Ketua Gakindo dan Gapensi Karawang Ultimatum
Panitia lelang Bina Marga Harus Laksanakan Perintah Perpres No. 54 Tahun 2010
KARAWANG - Ketua Gakindo Karawang, Moch Teguh dan Ketua Gapensi, Subrata, AP, memberi ultimatum kepada panitia lelang kantor Dinas Bina Marga setempat agar melaksanakan lelang sesuai perintah Perpres 54 tahun 2010 dimana jika nilai proyek APBD di atas Rp 200 juta harus tender dengan sistem LPSE. Sebab, jika Perpres tadi dikangkangi, khawatir dikemudian hari menimbulkan celah hukum, hingga yang bakal menjadi korban pihak pihak terkait di kantor Bina Marga itu sendiri.
Menurut Subrata, AP dan Moch. Teguh, lewat tender proyek sistem LPSE, para pemborong di Kabupaten Karawang harus menguasai IT. Kenapa demikian?, karena lewat lelang dengan sistem tadi, sudah tidak menghilangkan konsfirasi antara pengguna dan penyedia jasa, guna memenangkan tender proyek yang sumber dananya berasal dari APBD. " Jika Panitia lelang dalam menjalankan tugasnya mengedepankan konsfirasi tadi dengan mengkangkangi Perpres tadi, suatu saat bakal berhadapan dengan aparat penegak hukum," kata ke dua pentolan Asosiasi pengusaha jasa kontruksi di Kabupaten Karawang.
Buntut unjuk sikap yang mengatasnamakan Forum pemborong Karawang ke kantor dinas Bina Marga, kemarin, banyak yang menduga sesuatu kegagalan dalam menguasai teknologi. Walhasil, akibat "Gaptek" (Gagap Tekhnologi) proyek pembangunan jalan dan jembatan yang ditenderkan lewat sistem LPSE tadi, pemenangnya banyak rekanan yang berasal dari luar Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini, kata Moch. Teguh dan Subrata, AP, dengan berjatuhannya pemborong lokal dalam mengikuti tender dengan sistem LPSE, jangan menyudutkan pihak Bina Marga. Kenapa demikian?, karena dengan pelaksanaan tender penggunaan tekhnologi tadi, tidak ada sedikitpun keberpihakan dari pihak panitia lelang. " Jika panitia berpihak suatu saat bisa jadi makanan aparat penegak hukum," katanya.
Ketua Gapensi Karawang, Subrata,AP, mengajak kepada rekanan yang berada di bawah organisasi jasa kontruksi dipimpinya menghimbau agar segera mengusai IT. Sebab, jika tidak menguasai tekhnologi, maka kita akan selalu kalah dalam mengiuti tender proyek dengan sistem LPSE tadi. " Kita harus segera menyesuaikan dan mempersiapkan SDM dengan perkembangan tekhnologi sudah masuk dunia jasa kontruksi ini," ujar Subrata, AP, Ketua Gapensi Kabupaten Karawang.
Dua pentolan asosiasi jasa kontruksi di negeri lumbung padi ini, mengharapkan, agar jalannya pelaksanaan proyek pembangunan APBD 2011 di Kabupaten Karawang lebih safety dan nyaman terhadap pemborong pemenang tender dalam mengerjakan pekerjaan di lingkungan Bina Marga maupun dinas Cipta Karya. " Kita sebagai rekanan harus mengikuti aturan sebagaimana diperintahkan Perpres No. 54 Tahun 2010, dimana pekerjaan proyek yang nilainya di atas Rp 200 juta harus lewat tender dengan sistem LPSE,' katanya.
Baik Ketua Gapensi maupun Gakindo, lewat proses tender tersebut, agar tidak berlama-lama lagi pelaksanaan pembangunannya di lapangan. Ini selain rakyat sedang menunggu realisasi pembangunan, juga bagi pemborong itu sendiri sudah dikejar "Deadline" dimana Akhir Juli 2011 pelaksanaan tender saja belum bisa dirampungkan. " Seharus untuk melaksanakan proyek pembangunan aset Pemkab tahun ini jangan dibikin lama akibat menunggu mekanisme," kata Moch. Teguh dan Subrata,AP. **