Pemborong Keluhkan Lama Pencairan Uang Proyek di DPPKAD Karawang
KARAWANG - Sejumlah pemborong rekanan Pemkab Karawang belakangan ini mengeluhkan sekitar lamanya proses pencairan uang proyek di Kantor DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) setempat. Ini terbukti, menyusul sering bolak-baliknya BA (Berita Acara) pencairan proyek di tingkat verifikasi, hingga memaksa harus memakan waktu tidak kurang dari sebulan.
Dede Sunarya, salah seorang pemborong yang juga pengurus Kadin Karawang, mengaku, akhir-akhir ini sering dibuat kelimpungan oleh petugas di bagian verifikasi kantor DPPKAD setempat. " Coba lihat nih kertas BA saya sampai "Lecek" (kusut atau kotor), gara-gara terdapat kesalahan setelah diperiksa di bagian verifikasi," kata Dede Sunarya.
Menurut Dede, lamanya untuk mencairkan tagihan proyek yang sudah dirampungkan pekerjaannya diperparah lagi dengan adanya aturan baru yang ditetapkan Kepala Dinas DPPKAD itu sendiri. Berapa tidak, dari mulai proses adminitrasi dari tingkat kantor dinas atau OPD lainya, harus disertai dengan berita acara di luar berita acara yang baku. " Jika BA pencairan di beberapa meja tim verifikasi sudah dianggap lengkap, saat masuk ke meja Kadin harus ada lagi berita acara lainya," ujar Dede.
Dalam hal ini, kata Dede, super ekstra hati-hati pihak DPPKAD dalam memproses pencairan tagihan pekerjaan pemborong rekanan Pemkab, paska terjadinya kasus pencairan proyek Badami - Pangkalan yang belakangan ini menumculkan masalah dan kasusnya tengah ditangani pihak Kejaksaan Karawang. Walhasil, di tahun 2011, Kepala Dinas DPPKAD diduga tidak mau terseret akibat munculnya kasus seperti yang terjadi belakangan ini, meski hanya diminta keterangan sebagai saksi oleh aparat penagak hukum di negeri lumbung padi.
Dengan lamanya proses pencairan tagihan proyek APBD tadi, Dede Sunarya minta, agar pihak Kantor DPPKAD segera menambah personil atau i PNS yang memiliki brevet verifikasi. Sehingga BA tagihan pencairan proyek yang selama ini menumpuk di salah satu meja pejabat berkompeten tadi, bisa dikerjakan verifikasinya oleh PNS yang piawai di bidang verifikasi. " Bayangkan BA tagihan dari setiap OPD di lingkungan Pemkab selama ini tingkat final verifikasinya hanya bertumpu di seorang pejabat yakni ibu Titin," tegas Dede.
Penumpukan BA tagihan proyek tadi, lanjut Dede, setelah lewat dari tim verifikasi yang digawangi Ibu Titin, mentog lagi di meja kepala dinas. Penyebabnya, selain pada tahun 2011 dilakukan aturan baru, juga si Kepala Dinas DPPKAD tadi, sering tidak ada di ruangannya karena harus mengikuti rapat atau menghadiri acara ceremonial bersama rombongan bupati.**