Tiga Macan Ofsetan BB Kejaksaan Karawang Diduga Diboyong Rezim Bupati Lama
KARAWANG - Tiga macan ofsetan yang dijadikan BB (Barang Bukti) pihak Kejaksaan Karawang saat dilangsungkan rekontruksi di ruang kerja bupati beberapa tahun lalu belakangan ini tidak diketahui juntrungannya lagi. Kabarnya, tiga macan ofsetan tersebut menghilang bertepatan dengan pengosongan dan pemindahan barang berharga milik mantan bupati priode lalu.
Belakangan masih simpang siur sekitar kabar keberadaannya, ada yang menyebutkan n tiga macan ofsetan itu diduga ikut terboyong ke bupati ke rumah milik pribadi mantan bupati. Sebaliknya, ada informasi tiga macan ofsetan yang diboyong dari ruangan kerja bupati dengan itu menggunakan mobil box warna putih konon katanya dijadikan BB pihak Kejaksaan.
H. Carli, Staf protokoler bupati mengatakan, bahwa tiga macan ofsetan yang sempat menjadi perkara hingga kasusnya ditangani Kejaksaan dan memakan tumbal mantan Sekpri bupati lama serta Kabag Perlengkapan hingga memaksa harus masuk bui, diboyong sebelum habis masa jabatan bupati lama priode 2005 - 2010. " ke tiga macan ofsetan itu diangkut dari ruangan kantor bupati sore sebelum tanggal 16 Desember 2010," ujarnya seraya menambahkan tidak tahu secara persis dibawanya kemana.
Sejumlah masyarakat Kabupaten Karawang mempertanyakan sekitar "Raibnya" tiga macan ofsetan yang sempat dijadikan BB (barang bukti) saat perkaranya ditangani pihak Kejaksaan. Tiga ofsetan macan tadi, dijadikan BB dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan, H. End, mantan Sekpre bupati lama dan Kabag Perlengkapan Pemkab, DDA. " Dua tersangka yang menjadi tumbal dugaan kasus ofsetan maca itu sudah bebas menjalani hukuman yang dijatuhkan pihak Pengadilan Negeri Karawang," kata Samri, warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Guna membuat terang keberadaan tiga macan ofsetan tadi, kata Samri, seharunya pihak berkompeten menjelaskan sekitar juntrungan dan statusnya barang tersebut. Pertanyanya, apakah tiga ofsetan macan sejak dilakukan rekontruksi di ruang kerja bupati beberapa tahun lalu, menjadi BB pihak Kejaksaan, atau menjadi milik mantan Bupati Karawang 2005 - 2010.
Seperti biasanya, kata Samri, jika kasus tersebut sudah disidangkan, ditetapkan dan kemudian divonis terdakwanya, BB tersebut menjadi menjadi milik negara dalam hal ini BB pengadilan. Terlebih BB tersebut keberadaannya dilindungan Undang-undang. " Saya berharap tiga macan ofsetan tersebut disita pihak Pengadilan Negeri Karawang," ujar Samri, warga Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.**