Ditolak Kajari Karawang yang Minta Keterangan Dugaan Kasus Berjamaah di DPRD


Kepala Kejaksaan Karawang Tolak Beri Keterangan Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah di DPRD

KARAWANG - Kepala Kejaksaan Karawang, Katarina Endang Sarwestri, SH, MH menolak memberi komentar dugaan kasus korupsi berjamaah yang belakangan ini muncul di tubuh DPRD setempat. Hal ini, guna mendapatkan keterangan sekitar dugaan kasus  penggunaan dana APBD 2010 yang berasal dari pos rapat daerah tersebut yang disinyalir  melibatkan 49 anggota dewan tersebut, telah didelegasikan kepada  Kasie Pidsus Kejaksaan setempat.
             Menurut Kepala Kejaksaan, kasus dugaan korupsi yang ditenggarai pengunaannya oleh 49 anggota dewan tadi, penanganan proses hukumnya oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). " Kalau anda sampai dua hari berturut-turut tidak bisa menemui Kasie Pidsus, Aji Kalbu Pribadi, nanti anda senin (11/9) datang lagi ke kantor Kejaksaan," ujar Kepala Kejaksaan Karawang, Katarina Sarwetri, Jumat (9/9) sambil bergegas menuju ruangan kantornya.
               Di Tempat terpisah anggota DPRD Karawang dari Farksi Partai Golkar, H. Warman, Senin (9/9) mengakui telah menerima uang yang bersumber dari pos mata anggaran rapat luar daerah atau Kunker (Kunjungan Kerja). Namun dia menegaskan bahwa uang sejumlah itu tidak diambil secara sekaligus, tetapi melainkan dalam tempo 6 bulan. " Saya hanya melaksanakan tugas dan menerima uang tersebut, adapun masalah proses adminitrasinya itu merupakan kewenangan pihak Sekretariat DPRD Karawang," ujarnya.
              Lain lagi pengakuan Bambang anggota dewan yang beral dari Partai Amanat Nasional (PAN), bahwa dana Kunker atau Rapat Luar Daerah yang tercover dalam mata anggaran APBS 2010  lewat Sekretariat DPRD, adalah merupakan hak anggota DPRD itu sendiri. Sehingga, keberadaannya tidak perlu dipermasalahkan lagi. " Dana APBD Kunker itu sudah hak para anggota DPRD Karawang," tegas Bambang.
              Seperti diakui Jimy, anggota dewan dari Fraksi PKB, jika ke 49 harus mengembalikan dana APBD sebesar Rp 1,2 Miliar lebih yang sudah terlanjur diambil tersebut, jatuh-jatuhnya setiap anggota dewan harus menganti uang Rp 30 juta. Sehingga dengan dikembaliknya dana APBD tadi, maka akan mengeleminir dugaan kasus kosrupsinya karena tidak ada lagi kerugian negara yang ditimbulkan lewat dugaan kasus tersebut.
          Sekitar penggunaan dana APBD 2010 pada pos anggaran rapat luar daerah setelah kasusnya ditangani pihak Kejaksaan menibulkan permasalahan baru, Kabid Anggaran pada Kantor Dinas DPPKAD Karawang, Hambali, Jumat(9/9) mengakui, bahwa dana APBD sebedar Rp 1,2 Miliar lebih pada tanggal 18 Agustus oleh Bendaharawan Sekretariat DPRD setempat telah dikembalikan ke kas daerah dengan alasan tidak terserap. " Bendaharawan Sekretariat dewan mengembalikannya lewat STS (Surat Tanda Setor), sehingga lewat pengembalian tadi pihak bendahara sudah memegang bukti rekening koran nomer pengembalian," jelas Kepala Bidang Anggaran Kantor DPPKAD Kabupaten Karawang, Hambali.**

Subscribe for latest Apps and Games