Buntut
Dugaan korupsi Berjamaah di DPRD Karawang
Ditenggarai Ikut Terlibat Istri
Bupati
KARAWANG
- Buntut dugaan korupsi berjamaah di tubuh DPRD Kabupaten Karawang ditenggarai
ikut melibatkan istri bupati. Ini trindikasi dari 49 anggota dewan yang
mengambil dana APBD dari mata anggaran rapat luar derah sebesar Rp 1,2 Miliar,
seorang anggota legeslatif di antaranya Istri bupati.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Tono Bachtiar
bar-baru ini mengakui, bahwa dana APBD dari pos rapat luar daerah tersebut
tercecer di 49 anggota dewan. Masalah dana yang sudah dibagikan kepada 49
anggota dewan tadi, hanya sebatas tidak bisa dipertanggungjawabkan secara
adminitrasi saja.
Dia menjelaskan, dana APBD dari pos rapat
luar daerah tersebut seluruhnya sebesar Rp 1, 9 Miliar lebih. Dari jumlah itu
Rp 7 ribu secara administrasi sudah bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya.
" Jika ditilik dari peruntukannya dana tersebut merupakan hak ke 50
anggota dewan, namun yang menjadi masalah hanya dipertanggungjawaban
adminitrasi saja," kata Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar.
Menurutnya, dana sebesar Rp 1,2 Miliar
dari pos rapat daerah tersebut belakangan ini sudah dikembalikan ke kas daerah,
sehingga dalam hal ini negara sama sekali tidak dirugikan. Ketua dewan
mengakui, bahwa pengembalian dana sebesar Rp 1,2 Miliar dikembalikan setelah
kasusnya ditangani pihak Kejaksan negeri Karawang.
Dari pengembalian dana APBD
yang kadung sudah diambil 49 anggota dewan tadi, setiap anggota dewan harus
mengembalikan Rp 30 juta. " Uang tersebut sudah dikembalikan, sehingga
tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsinya lagi,' kata. H. Tono
Bachtiar
Dalam kasus penggunaan dana APBD dari
mata anggaran Rapat Luar daerah, kata Kabag Risalah Sekretariat DPRD Karawang,
H. Hamdani, pihak pemeriksa kejaksaan udam memanggil dan memeriksa pejabat dan
staf berkompeten di Sekretariat DPRD. Bahkan dia bersama Sekretaris DPRD, H.
Suroto beberapa bulan lalu sudah diminta keterangan. " Pak Sekwan, saya
bersama staf sudah di BAP pihak pemeriksa kejaksaan," ujar H. Hamdani,
Kabag Risalah Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang.**