Membangun Kembali Masjid Pemkab Tak Semudah Membalikan Dua Telapak Tangan
“ Merobohkan Bisa Meniru Gaya Sangkuriang”
KARAWANG – Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Karawang, Maman Rochiman, mengatakan, bahwa pembangunan kembali masjid Pemkab tidak semudah membalikan dua telapak tangan. Hal ini diperlukan perencanaan matang, dari mulai alokasi dana APBD yang digodok di lembaga legeslatif, hingga proses pelaksanaan kesiapan adminitrasi dan proses tender proyek pembangunan itu sendiri.
“ Jika membongkar bangunan masjid lama hingga rata dengan tanah, mungkin bisa dilakukan dengan gaya “Sangkuriang” dalam tempo sekejap juntrungannya itu gedung lenyap seperti ditelan alam. Tapi saat akan membangun kembali siapapun jangan pernah berspekulasi, terlbih fasilitas atau sarana ibadah tersebut merupakan asset Pemkab,” kata Kabid TB Dinas Cipta Karawang, Maman Rochiman.
Menurutnya, resiko membangunan gedung apapun yang merupakan asset pemerintah cukup besar. Betapa tidak, jika salah-salah perencanan, lengah melaksanakan tender proyek dan apalagi menyalahi bestek, suatu saat bisa digabrug pihak aparat penegak hukum. Lebih parah lagi, jika dana yang sudah dialokasikan saat sudah diwujudkan pembangunannya dianggap telah merugikan Negara, maka itu bakal menjadi bahan jeratan aparat berkompeten.
Dalam hal pembangunan kembali masjid Pemkab dengan kondisi bangunan lama sekarang sudah diratakan dengan tanah, kata Kabid TB, punggawanya tidak mau jadi tumbal aparat penegak hokum di kemudian hari. “ Saya harus mengedepankan profesionalitas dan juga jeli menggunakan dana APBD yang diperuntukan untuk membangun kembali masjid Pemkab tersebut.
Maman Rochiman lebih jauh mengungkapkan, alokasi dana APBD 2010 itu, apakah diperuntukan khusus untuk pembangunan kembali masjid Pemkab atau untuk membantu sarana pribadahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang. “ Saya sedang menghitung secara matang alokasi dana APBD sebesar Rp 3 Milliar itu,” kata Rochiman
Dijelaskan, untuk perencanaan pembangunan kembali masjid Pemkab tersebut dirasakan sangat a lot menyusul terjadinya tarik ulur masalah persetujuan gambar masjid oleh bupati. Kenapa demikian?, karena punggawa di Cipta Karya terlebih dahulu harus menyodorkan delapan gambar masjid kepada kepada bupati. “ untuk menetapkan gmbar saja nakan waktu,” ujar Kabid TB Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang. **