Mantan Bupati Karawang Akhirnya Jadi Diperiksa Kejagung Kamis
KARAWANG - Mantan Bupati Karawang priode 2005 - 2010, DSM, akhirnya jadi diperiksa Kejagung, Kamis (7/7) atas laporan dugaan kasus garitifikasi. Bekas penguasa tunggal di negeri lumbung padi itu, guna memenuhi panggilan tersebut berangkat dari kediamannya Jalan Malabar Komplek Perumahan Karang Indah ditemani Istri dan beberapa punakawannya.
Kabar yang diterima dari gedung bundar Kejagung, Dsm diperiksa di salah satu ruangan khusus oleh Jaksa, Fery, salah seorang dari anggota tim pemeriksa yang menangani perkara dugaan kasus gartifikasi tadi. Bekas orang nomor satu di Kabupaten Karawang tersebut menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 WIB. " Proses pemeriksaan sampai pukul 14.00 Wib tadi masih berlangsung," kata salah seorang punakawannya.
Meski tim pemeriksa dari Kejagung sudah memeriksa dan meminta keterangan terhadap bekas Sekprinya mantan bupati, Poltak Lumbantoruan, Hj. Noursofa, istrinya DSM dan dua anaknya Dian serta Guntar, hingga kini belum diketahui status mereka dalam perkara dugaan kasus gratifikasi tersebut. Pihak Kejagung juga nampaknya dalam menangani kasus tersebut hingga kini belum juga menetapkan apakah penanganan perkara tersebut masih tarap Lidik (penyelidikan ) atau sudah masuk Dik (penyidikan).
Bahkan berdasarkan pengakuan ke tiga orang yang sudah diperiksa Tim Pemeriksa Kejagung tadi, proses pemeriksaan masih berkutat dikepemilikan rekening bank yang masing-masing dimiliknya. Kemudian berdasarkan atas dasar kepemilikan rekening bank tersebut, tiga pemeriksa mempertanyakan sekitar ada tidaknya aliran dana dari luar yang masuk ke rekening tiga terperiksa tadi.
Dalam hal ini, sejumlah masyarakat Kabupaten Karawang, sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Kejagung guna mengetahui benar dan tidaknya laporan yang diduga diarahkan ke mantan Bupati Karawang tersebut. " Jika tidak benar laporan tersebut terlebih tim Kejagung tidak menemukan alat bukti, maka yang melaporkan sudah masuk katagori fitnah," Salam, warga yang mengaku tinggal di jantung kota Kabupaten Karawang.
Selanjutnya, jika laporan ke Kejagung tadi tidak benar, maka mantan Bupati Karawang 2005 - 2010, harus menuntut balik kepada pihak pelapor sebagai konsekwensi bentuk pertanggungjawaban. Sebaliknya, jika laporan pihak pelapor tadi mengandung kebenaran, maka Tim Pemeriksa dari Kejagung harus segera merampungkan penanganan perkaranya.**