Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Disetujui DPRD Karawang
KARAWANG - Pembahasan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2011 – 2015 disetujui DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (30/6) lewat forum paripurna dewan.. Ini dilakukan setelah sebelumnya proses pembahasan dilakukan cukup a lot dan intensif.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Karawang Tahun 2011 – 2015. Persetujuan DPRD tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung Kamis (30/6).
Bupati Karawang, H. Ade Swara dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya, Pemerintah Daerah, DPRD, dan segenap masyarakat Kab. Karawang memiliki cita-cita untuk mewujudkan masyarakat Karawang yang sejahtera secara adil dan merata. Berkaitan dengan cita-cita tersebut, pada RPJMD tersebut pihaknya memformulasikan Visi Kab. Karawang Tahun 2011 - 2015, yaitu Karawang Yang Sejahtera Berbasis Pembangunan Berkeadilan Dilandasi Iman Dan Taqwa.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, pernyataan visi tersebut mengandung tiga makna pokok, yaitu sejahtera, pembangunan berkeadilan, serta iman dan taqwa. Sejahtera mengandung makna terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat secara lahir dan batin, melalui bentuk-bentuk pelayanan yang baik dan menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh akses atas kebutuhan hidup dengan kondisi masyarakat yang memiliki keberdayaan secara sosial dan ekonomi, sehingga pada akhirnya masyarakat mampu melangsungkan kehidupan individu maupun kemasyarakatan secara layak, serta mampu menghadapi berbagai macam kondisi akibat perubahan global.
Bupati melanjutkan, Pembangunan berkeadilan mengandung arti bahwa di kabupaten karawang dapat tercipta suatu kondisi yang menjamin pelaksanaan pembangunan di seluruh sektor secara prioritas, proporsional, dan selaras. Hal ini diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan melalui pengembangan kapasitas penyelenggaraan.**