Asda II Pemkab Karawang, A. Nugraha:
Jika Kejaksaan Tahan 49 Anggota Dewan Tak Bakal Chaos
KARAWANG
- Asda II Pemkab Karawang, Drs. A. Nugraha, MK, mengatakan, jika
Kejaksaan menahan 49 anggota dewan yang diduga ikut terseret dalam
dugaan kasus berjamaah di Sekretariat dewan kemungkinannya Karawang
tidak bakal chaos. Sebab, dasar hukum untuk menjalankan roda
pemerintahan dan pembangunan tidak tergantung kepada Perda, Tapi dengan
Perbup pun bisa jalan.
Bupati dalam mengendalikan
pemerintahannya, kata Nugraha, sambil menunggu PAW terhadap ke 49
anggota dewan bisa dengan Perbub. " Setiap kebijakan jika ada
peraturannya, meski berupa Peratutan Bupati (Perbub) bisa jalan," tegas
Asda II Pemkab Karawang, A. Nugraha, Jumat (23/9) di ruang
kerjanya.
Menurutnya, seharusnya tidak
menghentikan dugaan korupsi yang sedang ditanganinya. Agar kasus dana
"Kunker" tidak muncul dikemudian hari, lebih baik dirampungkan proses
hukum. " Kasus korupsi berjamaah di DPRD bisa berbuntut panjang,
kapan-kapan bisa diungkap kembali oleh jaksa yang bertugas di wilayah
hukum Karawang," katanya.
Kemudian jika kasus di
Sekretariat Dewan tadi tidak dirampungkan, kata Asda II, tidak bakal
menimbulkan efek jera baik terhadap pejabat di Sekretariat maupun bagi
49 anggota dewan sendiri. " Sekarang budaya maling atau merampok
dikembalikan lagi jadi merebak di lingkungan Pemkab dan pelakunya sama
sekali tidak merasa kapok," kata Asda II
Dana
APBD yang sudah dicaplok
dikembalikan lagi ke kas Pemkab dinilai para PNS nakal dianggapnya
tidak menimbulkan kerugian negara. Dan mereka pun terkesan tidak terlalu
beban dengan kasus korupsi tersebut, karena dianggapnya jika uang hasil
korupnya dikembalikan ya konsewensinya "Habis Perkara,". Karawang tidak
bakal chaos jika Kejaksaan berani merangpungkan dugaan kasus korupsi
berjamaah di tubuh DPRD," tegas Drs. H. A. Nugraha.
Jika ada orang yang bilang dengan penghentian kasus mereka yang
terlebih bisa memperbaiki citra buruknya, itu merupakan bohong besar.
Bahkan jika ditelelisik paska pengembalian dana "Kunker' ke Kas pemkab,
mereka yang diduga terlebibat dengan diberikan keringanan olah
Kejaksaan prilaku buruknya malah menjadi-jadi." Kejaksaan jangan
memanjakan mereka lewat penghentian kasus tersebut," ujar A. Nugraha.**