Diduga Akhir 2011 Tak Bakal Rampung
RAB Proyek Pembangunan Masjid Pemkab Baru Dihitung

KARAWANG - Proyek pembangunan masjid Pemkab Karawang diduga pembangunannya tidak bakal rampung hingga akhir 2011. Pasalnya, tim tekhnis dari kantor Dinas Cipta Karya setempat belakangan ini masih menghitung dana yang bakal dimunculkan lewat RAB (Rancangan Anggaran Bangunan) setelah gambar masjid direstui bupati.
           Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Cipta Karya, H. Rohiman, Senin (16/8) mengungkapkan, tim tekhnis baru bisa menghitung dana yang akan dituangkan dalam RAB, setelah desain gambar disetujui bupati. Jika desain gambar berubah-rubah bisa menghambat kepada pelaksanaan proses pelaksanaan pembangunan. " Sangat berbeda gambar lukisan dengan gambar RAB, sehingga jika berganti-ganti konsekwensinya ikut menghampat proses pembangunan," kata H. Rohiman.
          Menurutnya, desain gambar masjid Pemkab Karawang baru disetujui setelah tim tekhnis sebelumnya menyodorkan delapan gambar ke bupati guna mendapat persetujuan. " Gambar ke delapan jika tidak berubah biaya yang bakal terserap oleh pembangunan masjid Pemkab sudah bisa dihitung nominalnya," jelas Kabid Tata Bangunan Dinas Cipta Karya Karawang.
            Dia memperkirakan lewat gambar masjid ke delapan yang baru disetujui bupati tadi, diperkirakan sumbar dana APBD yang bakal diserap sekitar Rp 2 Miliar lebih. Sebaliknya, jika lewat gambar tadi terdapat berubahan pada sejumlah komponen bangunan, bisa dana pembangunan masjid Pemkab akan menghabiskan dana lebih dari Rp 2 Miliar.
               Dalam hal ini, kata H. Rohiman, setelah gambar pada RAB rampung, untuk selanjutnya diserahkan ke panitia lelang untuk segera dilakukan tender. " Mungkin dalam proses lelang juga bakal memakan waktu lagi, karena dilakukan lewat sistem LPSE," kata Rohiman.
               Menjawab pertanyaan kapan rampung pembangunan masjid Pemkab, H. Rohiman, tampaknya tidak berani menetapkan waktu. Tetapi kata dia, yang jelas pembangunan Pemkab tersebut dalam waktu tidak lama lagi akan segera dilaksanakan proses pembangunannya. " Tinggal tunggu proses lelang saja sekitar pelaksanaan pembangunannya," kata dia.
               Belakangan ini, kata H. Rohiman, keberadaan masjid lama sudah rata dengan tanah. Hal itu, sekitar pembongkarannya merupakan kewenangan bidang aset pada kantor DPPKAD Pemkab Karawang, dan sekitar pembongkarannya bukan merupakan kewenangan pihak dinas Cipta Karya. **
    

Subscribe for latest Apps and Games