Masih Simpang Siur Kabar Mantan Bupati Karawang Diperiksa Kejagung, Kamis Besok
KARAWANG - Tampaknya masih simpang siur sekitar pemeriksaan mantan Bupati Karawang priode 2005 - 2010, Kamis (6/7) besok oleh pihak Kejagung atas laporan dugaan kasus gratifikasi. Kenapa demikian?, karena ada yang menyebutkan pemanggilan terhadap bekas penguasa tunggal di negeri lumbung padi tersebut, pada hari Senin, pekan depan.
Pemanggilan terhadap bekas orang nomor satu di Kabupaten Karawang priode 2005 -2010 tersiar ke tengah masyarakat setelah sebelumnya pemeriksa dari Kejagung memeriksa bekas Sekertaris pribadinya, Poltak Lumbantoruan, Istri dan dua anak mantan bupati tadi. Mereka diperiksa tim dari Kejagung yang terdiri dari Jaksa, Selamet Widodo, Jaksa, Teri dan Jaksa Cahyo, untuk diminta keterangan, sekitar ada tidaknya aliran dana ke rekening bank yang masing-masing dimilikinya.
Dalam hal ini, Poltak Lumban Toruan, bekas Sekpri mantan Bupati Karawang, 2005 - 2010, menjelaskan, bahwa pemanggilan dan pemeriksaan oleh pihak Kejagung tersebut sebagai tindak lanjut adanya laporan seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Menurutnya, jika pemeriksaan itu diarahkan kepada aliran dana ke rekening bank yang dimiliki tiga orang tadi, berarti dugaan kasus tersebut diarahkan ke perkara gratifikasi." Saat diperiksa pada rekening bank yang saya miliki tidak ditemukan adanya aliran dan dari luar, baik untuk pribadin saya maupun mantan bupati," kata Poltak saat ditemui dio kantornya.
Poltak, sebagai orang yang ikut diperiksa untuk diminta keterangan tidak takut sedikitpun untuk menghadapi laporan dugaan kasus gratifikasi tersebut. Hal ini karena, selama menjadi sekretris mantan Bupati Karawang 2005 - 2010, tidak pernah menerima uang dari pihak manapun, terlebih harus menimbulkan perbuatan melawan hukum. " Tidak ada di rekening Bank yang saya miliki aliran dana," tegasnya.
Sementara itu salah seorang pengusaha rekanan Pemkab, Sengwat, seharusnya pihak pelapor tersebut bersikap jantan dan tidak menyembunyikan identitas diri. Sebab, apa yang dilaporkan itu belum bisa diketahui kebenarannya. " Jika dalam pemeriksaan oleh pihak Kejagung tidak bisa dibuktikan secara hukum, guna mempertanggungjawabkannya kepada siapa," kata Sengwat, seraya bertanya.
Menurut Sengwat, sepengetahuannya, mantan Bupati Karawang 2005 - 2010, tidak memiliki jumlah uang besar pada rekening bank yang dimilikinya. Terlebih uang dollar sebagaimana dilaporkan oleh pihak pelapor yang belakangan ini setelah usut punya usut tidak diketahui identitasnya.**