Lewat Pengusutan Dugaan
Korupsi di DPRD
Kasie Pidsus Dicurigai
Tak Menetapkan Sekwan DPRD Karawang Sebagai Tersangka
KARAWANG - Praktisi
Hukum di Karawang, H. Abdul Karim Heryadi, SH, MH dan Dendang Kosawara, SH,
mencurigai sikap kasus Kasie Pidsus Kejaksaan setempat yang tidak segera
menetapkan Sekwan DPRD sebagai tersangka lewat dugaan korupsi di tubuh DPRD itu
sendiri. Kenapa demikian ?, Kasie Pidsus itu sendiri lewat proses
penyelelidikan menyebutkan, bahwa terdapat alat bukti yang menguatkan bahwa
sekwan statusnya bisa dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
Menurut H. Abdul Karim dan Dendang Koswara, Selasa (20/9), jika Kejaksaan
menghentikan penanganan kasus korupsi berjamaah di tubuh DPRD Karawang tadi,
dimungkinan bakal menimbulkan banyak asumsi di tengah masyarakat.
Pertanyaannya?, jangan-jangan dengan dihentikannya pengusutan dugaan korupsi,
tudingan miring yang dilontar pada pendemo bahwa ada jaksa nakal di Kejaksaan
Karawang disinyalir mengandung kebenaran.
Alasan penghentian pengusutan kasus korupsi untuk kesinambungan pembangunan di
Kabupaten Karawang, kata Abdul Karim dan Dendang Koswara, dirasakan sangat
bertentengan dengan akal sehat. Kemudian penghentian proses hukum dugaan
korupsi berjamaah yang melibatkan 49 anggota dewan tersebut justru sebaliknya
dinilai masyarakat bahwa Kejaksaan Karawang tebang pilih dalam menegakan
supremasi hukum di negeri lumbung padi.
Dalam hal ini, kata Abdul Karim, tidak seperti biasanya pihak Kasie Pidsus
ujug-ujug menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditanganinya.
" Ada apa dengan Kasie Pidsus Kejaksaan Karawang, AKB langsung ngerem
kasus korpsi tersebut. Pernyataannya, apakah ada faktor lainya atau diduga juga
masuk angin," kata H. Abdul Karim, SH, MH dan Dendang Koswara, SH, dua
praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Karawang, Aji Kalbu Pribadi, kemarin di
kantornya menjelaskan, bahwa lewat penyelidikan dugaan korupsi dana kunker
sebesar Rp 1,2 Miliar lebih, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi
Sekretaris DPRD setempat bernitial Srt, statusnya bisa dinaikan dari saksi
menjadi tersangka dan bahkan kepadanya sudah bisa dilakukan penahanan. Namun
pertimbangannya, jika Srt ditahan kemungkinan bakal nyanyi seperti
"Nazarudin" dimana modus operansinya yang dilakukan diduga melibatkan
49 anggota DPRD di Karawang.
Kasie Pisdud menambahkan, jika buntut penahanan terhadap sekwan tadi melibat ke
49 anggota dewan tadi, maka akan berbuntut dimana konstituennya disinyalir
bakal ikut campur guna melakukan pembelasaan. Selanjutnya. jika dalam kasus
tadi dilakukan penahanan terhadap 49 anggota dewan disinyalir akan menimbulkan
dampak terhadap lajunya pembangunan. **