Sudah Terhitung Tiga Bulan Lokasi Mesjid Pemkab Karawang Masih Rata Dengan Tanah

KARAWANG - Sudah terhutung tiga bulan lokasi mesjid Pemkab Karawang masih rata dengan tanah. Akibatnya, para PNS dalam menjalankan ibadah shalat lima waktu memaksa harus memamfaatkan ruangan darurat di setiap bagian ruang kerja masing-masing. Begitupun, untuk menjalankan shalat Jumat setiap pekan, memaksa harus ikut di mesjid yang berada di pemukiman sekitar Pemkab Karawang.
           Menurut Asep dan Dede PNS di Pemkab, sejak mesjid Pemkab ditiadakan, saya bersama teman-teman untuk menjalankan ibadah shalat lima waktu terpaksa memamfaatkan gudang arsip yang lokasinya dekat dengan kamar mandi dan WC. Begitupun, teman PNS lainya yang gedung kantornya berada di lingkungan Pemkab, memaksa harus memamfaatkan ruangan kantor atau gudang arsip. " Kami untuk menjalankan shalat dengan kondisi ruangan yang darurat terpaksa harus bergantian dengan para PNS wanita," ujar Asep dan Dede, PNS yang berkantor di gedung Asda II.
           Kemudian, kata Asep dan Dede, untuk melaksanakan ibadah Jumat, para PNS ada yang melakukanya di gedung aula belakangan kantor bupati. " Pelaksanaan Jumatan di lingkungan Pemkab tetap dilangsungkan, meski bangunan mesjid lama  kurang lebih tiga bulan belum terlihat tanda-tandanya akan dibangun kembali," ujar Asep dan Dede yang juga diamini para PNS lainya di lingkungan Pemkab Karawang  
             Belum dibangunnya kembali mesjid yang dirobohkan dan diratakan dengan tanah itu, kata Damiri, Idris dan Samsudin, ikut membuat kesulitan warga yang tengah membutuhkan pelayanan PNS  Pemkab, dimana secara kebutulan kehadirannnya bersamaan dengan waktunya shlaat lima waktu. " Waktu mesjid lama masih berdiri, kami saat menunggu pelayanan dari PNS Pemkab secara kebetulan waktunya shalat dhuhur atau ashar, untuk melaksanakan ibadah shalat yah di mesjid itu," ujar Damiri, Idris dan Samsudin, tiga warga Karawang yang tengah menunggu pelayanan dari PNS Pemkab setempat.
              Dalam hal ini, kata Asep dan Dede, seharusnya pihak berkompeten jangan terburu-buru meratakan bangunan lama mesjid Pemkab, sebelum pembangunan mesjid baru terlebih dahulu persiapannya diperhitungkan secara matang. Terlebih ini bangunan mesjid akan menjadi aset Pemkab dimana dari mulai pengalokasian dana APBD, proses lelang, hingga kelengkapan adminitrasi lainya disiapkan dulu. " Bangunan mesjid ini milik Pemkab, bukan milik pribadi jadi persiapan segala sesuatunya harus dilakukan secara matang," tegas Asep dan Dede.
               Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, H. Asikin, kamis,Kamis (23/6) saat ditemui di kantornya menjelaskan, pelaksanaan pembangunan kembali mesjid baru Pemkab prosesnya sama dengan pelaksanaan bangunan lainya yang nantinya bakal menjadi aset Pemkab. Jika proyek pembangunan lainya pelaksanaan tendernya melalui sistem LPSE, bangunan mesjid Pemkab yang barupun satu paket harus terlebih dahulu menunggu hasil lelang sekitar pelaksanaan pembangunannya kembali.**

Subscribe for latest Apps and Games