KARAWANG - Istri dan dua anak mantan Bupati Karawang diperiksa Kejagung sebagai saksi dugaan kasus gratifikasi, Senin, pekan lalu. Ini dilakukan setelah sebelumnya terlebih dahulu pemeriksaan dilakukan terhadap, Poltak Lumbanturuan, mantan Sekretaris Pribadi (Sekpri) Bupati Karawang 2005 - 2010.
Keluarga mantan Bupati Karawang 2005 - 2010 dipriksa untuk diminta keterangannya di Lantai III gedung bundar Kejagung oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Jaksa, Selamet Widodo, jaksa, Teri dan Jaksa Cahyo. Ketiganya diperiksa secara terpisah dan untuk menjawab pertnyaan tidak kurang dari enam jam, kemudian materi pertanyaan diarahkan ke masalah kepemilikan deposito dan nomor rekening di bank yang berada di Kabupaten Karawang.
Seperti diakui mantan Sekpri Bupati Karawang priode 2005 -2010, Poltak Lumbanturun, di ruangan kantornya, pekan lalu, pemeriksa oleh pihak Kejagung diarahkan kepada dugaan kasus gratifiasi. Sehingga pertanyaan diarahkan kepada aliran dana yang lewat rekening bank." Di rekening saya tidak ada aliran dana dari pihak siapapun," ujar Poltak.
Dalam hal ini, kata Poltak, atas laporan tersebut, dimungkinkan tidak saya saja yang diperiksa, tetapi ada beberapa orang bakal ikut juga diperiksa guna mengetahui benar dan tidaknya laporan tersebut.Dia menambahkan, pemeriksa pemeriksaan terhadap dirinya sudah dianggap tidak ada masalah, namun saya tetap pihaknya melakukan antisipasi khawatir ada pemeriksaan susulan.
Seperti informasi yang tersiar pekan ini di lingkungan Pemkab Karawang, bahwa pemeriksaan atas dugaan gratifikasi oleh pihak Kejagung masih berlangsung, dimana pada Senin, pekan kemarin, Istri mantan Bupati Karawang priode 2005 - 2010 bersama dua anaknya sudah diperiksa oleh pemeriksa dari Jagung, ketika itu ketiganya diperiksa secara terpisah dari mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
Selanjutnya, Istri dan dua anak mantan Bupati Karawang priode 2005 - 2010, oleh pemeriksa dari Kejagung dicecar sekitar aliran dana dari luar yang diduga melalui nomor rekening bank masing-masing dimilikinya. Berdasarkan, kepemilikan nomor rekening bank tadi, baik istri maupun dua anak mantan bupati menjelaskan se gamblang-gamlang kepada pemeriksa dari Kejagung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa dan berapa saksi lagi yang bakal diperiksa untuk diminta keterangan atas dugaan kasus gratifikasi tersebut. " kami juga akan menanti hasil pemeriksaan Kejagung tersebut, apakah laporan dari pihak pelapor terbukti atau tidak," kata Sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Karawang. **
Keluarga mantan Bupati Karawang 2005 - 2010 dipriksa untuk diminta keterangannya di Lantai III gedung bundar Kejagung oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Jaksa, Selamet Widodo, jaksa, Teri dan Jaksa Cahyo. Ketiganya diperiksa secara terpisah dan untuk menjawab pertnyaan tidak kurang dari enam jam, kemudian materi pertanyaan diarahkan ke masalah kepemilikan deposito dan nomor rekening di bank yang berada di Kabupaten Karawang.
Seperti diakui mantan Sekpri Bupati Karawang priode 2005 -2010, Poltak Lumbanturun, di ruangan kantornya, pekan lalu, pemeriksa oleh pihak Kejagung diarahkan kepada dugaan kasus gratifiasi. Sehingga pertanyaan diarahkan kepada aliran dana yang lewat rekening bank." Di rekening saya tidak ada aliran dana dari pihak siapapun," ujar Poltak.
Dalam hal ini, kata Poltak, atas laporan tersebut, dimungkinkan tidak saya saja yang diperiksa, tetapi ada beberapa orang bakal ikut juga diperiksa guna mengetahui benar dan tidaknya laporan tersebut.Dia menambahkan, pemeriksa pemeriksaan terhadap dirinya sudah dianggap tidak ada masalah, namun saya tetap pihaknya melakukan antisipasi khawatir ada pemeriksaan susulan.
Seperti informasi yang tersiar pekan ini di lingkungan Pemkab Karawang, bahwa pemeriksaan atas dugaan gratifikasi oleh pihak Kejagung masih berlangsung, dimana pada Senin, pekan kemarin, Istri mantan Bupati Karawang priode 2005 - 2010 bersama dua anaknya sudah diperiksa oleh pemeriksa dari Jagung, ketika itu ketiganya diperiksa secara terpisah dari mulai pukul 10.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
Selanjutnya, Istri dan dua anak mantan Bupati Karawang priode 2005 - 2010, oleh pemeriksa dari Kejagung dicecar sekitar aliran dana dari luar yang diduga melalui nomor rekening bank masing-masing dimilikinya. Berdasarkan, kepemilikan nomor rekening bank tadi, baik istri maupun dua anak mantan bupati menjelaskan se gamblang-gamlang kepada pemeriksa dari Kejagung tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui siapa dan berapa saksi lagi yang bakal diperiksa untuk diminta keterangan atas dugaan kasus gratifikasi tersebut. " kami juga akan menanti hasil pemeriksaan Kejagung tersebut, apakah laporan dari pihak pelapor terbukti atau tidak," kata Sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Karawang. **