Membangun Kembali Masjid Pemkab Tak Semudah Membalikan Dua Telapak Tangan
 “ Merobohkan Bisa Meniru Gaya Sangkuriang”

KARAWANG – Kepala Bidang  Tata Bangunan Dinas Cipta Karya  Karawang, Maman Rochiman, mengatakan, bahwa pembangunan kembali masjid  Pemkab tidak semudah  membalikan dua telapak tangan.  Hal ini diperlukan perencanaan  matang, dari mulai alokasi dana APBD yang digodok  di lembaga legeslatif, hingga proses pelaksanaan kesiapan adminitrasi  dan proses tender  proyek pembangunan itu sendiri.
               “ Jika membongkar bangunan masjid lama hingga rata dengan tanah, mungkin  bisa dilakukan dengan gaya “Sangkuriang” dalam tempo sekejap juntrungannya  itu gedung lenyap seperti ditelan alam. Tapi saat akan membangun kembali siapapun  jangan pernah berspekulasi, terlbih fasilitas atau sarana ibadah tersebut merupakan asset Pemkab,” kata Kabid TB Dinas Cipta Karawang, Maman Rochiman.
                Menurutnya, resiko membangunan gedung apapun yang merupakan asset pemerintah cukup besar. Betapa tidak, jika salah-salah perencanan, lengah melaksanakan tender proyek dan apalagi menyalahi bestek, suatu saat bisa digabrug pihak aparat penegak hukum. Lebih parah lagi, jika dana yang sudah dialokasikan saat sudah diwujudkan pembangunannya dianggap telah merugikan Negara, maka itu bakal menjadi bahan jeratan aparat berkompeten.
               Dalam hal pembangunan kembali masjid Pemkab dengan kondisi  bangunan lama sekarang sudah diratakan dengan tanah, kata Kabid TB, punggawanya tidak mau jadi tumbal aparat penegak hokum di kemudian hari. “ Saya harus mengedepankan profesionalitas dan juga jeli  menggunakan dana APBD yang diperuntukan  untuk membangun kembali  masjid  Pemkab tersebut.
          Maman Rochiman lebih jauh mengungkapkan, alokasi dana APBD 2010 itu, apakah diperuntukan khusus untuk pembangunan kembali masjid Pemkab atau untuk membantu sarana pribadahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang. “ Saya sedang menghitung secara matang alokasi dana APBD sebesar Rp 3 Milliar itu,” kata Rochiman
           Dijelaskan, untuk perencanaan pembangunan kembali masjid Pemkab tersebut dirasakan sangat a lot menyusul terjadinya tarik ulur masalah persetujuan gambar masjid oleh bupati.  Kenapa demikian?, karena punggawa di Cipta Karya terlebih dahulu harus menyodorkan  delapan gambar masjid kepada  kepada bupati. “ untuk menetapkan gmbar saja nakan waktu,” ujar Kabid TB Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang. **
             

Subscribe for latest Apps and Games