Pajak BPHTB Ditagih Sebelum Perda Lahir
KARAWANG - Menimbulkan pertanyaan pajak Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditagih sebelum Perda lahir. Kabarnya, hasil tagihan kurang lebih sebesar Rp 20 Milliar selama dua bulan setengah diamankan di kas DPPKD (Dinas Pendapatan, Pengeloaan Keuangan Daerah) Pemkab Karawang.
Kepala DPPKAD Pemkab Karawang, Setya Dharma. Minggu (17/7 ) membenarkan, kasus uang yang masuk kas daerah dari sektor BPHTB oleh LSM sempat dilaporkan ke bupati dan pihak Polres setempat. Dia juga mengakui bahwa setoran uang dari BHTB tadi, berada di kas Pemkab sebelum Perdanya disyah pihak DPRD. “ Tidak ada unsur perbuatan melawan hukum atau melanggar tindak pidana korupsi, meski Perda Belum lahir setoran pajak BPHTB sudah masuk kas Pemkab,” katanya.
Menurutnya, pemeriksa Polres sudah meminta keterangan sekitar masuknya setoran uang dari sektor BPHTB sebelum Perda disyahkan. Namun dalam kasus tersebut saya merasa yakin tidak bakal ditemukan perbuatan melawan hokum, terlebih melanggar tindak pidana korupsi.
Dia beralasan, pemeriksa Polres tidak bakal menemukan perbuatan hokum, karena pajak yang bersumber dari para notaries itu, bukan ditagih oleh petugas dari kantor yang dipimpinya. Tapi justru sebaliknya, uang tersebut disetorkan olah para notaries saat Perda tengah digodok di dewan, dengan alas an guna memenuhi sebuah persyaratan.
Dalam perkara ini, kata Kepala Dinas DPPKAD, tidak ada yang dirugikan, baik para wajib pajak BPHTB maupun Negara, meski uang dimasukan ke kas Pemkab sebelum Perdanya ada. Jika para notaries tadi selaku wajib pajak BPHTB merasa dirugikan, sebagai soluasinya bisa dikembalikan atau dikompensasikan ke pembayaran PBB.
Selaku Kepala Dinas DPPKAD, Setya Dharma saat diperiksa sempat menjelaskan, bahwa kasus BPHTB sudah masuk hokum perpajakan, sehingga sulit kemungkinan ditemukan unsur melanggaran tindak pidanya. Terlebih lagi kata dia, pajak BPHTB yang masuk ke kas Pemkab sebelum Perda lahir, bukan ditagih oleh petugas dari DPPKAD, tapi uang tersebut disetorkan oleh para wajib pajak BPHTB.**