Warga Dua Kecamatan

Warga Dua Kecamatan di Karawang Selatan Minta Jembatan Penghubung ke Bekasi Dibuka
“ Mamfaatnya Bisa Meningkatan Aktivitas, Karena Cukup Menempuh Jarak 2 KM ke Ibu Kota”
KARAWANG -  Sejumlah warga dua kecamatan di Kabupaten Karawang bagian selatan minta jembatan penghubung ke Kabupaten Bekasi segera dibangun. Ini  jika sudah dibuka, mamfaatnya bisa meningkatan berbagai aktivitas warga di Kecamatan Pangkalan dan Tegal Waru, karena hanya cukup menempuh jarak 2 Km ke kota metropolitan.
               Sebaliknya jika  ke jantung kota Kabupaten Karawang harus menempuh jalan sekita 30 kilo meteran, kemudian harus memakan waktu berjam-jam menyusul kondisi jalan yang sangat memprihatinkan. “ Pembangunan jembatan harus segera diwujudkan, karena disamping masyarakat yang diuntungkan, Pemkab Karawang-pun ikut diringankan dengan tidak membebankan APBD,” ujar Emin, warga Kecamatan Pangkalan yang diamini sejumlah warga Kecamatan Tegal Waru.
           Menurut Emin, Isam dan Nurci, tiga warga Pangkalan, selama ini beberadaan jalan yang menghubungkan dua kecamatan di Kabupaten Karawang bagian selatan dirasakan bukan lagi sebagai urat nadinya perekonomian masyarakat “Pituin” . Kenapa demikian?, karena masyarakat kerap sering terhambat oleh tjadinya  kemacetan, akibat meningkatnya volume kendaraan yang hilir mudik dari kawasan industri di wilayah Kabupaten Karawang bagian selatan.
           Kondisi itu, kata Emin, Isam dan Nurci, diperparah lagi dengan pembiaran jalan rusak, akibat tidak mampu lagi dilewati kendaraan-kendaraan besar dengan muatan melebihi tonase yang hilir mudik ke kawasan industri tersebut. “ Kami tidak habis jalan klas III dengan tonase 8 ton, kini dipaksa harus dilewat kendaraan besar  bobot muatan lebih dari 30 ton sehingga terkesan dibiarkan oleh aparat di Pemkab Karawang ini,” tegas Emin, Nurci dan Isam.
            Fraktisi Hukum Kabupaten Karawang, H. Abdul Karim, SH.MH, saat diminta pendapatnya menjelaskan, pada hakekatnya akses jembatan yang menghubungkan Kabupaten Karawang bagian selatan dengan Kabupaten Bekasi tidak menjadi masalah, jika keberadaannya dianggap bermamfaat oleh ke dua warga di dua kecamatan tersebut. Terlebih ini dibangun oleh pihak swasta yang nota benenya menguntungkan ke dua belah pihak yakni, masyarakat dan Pemkab dengan tidak membebankan biaya ke APBD.
            Namun H. Abdul Karim, mengingikatkan, kepada pihak swasta yang akan berpartisipasi membangun jembatan tersebut, jika ada pihak yang mengharuskan pelaksannya harus disertai legalitas formal, ya seyogyanya permintaan itu harus juga ditempuh. “ Seyogyanya pihak swasta juga harus mengantogi prizinan jika akan melaksanakan pembangunan proyek jembatan tersebut,” ujar H. Abdul Karim, SH.MH, salah seorang fraktisi hokum di Kabupaten Karawang.
             Lain lagi kata H. Selamet Jayusman, mantan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, dalam hal pembangunan jembatan penghubung Karawang – Bekasi tadi, persyaratan formal harus ditempuh terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persepsi miring di tengah masyarakat Kabupaten Karawang. Hal in juga, bupati sebagai penguasa tunggal di kabpatnnya harus segera mengambil alih permasalahan tersebut, sehingga tidak ada kesan Pemkab diam diri. (jayadi)

Subscribe for latest Apps and Games