KADES SUKALUYU DIADUKAN KE BUPATI ATAS DUGAAN LAKUKAN 6 POINT PELANGGARAN


“ Satu Point Diantaranya Tidak Aktif Melakukan Pembinaan Terhadap Masyarakatnya”
KARAWANG -  H. Ksmn, Kepala Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, diadukan warganya ke Bupati Karawang, H. Ade Swara atas dugaan melakukan 6 point pelanggaran. Satu point perbuatan miring yang diarahkan kepada petinggi desa tadi, tidak pernah aktif melakukan pembinaan terhadap masyarakatnya.
Akibat tidak aktifnya, H. Ksmn, selaku kepala desa tadi, di antara masyarakat sering dipropokasi oleh orang-orang tertentu untuk kepentingan politik, usaha, dengan mengaatasnamakan pemerintahan desa. “ Kami ke 20 orang warga terpaksa mengaku ke bupati dengan maksud Agar perbuatan miring H. Ksmn selaku Kades Sukaluyu diberikan sangsi, oleh bupati selaku pemegang tampuk pimpinan kabupaten,” ujar Acep, Ade, Didi, Kusnaya, Salamah dan Mahbun, yang juga diamini 16 warga lainya.
Ke dua puluh warga lebih jauh menjelaskan, Ksmn, selaku Kades dengan kondisi kesehatan yang tengah dialaminya, diduga sudah tidak bisa menjalankan tugas sesuai fungsinya. Namun anehnya, guna menutupi kekurangan tadi, Anak buahnya yakni Kepala Urusan Pemerintahan Desa Sukaluyu telah membuat surat keterangan seolah-olah Ksmn sudah bisa melaksanakan tugas.
Dengan kondisi kesehatan Kades Ksmn seperti itu, kata ke dua puluh pelapor, penarikan dana kompensasi dan dana partisipasi dari pihak pengusaha limbah tidak dipungut langsung oleh Kades atau orang yang diberi tugas, namun hal itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak termasuk dalam setruktur pemerintahan desa. Hal ini diperparah lagi, dimana dana konpensasi dari pengusaha limbah itu tidak dimasukan ke kas desa, padahal dalam APBDES uang tersebut sebagai sumber pendapatan desa.
“ point ke lima dugaan miring itu terkait dengan terjadinya pemalsuan tanda tangan Kades, H. Ksmn oleh orang-orang tertentu yang dibubuhi cap desa. Dan point enam, telah beredar kwitansi pengambilan dana kompensasi dari pihak pengusaha limbah yag nilanya sangat besar,” kata Kosim, Hasanudin, Edo, anda, Sobar, Eman, Eli dan Supena, lewat surat pengaduannya yang disampaikan ke bupati.
Kepala Desa Sukaluyu, H. Ksmn, Kamis (9/6) ketika dikompirmasikan sekitar adanya pengaduan 20 warganya yang menganggap telah melakukan 6 point pelanggaran, tidak ada di tempat. Namun, istrinya Hj.Uyun, membantah keras tudingan ke 20 warganya itu. “ Mengenai dana kompensasi dari pihak pengusaha limbah tidak dibangunkan untuk kepentingan desa itu sama sekali tidak benar dan bohong besar jika suami saya dinyatakan tidak pernah masuk kantor,’ tegas Hj. Ayum, istri Kades Sukaluyu, seraya menambahkan mereka tidak tahu jika di kantor desa sekarang ini sudah ada laptop dan komputer
Kepala Desa Sukaluyu, H. Ksmn, Kamis (9/6) ketika dikompirmasikan sekitar adanya pengaduan 20 warganya yang menganggap telah melakukan 6 point pelanggaran, tidak ada di tempat. Namun, istrinya Hj.Uyun, membantah keras tudingan ke 20 warganya itu. “ Mengenai dana kompensasi dari pihak pengusaha limbah tidak dibangunkan untuk kepentingan desa itu sama sekali tidak benar dan bohong besar jika suami saya dinyatakan tidak pernah masuk kantor,’ tegas Hj. Ayum, istri Kades Sukaluyu, seraya menambahkan mereka tidak tahu jika di kantor desa sekarang ini sudah ada laptop dan computer
Asda I Pemkab Karawang, Drs. Saleh Effendi, Jumat (10/6) membenarkan adanya pengaduan 20 warga Desa Sukaluyu ke bupati. Dia menjelaskan, bahwa surat pengaduan wrga tadi lewat petunjuknya agar ditindak lanjuti kebenarannya, kemudian jika terindikasi adanya pelanggaran segera ditangani pihak Bawasda.
“ Surat pengaduan 20 warga Desa Sukaluyu setelah turun dari bupati, sekarang sedang dikaji di Bagian Pemerintahan Desa Pemkab, Kemudian setelah terindikasi adanya pelanggaran sekitar pemeriksannya akan dilakukan oleh pihak Bawasda,” ujar Asda I Pemkab Karawang, Drs. Saleh Effendi.**

Subscribe for latest Apps and Games