Tiga Pejabat Sekretariat DPRD Karawang Diperiksa Kejaksaan
KARAWANG - Tiga pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang diperiksa Kejaksaan atas dugaan korupsi dana APBD. Bukan itu saja, kabar miring sekitar pemotongan uang reses Rp 500 ribu setiap anggota dewan ikut menjadi inti pemeriksaan.
            Bahkan, penggunaan dana yang dipakai rapat luar daerah para anggota dewan pun menjadi bidikan pemeriksa Kejaksaan. " Tim pemeriksa Kejaksaan telah memeriksa dua item penggunaan anggaran yang berada di sekretarian DPRD," kata Heri Heriyadi, Kabag Keuangan DPRD Karawang, Selasa (5/7)
             Menurut Heri, pihaknya sebagai Kabag Keuangan hanya membayarkan setiap permohonan penggunaan anggaran yang ditagihkan. Kemudian selama para pihak melengkapi adminitrasi penggunaan dana APBD yang diposkan di Sekretariat dewan, saya tidak bisa menolak. " Setiap tagihan yang datang ke meja saya sudah ditandatangi bejabat bekompeten," kata Heri.
            Dalam dugaan kasus tersebut, kata Heri, ikut selain dirinya ikut juga diperiksa Kepala Bagian Risalah DPRD, H. Hamdani, dan seorang bendaharawan Bagian Risalah, Tina. Pemeriksaan yang berlangsung, kemarin, dari mulai pukul 9 hingga pukul 17.00 Wib.
              Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi, mengatakan, lewat pemeriksaan yang dilangsungkan, kemarin, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka dari dugaan kasus tindak pidana korupsi tersebut. Kenapa demikian?, karena pihak Kejaksaan masih akan memeriksa saksi lainya yang diduga terkait dengan dua materi penggunaan anggaran APBD tersebut.
           Kasie Pidsus menambahkan, dugaan kasus yang terjadi  di Sekreetariat DPRD Karawang  prosesnya masih sekitar tahap penyelidikan. Jika pihak pemeriksa sudah menemukan dua alat bukti  dari dua penggunaan anggaran tadi, maka status pemeriksaannya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Subscribe for latest Apps and Games