Rugi Jika Tolak Pembangunan Jembatan Penghubung Karawang – Bekasi
KARAWANG – Kepala Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan mengatakan, masyarakat rugi jika tolak pembangunan jembatan penghubung Karawang – Bekasi oleh pihak PT. Juisin. Kenapa demikian?, karena jika jembatan penghubung terwujud, akses Kabupaten Karawang bagian Selatan dengan Bojongmanggu, Kecamatan Cikarang Bekasi hanya akan semakin dekat yakni hanya cukup menempuh 2 Km.
Selain itu, kata Kades Tamansari, keberadaan jembatan penghubung tadi, ikut juga membangkitkan perekonomian masyarakat di Wilayah Kecamatan Pangkalan dan Kecamatan Tegal Waru. “ Bayangkan untuk menjual hasil alam tidak perlu harus berlama-lama lagi, jika hendak dibawa ke Bekasi maupun Jakarta ,” kata H. Udin.
Bukan itu saja, keberadaan jembatang penghubung itu juga bakal ikut meramaikan obyek wisata alam Curug Santri yang berada di Wilayah Kecamatan Tegal Waru. Karena dengan hanya dengan jarak tempuh 2 Km ke lokasi obyek wisata tadi, para turis domistik dari Bekasi dan Bogor tampaknya lebih memilih berkunjung ke situ.
Menurut Kades Tegal Waru, masyarakat jangan terburu-buru menilai pihak PT. Juisin akan melakukan eksplorasi dan ekplotasi sumber daya alam tambang di dua kecamatan Kabupaten Karawang bagian Selatan. Hal ini, karena baik pemerintah pusat maupun Pemkab setempat, hingga kini belum mengeluarkan bahwa Kecamatan Pangkalan dan Tegal Waru merupakan Wilayah penambangan (WP)
Dalam hal ini, kata H. Udin, jika ada pihak-pihak yang berbicara jika perusahaan tersebut melakukan aktivitas, akan mengancam kerusakan lingkungan hal itu sangat berlebihan,. Akan tetapi jika kita telisik dan berbicara jujur, kerusakan lingkungan di dua kecamatan tersebut sejak jaman “Baheula” sudah terjadi yang diduga akibat ulah penambang liar.
Kepala Desa Tanamsari menduga, akibat ulah penambang liar tadi, tampaknya bukan kerusakan lingkungan saja yang terjadi. Lebih parah lagi, pemerintah kabupaten bakal kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban sekitar kerusakan lingkungan tersebut. “ Sudah rusak lingkungannya, PAD-nya tidak bisa ditarik untuk kas Pemkab,” ujar H. Udin. (**)