Jaksa yang Diduga Memeras dan Ngerem Kasus Korupsi Sama Saja "Jaksa Nakal"?

KARAWANG - Ketua Geragan Masyarakat Pemantau Korupsi (GRPK) Karawang, Asep Toha, menyatakan, jaksa nakal bukan saja yang diduga melakukan pemerasan saja, tapi jaksa " Ngerem" atau menyetop pengusutan kasus korupsipun bisa disebut jaksa nakal. Sebab, disinyalir kedua modus yang diperagakan oleh oknum jaksa tadi, sama-sama memeliki tujuan yang sama.
          Asep Toha menduga,  kasus dugaan korupsi di tubuh DPRD yang melibatkan 49 anggota dewan termasuk di dalamnya istri Bupati Karawang, banyak gula-gulanya, sehingga ikut menggiurkan faksi-faksi atau kelompok-kelompok untuk ikut nimbrung di situ, dimungkinkan dana APBD yang dikorupnya Rp 1, 2 Miliar tidak terlalu besar. Tapi yang dianggap lebih besar di luar kasusnya, dimana di dalam kasus tersebut melibatkan 49 anggota dewan dan Pejabat di Sekretariat DPRD, sehingga faksi-faksi masyarakat itupun dalam benaknya bisa meraup keuntungan.
           Seperti diakui Kasie Pidsus, Aji Kalbu Pribadi, penghentian pengusutan korupsi berjamaah di tubuh DPRD itu atas permintaan TOMAS (Tokoh Masyarakat) dengan alasan kondusifitas. Namun keberadaan yang mengkalaim Tomas tersebut perlu dipertanyakan. " Ini tokoh masyarakat mana yang dimaksud Kasie Pidsus tadi," kata Asep Toha, Kamis (22/9).
          Menurut Asep Toha, di Kasus tersebut bukan ada penumpang gelap lagi, tapi patut ditenggarai ada "Markus" alias makelar kasus. Diduga penumpang gelap dan Markus tadi, punya kepentingan guna meraup keuantungan dari pejabat Sekretariat DPRD dan anggota dewan, sehingga alasan kondusifitas dan kelangsungan pembangunan di Kabupaten Karawang yang dijual untuk dijadikan alasan.
          Seharusnya, kata Asep Toha, jaksa yang ditugaskan untuk memberastas kasus korupsi tidak perlu takut dan ciut guna menghadapi oleh berbagai ancaman dari beberapa fakti atau kelompok atau golongan orang yang mengklain sebagai tokog masyarakat. Tetap yang lebih penting dalam penegakan hukum tersebut lebih mengedepankan profesionalitas. " Dalam penegakan hukum jangan muncur karena ditakuti Karawang bakal Chaos, karena untuk menegakan hukum meski langit mau runtuh penegakan hukum tetap harus dilakukan," tegas Asep Toha.
            Sementara ASDA II Pemkab Karawang, A. Nugraha, mengatakan, sejak kasus tersebut ditangani Kejaksaan, pejabat dan staf di Sekretariat DPRD benar-benar kelimpungan. Untuk melengkapi admitrasi uang Rp 17, Miliar, para staf disebar untuk mencari bukti kwitansi atau suarat lain. 
         Namun upaya mereka kandas, pertanggungjawaban administrasi hanya bisa dipakai untuk mempertanggungjawabkan adminitrasi Rp 700 juta sedang yang Rp 1.2 miliar tidak bisa di back-up oleh kwitansi dan bukti lainya. Akhirnya atas kesepakatan para pihak yang berkumpul di Forum Radison, berinisiatif untuk mengembalikan dana Kunker sebesar Rp 1,2 Miliar ke Kas Pemkab. **
         

Subscribe for latest Apps and Games