Lewat Pengusutan Dugaan Korupsi di DPRD
Kasie Pidsus Dicurigai Tak Menetapkan Sekwan DPRD Karawang Sebagai Tersangka

KARAWANG - Praktisi Hukum di Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH, MH dan Dendang Kosawara, SH, mencurigai sikap kasus Kasie Pidsus Kejaksaan setempat yang tidak segera menetapkan Sekwan DPRD sebagai tersangka lewat dugaan korupsi di tubuh DPRD itu sendiri. Kenapa demikian ?, Kasie Pidsus itu sendiri lewat proses penyelelidikan menyebutkan, bahwa terdapat alat bukti yang menguatkan bahwa sekwan statusnya bisa dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
           Menurut H. Abdul Karim dan Dendang Koswara, Selasa (20/9), jika Kejaksaan menghentikan penanganan kasus korupsi berjamaah di tubuh DPRD Karawang tadi, dimungkinan bakal menimbulkan banyak asumsi di tengah masyarakat. Pertanyaannya?, jangan-jangan dengan dihentikannya pengusutan dugaan korupsi, tudingan miring yang dilontar pada pendemo bahwa ada jaksa nakal di Kejaksaan Karawang disinyalir mengandung kebenaran.
           Alasan penghentian pengusutan kasus korupsi untuk kesinambungan pembangunan di Kabupaten Karawang, kata Abdul Karim dan Dendang Koswara, dirasakan sangat bertentengan dengan akal sehat. Kemudian penghentian proses hukum  dugaan korupsi berjamaah yang melibatkan 49 anggota dewan tersebut justru sebaliknya dinilai masyarakat bahwa Kejaksaan Karawang tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum di negeri lumbung padi.
              Dalam hal ini, kata Abdul Karim, tidak seperti biasanya pihak Kasie Pidsus ujug-ujug menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditanganinya. " Ada apa dengan Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang, AKB langsung ngerem kasus korpsi tersebut. Pernyataannya, apakah ada faktor lainya atau diduga juga masuk angin," kata H. Abdul Karim, SH, MH dan Dendang Koswara, SH, dua praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
              Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi, kemarin di kantornya menjelaskan, bahwa lewat penyelidikan dugaan korupsi dana kunker sebesar Rp 1,2 Miliar lebih, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi Sekretaris DPRD setempat bernitial Srt, statusnya bisa dinaikan dari saksi menjadi tersangka dan bahkan kepadanya sudah bisa dilakukan penahanan. Namun pertimbangannya, jika Srt ditahan kemungkinan bakal nyanyi seperti "Nazarudin" dimana modus operansinya yang dilakukan diduga melibatkan 49 anggota DPRD di Karawang.
               Kasie Pisdud menambahkan, jika buntut penahanan terhadap sekwan tadi melibat ke 49 anggota dewan tadi, maka akan berbuntut dimana konstituennya disinyalir bakal ikut campur guna melakukan pembelasaan. Selanjutnya. jika dalam kasus tadi dilakukan penahanan terhadap 49 anggota dewan disinyalir akan menimbulkan dampak terhadap lajunya pembangunan. **

Subscribe for latest Apps and Games