Kejaksaan Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di DPRD
Karawang
" Ini Karena Ngeper Hadapi Pendukung 49 Anggota Dewan"
" Ini Karena Ngeper Hadapi Pendukung 49 Anggota Dewan"
KARAWANG - Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu
Pribadi, SH, menyatakan, bahwa pengusutan terhadap dugaan kasus korupsi di
tubuh DPRD setempat telah dihentikan. Hal ini, dilakukan guna mengedepankan
kondusifitas karena lewat kasus tersebut disinyalir bakal melibatkan 49 anggota
dewan yang nota benenya masing-masing mempunyai banyak pendukung dari kalangan
kader partai.
Dalam dugaan kasus korupsi dana APBD yang bersumber dari mata anggaran "Kunker" (Kunjungan Kerjanya), kata Kasie Pidsus sebenarnya sudah ada yang bisa dijadikan tersangka yakni, pentolan Sekretariat DPRD. Hal ini kemungkinan bisa dijadikannya tersangka terhadap pejabat di sekretaris dewan tadi, karena pemeriksa lewat proses penyelidikan telah menemukan dua alat bukti.
Selanjutnya, kata Aji Kalbu Pribadi, jika penguasa di Sekretariat DPRD dijadikan tersangka lalu kemudian dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan akan bernyanyi menyebut-nyebut nama 49 anggota dewan sebabagai pengguna dana "Kunker" tadi." Si pejabat yang dijadikan tersangka jika sudah ditahan bakal nyanyi seperti M. Nazarudin," ujar Kasie pidsus Kejaksaan Karawang.
Walhasil, jika lewat nyanyian pejabat Sekretariat DPRD itu ikut terperiksa 49 anggota dewan dan kemudian dilakukan penahan, maka tidak menutup kemungkinan Karawang akan menjadi"Chaos". Kenapa demikian?, karena tidak ada yang mengisi jalannya roda organisasi di tubuh lembaga legeslatif, kemudian dampak lainya para konstituen dari partai ke 49 anggota DPRD di Kabupaten Karawang bakal merasa tidak menerima sekitar dilakukannya penahan.
Kasie Pidsus lebih jauh menjelaskan, bahwa dana APBD dari mata anggaran Kunker sebesar Rp 1,2 Miliar lebih sudah berhasil dikembalikan ke kas daerah Pemkab Karawang. Proses pengembalian dana APBD tersebut dilakukan atas inisiatif, Ketua dewan dan Para Ketua Fraksi di DPRD setempat. " Pengembalian dana APBD itu terjadi setelah Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," kata Aji Kalbu Pribadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore (12/9).
Menurut dia, dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh DPRD Karawang proses hukumnya hingga kini belum di SP3 kan. Selanjutnya sekitar maju mundurnya penuntasan kasus tersebut pihak Kejaksaan hanya tinggal menunggu intensitas tekanan dari masyarakat Kabupaten Karawang, apakah jika dilakukan penahanan terhadap ke 49 anggota dewan tidak mengganggu kondusifitas atau bahkan sebaliknya. " Jika masyarakat ingin supremasi hukum ditegakan ya Kejaksaan akan segera menyikat ke 49 anggota dewan bersama pentolan pejabat di Sekretariat DPRD," tegas Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi.
Dalam dugaan kasus korupsi dana APBD yang bersumber dari mata anggaran "Kunker" (Kunjungan Kerjanya), kata Kasie Pidsus sebenarnya sudah ada yang bisa dijadikan tersangka yakni, pentolan Sekretariat DPRD. Hal ini kemungkinan bisa dijadikannya tersangka terhadap pejabat di sekretaris dewan tadi, karena pemeriksa lewat proses penyelidikan telah menemukan dua alat bukti.
Selanjutnya, kata Aji Kalbu Pribadi, jika penguasa di Sekretariat DPRD dijadikan tersangka lalu kemudian dilakukan penahanan, maka yang bersangkutan akan bernyanyi menyebut-nyebut nama 49 anggota dewan sebabagai pengguna dana "Kunker" tadi." Si pejabat yang dijadikan tersangka jika sudah ditahan bakal nyanyi seperti M. Nazarudin," ujar Kasie pidsus Kejaksaan Karawang.
Walhasil, jika lewat nyanyian pejabat Sekretariat DPRD itu ikut terperiksa 49 anggota dewan dan kemudian dilakukan penahan, maka tidak menutup kemungkinan Karawang akan menjadi"Chaos". Kenapa demikian?, karena tidak ada yang mengisi jalannya roda organisasi di tubuh lembaga legeslatif, kemudian dampak lainya para konstituen dari partai ke 49 anggota DPRD di Kabupaten Karawang bakal merasa tidak menerima sekitar dilakukannya penahan.
Kasie Pidsus lebih jauh menjelaskan, bahwa dana APBD dari mata anggaran Kunker sebesar Rp 1,2 Miliar lebih sudah berhasil dikembalikan ke kas daerah Pemkab Karawang. Proses pengembalian dana APBD tersebut dilakukan atas inisiatif, Ketua dewan dan Para Ketua Fraksi di DPRD setempat. " Pengembalian dana APBD itu terjadi setelah Kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," kata Aji Kalbu Pribadi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin sore (12/9).
Menurut dia, dugaan kasus korupsi yang terjadi di tubuh DPRD Karawang proses hukumnya hingga kini belum di SP3 kan. Selanjutnya sekitar maju mundurnya penuntasan kasus tersebut pihak Kejaksaan hanya tinggal menunggu intensitas tekanan dari masyarakat Kabupaten Karawang, apakah jika dilakukan penahanan terhadap ke 49 anggota dewan tidak mengganggu kondusifitas atau bahkan sebaliknya. " Jika masyarakat ingin supremasi hukum ditegakan ya Kejaksaan akan segera menyikat ke 49 anggota dewan bersama pentolan pejabat di Sekretariat DPRD," tegas Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi.