkan. Dia jelaskan, bahwa potongan dana proyek tersebut diserahkan lewat pengurus forum asosiasi jasa kontruksi yang juga ikut mendapat pekerjaan proyek pembangunan APBD di Kantor Bina Marga Karawang. " Karena tidak langsung ke tersangka H. Yet Dimyati (Kepala Dinas Bina Marga) ya saya jelaskan seperti itu," kata Syukur Mulyono.
Dia mengakui, bahwa pada tahun anggaran 2010 mendapat pekerjaan proyek pembangunan jalan Badami - Pangkalan. Kemudian pembangunan jalan pengecoran beton tersebut pembangunannya dirampungkan sesuai dengan hari kerja." Saya anggap dalam mengerjakan proyek Jalan Badami - Pangkalan sudah sesuai bestek yang diberikan pihak perencanaan Kantor Dinas Bina Marga Karawang," imbuhnya.
Dalam hal ini, Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi, menjelaskan, selain tiga tersangka berasal dari Kantor Dinas Bina Marga dan seorang pemborong, dimungkinkan masih akan bertambah tersangka lainya. Pada pemeriksaan berikutnya akan dilakukan pemanggilan susulan terhadap pengurus forum asosiasi yang disebut-sebut para saksi, bahwa potongan dana proyek 2,5% tersebut mengalir lewat forum tersebur," ujar Aji Kalbu Pribadi, Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang. (jay)