Asda II Pemkab Karawang, A. Nugraha: 
Jika Kejaksaan Tahan 49 Anggota Dewan Tak Bakal Chaos

KARAWANG - Asda II Pemkab Karawang, Drs. A. Nugraha, MK, mengatakan, jika Kejaksaan menahan 49 anggota dewan yang diduga ikut terseret dalam dugaan kasus berjamaah di Sekretariat dewan kemungkinannya Karawang tidak bakal chaos. Sebab, dasar hukum untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan tidak tergantung kepada Perda, Tapi dengan Perbup pun bisa jalan.
           Bupati dalam mengendalikan pemerintahannya, kata Nugraha, sambil menunggu PAW terhadap ke 49 anggota dewan bisa dengan Perbub. " Setiap kebijakan jika ada peraturannya, meski berupa Peratutan Bupati (Perbub) bisa jalan," tegas Asda II Pemkab Karawang, A. Nugraha, Jumat (23/9) di ruang kerjanya.
            Menurutnya, seharusnya tidak menghentikan dugaan korupsi yang sedang ditanganinya. Agar kasus dana "Kunker" tidak muncul dikemudian hari, lebih baik dirampungkan proses hukum. " Kasus korupsi berjamaah di DPRD bisa berbuntut panjang, kapan-kapan bisa diungkap kembali oleh jaksa yang bertugas di wilayah hukum Karawang," katanya.
              Kemudian jika kasus di Sekretariat Dewan tadi tidak dirampungkan, kata Asda II, tidak bakal menimbulkan efek jera baik terhadap pejabat di Sekretariat maupun bagi 49 anggota dewan sendiri. " Sekarang budaya maling atau merampok dikembalikan lagi jadi merebak di lingkungan Pemkab dan pelakunya sama sekali tidak merasa kapok," kata Asda II
              Dana APBD yang sudah dicaplok dikembalikan lagi ke kas Pemkab dinilai para PNS nakal dianggapnya tidak menimbulkan kerugian negara. Dan mereka pun terkesan tidak terlalu beban dengan kasus korupsi tersebut, karena dianggapnya jika uang hasil korupnya dikembalikan ya konsewensinya "Habis Perkara,". Karawang tidak bakal chaos jika Kejaksaan berani merangpungkan dugaan kasus korupsi berjamaah di tubuh DPRD," tegas Drs. H. A. Nugraha.
              Jika ada orang yang bilang dengan penghentian kasus mereka yang terlebih bisa memperbaiki citra buruknya, itu merupakan bohong besar. Bahkan jika ditelelisik paska pengembalian  dana "Kunker' ke Kas pemkab, mereka yang diduga terlebibat dengan diberikan keringanan olah Kejaksaan prilaku buruknya malah menjadi-jadi." Kejaksaan jangan memanjakan mereka lewat penghentian kasus tersebut," ujar A. Nugraha.**

Subscribe for latest Apps and Games