Rumor Berkembang Besarannya Rp 700 Juta
Benarkan Hasil Pencairan Proyek Fiktif Jalan Badami – Pangkalan Mengalir ke Seorang Calonbup?
KARAWANG - Benarkan hasil pencairan proyek fiktif pembangunan jalan Badami – Pangkalan mengalir ke salah seorang calon bupati di Pilkada Karawang 2010, begitulah pertanyaan yang berhamburan dari mulut sebagian masyarakat di Kabupaten Karawang. Dari rumor yang berkembang atas pengakuan seorang tersangka dan saksi di Kejaksaan, dana pencairan proyek fiktif sebesar Rp 700 juta tadi, dibelokan untuk membiayai kemenangan seorang kandidat Calbup.
Sebelumnya, saat BPK melakukan pemeriksaan ditenggarai dari 17 segmen pembangunan jalan Badami – Pangkalan dua diantaranya keberadaannya mencurigakan. Namun ketika itu pihak pemeriksa dari BPK belum bisa memastikan dua segmen pembangunan jalan yang diduga bermasalah tersebut
Kepala Seksi pengawasan BPK yang berkedudukan di Bandung, Rianto, kemarin, mengatakan, bahwa hasil pemeriksaannya di Pemkab Karawang selama satu bulan itu belum bisa dibuka untuk dipublikasikan kepada masyarakat. Tetapi dari hasil pemeriksaan OPD di lingkungan Pemkab Karawang, pemeriksa BPK menemui temuan pada setiap SKPD tersebut.” Hasil pemeriksaan kami belum bias dibuka untuk konsumsi public,” kata Rianto.
Menurut Rianto, hasil pemeriksaan BPK yang bersumber dari dokumen dan observasi dari lapangan itu akan dianalisa terlebih dahulu di kantornya di Bandung. Dan setelah hasilnya dianggap valid oleh tim, maka hasil pemeriksaan akan segera disampaikan ke pihak DPRD serta Bupati Karawang. “ Kami harus ekstra hati-hati dalam memeriksa hasil kerja 2010 itu,” ujar Rianto, seraya menamhakan pemeriksaan itu dilakukan terhadap penggunaan dana APBD 2010.
Dalam hal pemeriksaan penggunaan anggaran, kata Rianto, hasil temuannya tidak dimasukan ke ranah hukum. Tetapi hasil pemeriksaan dengan sebutan temuan itu, lebih kepada pertanggungjawaban perbaikan adminitrasi dan keuangan oleh masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Karawang.
Sementara itu Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi, menjelaskan, bahwa penahanan tersangka dilakukan karena ada dua alat bukti yang menguatkan. Sedangkan secara khusus, pihaknya saat menjawab adanya dugaan pencairan proyek fiktif yang nilainya Rp 700 juta, hingga kemarin belum menjelaskan kepada pihak public. “ Pokoknya penahan terhadap salah seorang pemborong dasarnya lebih kepada dua alat bukti,” tegas Kasie Pidsus.(**)