BIAYA PEMBANGUNAN  MASJID PEMKAB BARU DIHITUNG

KARAWANG - Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Karawang, H. Asikin, mengatakan, bahwa RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pembangunan masjid di lingkungan Pemkab baru dihitung meski desain atau gambarnya sudah disetujui bupati. Lewat APBD lewat mata anggaran untuk biaya pembangunan masjid tadi  sudah muncul sebesar Rp 3 miliar, namun pastinya tim dari Dinas Cipta Karya harus menghitung kembali sesuai dengan peruntukanya.
            Kepala Dinas Cipta Karya, Drs. Asikin yang dihubungi melalui telepon genggamnya, Minggu (3/7) lebih jauh menjelaskan, setelah menghitung biaya lewat RAB valid angkanya, dilanjutkan ke proses lelang atau tender proyek yang belakangan ini dilakukan melalui sistem LPSE (Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik). Sehingga, proses pembangunnya kembali masjid di lingkungan Pemkab tersebut, harus sesuai dengan peraturan sebagaimana dilakukan pembangunan gedung lain.
           Menurutnya, dia tidak menahu soal bangunan masjid lama sudah dibongkar dan diratakan dengan tanah, yang berakibat menyusahkan para PNS atau masyarakat untuk melakukan ibadah solat. " Yang membongkar masjid lama dan yang melakukan lelang puing-puing reruntuhannya pihak Bagiat Aset pada Kantor DPPKAD Pemkab setempat," ujar Asikin, seraya berkata pihaknya tidak pernah diajak kondinasi sekitar pembongkaran bangunan masjid lama Pemkab itu.
           Kadin Cipta Karya menambahkan, agar rentan waktu pembongkaran dengan pembangunan kembali masjid tersebut tidak memkan waktu hingga berbulan-bulan, seharusnya pihak Bagian Aset terlebih dahulu melakukan koordinasi dan sebaliknya tidak mengedepankan ego sektoral dalam menjalankan tugas. Kenapa demikian?, karena akibat main bongkar  masjid lama tadi, ikut menyengsarakan umat yang hendak melaksanakan ibadah solat lima waktu saat mengantor di Pemkab.
           Dalam hal ini, Drs. Asikin, mengaku belum bisa memastikan sekitar waktu pembangunan kembali masjid Pemkab yang sudah dirobohkan dan diratakan oleh Tim Lelang dari Bagian Aset Kantor DPPKAD setempat tersebut. Hal ini, aturan pelaksanaannya harus menanti rampungnya biaya yang bakal dimunculkan di RAB, pelaksanaan tender proyek dan kelengkapan adminitrasi terhadap pemborong pelaksanan pembangunan sebagai pemenang lelang pembangunan Masjid Pemkab tersebut.
        Sementara Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar, mengatakan, bahwa pembangunan Masjid Pemkab sumber dananya sudah dialokasikan melalui APBD. Dia mengaku merasa prihatin menyusul dibongkarnya  bangunan masjid lama hingga dikeluhkan para PNS maupun warga lainnya yang sedang membutuhkan pelayanan Pemkab, hingga akibatnya  merepotkan untuk melakukan ibadah solat lima waktu maupun solat jumat. **

Subscribe for latest Apps and Games