Menuai Kontroversi Putusan Tipikor Bandung
1 dari 3 Pejabat Dinas Bina Marga yang Dijadikan Tersangka Dikabulkan Praperadilannya
KARAWANG - Putusan Pengadilan Tipikor, Jawa Barat, yang mengabulkan permohonan praperadilan satu diantara tiga pejabat di Kantor Dinas Bina Marga Karawang berinisial, YW, menuai kontroversi. Ini, karena dianggap tidak sejalan dengan kehendak khalayak di negeri bumi pertiwi, dimana korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH, Selasa(21/6) di kantornya, dinilai telah melukai hati rakyat dimana saat ini tengah merasakan dampaknya akibat perbuatan para koruptor tadi. " Mungkin baru Pengadilan Tipikor Bandung, yang baru mengabulkan permohonan praperadilan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi," kata Asep Agustian, SH.
Menurut Agustian, putusan praperadilan untuk, YW, pokok persoalannya sudah memasuki pokok perkara dan bukan didasarkan kepada KUHAP yang mengatur tentang masalah praperadilan. Dia melihat materi yang diajukan tidak menyebutkan satu-satu unsurpun dalam KUHAP tadi." Kenapa majelis hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan tersebut tidak sejalan dengan keinginan pemerintah dan rakyat tentang pemberanrasan korupsi di negeri ini,' tegas Asep Agustian, SH.
Dia berharap dengan putusan pengdilan Tipikor yang mengabulkan praperadilan tersangka, YW, tidak membuat ciut, pihak Kejaksaan Karawang guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Bahkan, dengan dikabulkanya praperadilan, YW, pihak kejaksaan harus gigih untuk melakukan pembuktian, bahwa YW, bersama dua tersangka lainya yakni, YD dan DT, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur peraturan perundangan tersebut.
Lain lagi, kata Ridwan, bahwa dengan dikabulkannya praperadilan, YW, yang didudukan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan, merupakan suatu kejuatan menyusul sangat jarang terjadi permohonan para pemohonan bisa dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Tetapi di balik itu, tidak menutup kemukinan bakal menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum terutama dalam kasus dugaan korupsi. " Bisa-bisa oknum pejabat yang terjerat dan mumpuni segalanya bisa melakukan praperadilan agar terbebas dari tuduhan yang diarahkan kepadanya," kata Ridwan, SH.
Sementara Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan, dikabulkanya praperadilan tersangka, YW oleh Pengadilan Tipokor Jawa Barat, tidak memudarkan semangat untuk merampungkan dugaan kasus korupsi di kantor Dinas Bina Marga yang tengah ditanganinya. Menurutnya, dikabulkannya permohonan tersebut oleh tersangka, YW, tidak menganulir dugaan kasus tindak pidana korupsi di Bina Marga Karawang terkai proyek Badami - Pangkalan. " Pokoknya kasus dugaan korupsi proyek jalan Badami- Pangkalan di Bina Marga setempat, cepat atau lambat akan segera disidangkan," ujar Aji Kalbu Pribadi, Kasie Pidsus, Kejaksaan Karawang.**
1 dari 3 Pejabat Dinas Bina Marga yang Dijadikan Tersangka Dikabulkan Praperadilannya
KARAWANG - Putusan Pengadilan Tipikor, Jawa Barat, yang mengabulkan permohonan praperadilan satu diantara tiga pejabat di Kantor Dinas Bina Marga Karawang berinisial, YW, menuai kontroversi. Ini, karena dianggap tidak sejalan dengan kehendak khalayak di negeri bumi pertiwi, dimana korupsi harus diberantas sampai ke akar-akarnya.
Praktisi Hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian, SH, Selasa(21/6) di kantornya, dinilai telah melukai hati rakyat dimana saat ini tengah merasakan dampaknya akibat perbuatan para koruptor tadi. " Mungkin baru Pengadilan Tipikor Bandung, yang baru mengabulkan permohonan praperadilan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi," kata Asep Agustian, SH.
Menurut Agustian, putusan praperadilan untuk, YW, pokok persoalannya sudah memasuki pokok perkara dan bukan didasarkan kepada KUHAP yang mengatur tentang masalah praperadilan. Dia melihat materi yang diajukan tidak menyebutkan satu-satu unsurpun dalam KUHAP tadi." Kenapa majelis hakim yang menyidangkan permohonan praperadilan tersebut tidak sejalan dengan keinginan pemerintah dan rakyat tentang pemberanrasan korupsi di negeri ini,' tegas Asep Agustian, SH.
Dia berharap dengan putusan pengdilan Tipikor yang mengabulkan praperadilan tersangka, YW, tidak membuat ciut, pihak Kejaksaan Karawang guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Bahkan, dengan dikabulkanya praperadilan, YW, pihak kejaksaan harus gigih untuk melakukan pembuktian, bahwa YW, bersama dua tersangka lainya yakni, YD dan DT, terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur peraturan perundangan tersebut.
Lain lagi, kata Ridwan, bahwa dengan dikabulkannya praperadilan, YW, yang didudukan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan, merupakan suatu kejuatan menyusul sangat jarang terjadi permohonan para pemohonan bisa dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. Tetapi di balik itu, tidak menutup kemukinan bakal menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum terutama dalam kasus dugaan korupsi. " Bisa-bisa oknum pejabat yang terjerat dan mumpuni segalanya bisa melakukan praperadilan agar terbebas dari tuduhan yang diarahkan kepadanya," kata Ridwan, SH.
Sementara Kepala Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan, dikabulkanya praperadilan tersangka, YW oleh Pengadilan Tipokor Jawa Barat, tidak memudarkan semangat untuk merampungkan dugaan kasus korupsi di kantor Dinas Bina Marga yang tengah ditanganinya. Menurutnya, dikabulkannya permohonan tersebut oleh tersangka, YW, tidak menganulir dugaan kasus tindak pidana korupsi di Bina Marga Karawang terkai proyek Badami - Pangkalan. " Pokoknya kasus dugaan korupsi proyek jalan Badami- Pangkalan di Bina Marga setempat, cepat atau lambat akan segera disidangkan," ujar Aji Kalbu Pribadi, Kasie Pidsus, Kejaksaan Karawang.**