Diduga Kasus korupsi Berjamaah di DPRD Karawang  Dilemarikan

  " Aneh Kejaksaan Malah Pegang Bukti pengembalian uang dari 49 Dewan ke Kas Pemkab"

KARAWANG - Ketua LSM Lodaya Kabupaten Karawang, Nace Permana, menduga kasus korupsi berjamaah dana APBD 2010 lewat mata anggaran rapat luar daerah di Sekretariat DPRD setempat akan dilemarikan. Dia merasa aneh, pihak kejaksaan paska pemeriksaan terhadap personil Sekreatris DPRD tak lama kemudian sekitar bulan Agustus 2011 malah sudah mengantongi bukti pengembalian uang dari 49 anggota dewan ke kas daerah Pemkab.
        Nace Permana dan Yusuf Nurwenda, selaku pentolan LSM Lodaya Karawang, Rabu (7/9) telah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang guna mempertanyakan sampai sejauh mana proses penanganan dugaan korupsi berjamaah di tubuh Sekretariat DPRD yang diduga melibatkan 49 anggota dewan di situ. Menurutnya, pihak kejaksaan bukan menjelaskan sekitar kemajuan dari proses penanganan kasus tersebut, malah sebaliknya kasus tersebut seperti sudah dianggap selesai setelah ke 49 anggota dewan mengembalikan uang yang pernah dikemplangnya sebesar Rp 1,2 Miliar.
       Padahal, kata Nace Permana dan Yusuf Nurwenda, jauh sebelumnya pihak pemeriksa Kejaksaan sudah rampung melakukan pemanggilan, pemeriksaan serta melakukan BAP terhadap pentolan dan staf Sekretariat DPRD Karawang yang dianggap mengetahui sekitar pengambilan dana APBD 2010 tersebut pada pos anggaran rapat luar daerah. " ke 49 anggota dewan tadi secara adminitrasi tidak bisa membuktikan sekitar penggunaan dana APBD tersebut, alias uang rapat luar daerahnya diambil tapi pekerjaannya sama sekali tidak dilakukan," kata Nace dan Yusuf Nurwenda.
        Menurut Nace dan Yusuf, dana APBD 2010 lewat pos mata anggaran rapat luar daerah tersebut muncul lewat DPA sebesar Rp 1,9 Miliar lebih. Dari jumlah tersebut Rp 700 ribu diantaranya oleh pihak Sekretarias dewan secara adminitrasi bisa dipertanggungjawabkan setelah diperiksa pihak Kejaksaan. Namun sisanya Rp 1,2 Miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena sudah diambil oleh 49 anggota dewan dengan nomial setiap anggotanya kebagian Rp 30 juta.
        Guna membuat terang dugaan kasus korupsi berjamaah tersebut, LSM Lodaya Karawang, minta segara Kejati maupun Kejagung segera mengambil alih penanganannya. Sebab, jika melihat kondisi yang terjadi belangan seperti dugaan kasus yang melibatkan 49 anggota dewan di Kabupaten Karawang ini tidak bakal sampai ke meja persidangan. " Saya menduga kasus korupsi berjamaah di tubung dewan Kabupaten Karawang bakal dilemarikan," tegas Nace Permana.
         Naga-naga dugaan kasus tersebut disinyalir bakal dilemarikan pihak Kejaksaan Karawang, saat Kepala Kejaksaan Karawang dimintai keterangan sekitar sampai sejauh mana kemajuan kasus tersebut, malah memperlihatkan surat pengembalian uang sebesar Rp 1,2 Miliar dari 49 anggota dewan yang disetor ke kas Pemkab melalui Sekretariat DPRD. Selanjutnya penggunaan dana APBD pada Pos Anggaran Rapat Luar Daerah tersebut dari 49 anggota dewan yang mengambil, seorang di antaranya istri bupati yang secara kebetulan anggota DPRD di situ.**

Subscribe for latest Apps and Games