Dinilai Pilih Kasih Tanah Aset Pemkab Dibiarkan Dipakai Gedung DPD Partai Golkar
KARAWANG - Pemkab Karawang dinilai pilih kasih menyusul tanah aset seluas 1000 M2 dibiarkan dibangun gedung DPD Partai Golkar. Sebaliknya partai lain guna menghindari netralitas, ada yang membeli lahan dan gedung dan bahkan mengontrak rumah milik penduduk di jantung kota kabupaten dengan biaya partai itu sendiri.
Icang, salah seorang staf Bidang Aset Kantor DPPKAD Kabupaten Karawang, Senin (11/7) membenarkan, bahwa DPD Parta Golkar telah membangun gedung baru di lahan milik Pemkab. Lokasi tanah Pemkab seluas 1000 M2 tersebut berada di Jalan Bay Pass Ahmad Yani jantung kota kabupaten. " Itu benar tanah aset Pemkab dan bukan milik DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang," tegas Icang.
Menurutnya, tanah Pemkab yang belakangan ini tengah beridiri bangunan megah tersebut, statusnya sudah bersertifikat. Keberadaannya sama dengan tanah aset lainya yang belakangan ini juga sudah berdiri gedung kantor di lingkungan Pemkab. " Bagian Aset Pemkab hanya mengeluarkan HP (Hak Pakai) kepada DPD Partai Golkar, selama tanah itu masih dipergunakan," kata Staf Pemkab yang ditugasi khusus mengurusi seluruh tanah yang merupakan Aset Pemkab.
Dalam hal ini, kata Icang, pihak Pemkab tidak bisa melepaskan hak kepemilikan tanah seluas kurang lebih 1000 M2 kepada DPD Partai Golkar Karawang. Kenapa demikian?, karena untuk memindahkan kepemilikannya urusannya sangat berbelit, dimana prosesnya harus terlebih dahulu menempuh izin DPRD setempat, Izin Gubernut hingga Izin Mendagri.
Dia membenarkan, di Kabupaten Karawang hanya Partai Golkar yang gedung kantornya berdiri di atas tanah milik Pemkab. Hal ini, terjadinya penggunaan lahan aset Pemkab dilakukan sejak jamannya orde baru hingga jamannya orde reformasi. Sehingga Pemkab-pun tidak bisa mengambil alih aset tersebut, terlebih saat ini melalui HP (Hak Pakai) tadi, lahan tersebut tidak bisa diambil alih selama Partai Golkar masih menggunakannya.
Pejabat pada Kantor BPN Karawang, Agus, Senin (11/7) membenarkan, bahwa pihak BPN sudah mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah Pemkab Karawang yang belakangan ini lahannya sudah dibangun gedung DPD Partai Golkar. Terkait hak pakainya diperuntukan bangunan gedung DPD Partai Golkar, hal itu merupakan kewenangan Pemkab. " Tugas BPN terhadap lahan tanah tersebut hanya pengeluarkan hak kepemilikan untuk Pemkab Karawang," tegas Agus, pejabat berkompeten di Kantor BPN Karawang. **