Kejaksaan Karawang  Hentikan Kasus Korupsi Bisa Bahaya
" Diduga ada jaksa Menggurui Uang yang Dikorup  Dikembalikan Perkaranya Digantung"

KARAWANG - Banyak yang bilang bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak mengenal kompromi patut diduga tidak tidak berlaku di Kejaksaan Karawang, menyusul dihentikannya korupsi berjamaah di tubuh DPRD setempat dimana disinyalir ikut melibatkan istri bupati. Bahkan lebih parah dari penanganan kasus korupsi tadi, ditenggarai ada jaksa nakal yang mengguri uang hasil korup tersebut cukup dikembalikan, penanganan perkaranya digantung..
         Dendang Koswara, SH, praktisi hukum di Kabupaten Karawang, mengaku, sudah mencatat sekitar tiga kasus korupsi yakni, di kantor Bagian Perlengkapan Pemkab, Bina Marga dan terbaru di tubuh DPRD setempat yang dikehatui uang yang diduga dikorup dikembalikan ke kas Pemkab. Dari tiga kasus pengembalian dana APBD yang dikorup tadi, dua kasusnya dimajukan ke pengadilan Tipikor dan satu diantaranya dihentikan pengusutannya di tingkat penyelidikan. 
         Dalam hal ini, kata Dendang, lewat penghentian korupsi berjamaah di DPRD tersebut, diduga Kejaksaan Karawang sudah melakukan penyalah gunaan kekuasaan. Betapa tidak seharusnya adanya hukum tersebut sifatnya memaksa dan mengingat, yang dilakukan Kejaksaan Karawang malah sebaliknya tersangka pelaku sepertinya hanya cukup mengembalikan dana APBD yang dikorup sedangkan kasus korupsi berjamaah di Sekretariat DPRD Karawang dihentikan kasusnya.
          Menurut Dendang, Kejaksaan Karawang dalam melaksanakan " Low Enforment" jangan mau ditakut-takuti penumpang gelap atau broker kasus yang menyambi sebagai tokoh masyarakat, dengan ancaman jika pengusutan korupsi berjamaan tidak dihentikan dikemudian hari Kabupaten Karawang bakal Chaos. " Kejaksaan jika takut melakukan proses hukum terkait kasus "Tipikor" segera minta bantuan polisi, bukan malah sebaliknya malah beredar "Rumor" ada jaksa ngumpul satu meja bagaimana membicarakan solusi sekitar penghentian korupsi berjamaah di DPRD Karawang dengan para broker,di salah satu tempat," ujar Dendang Koswara, SH.
          Supremasi hukum di Karawang, kata Dendang, bisa bahaya jika pihak yudikatif bisa ditekan oleh para " Broker" atau "Pialang" yang berusaha mengelilinginya. Kenapa demikian?, ketika para "Broker" kasus tadi dari salah satu kasus berhasil meraup keuntungan, mereka tidak ikut mempengaruhi jalannya proses hukum sebaliknya jika tidak dinyalir ikut mempengaruhi dengan dalih bakal Chaos dan sebagainya.
            Dendang sebagai praktisi hukum di negeri lumbung padi, sangat sepaham dengan pendapat Asda II Pemkab Karawang, Drs. H. A. Nugraha, MK, Kabupaten Karawang tidak bakal Chaos, meski pihak Kejaksaan menahan 49 anggota dewan yang diduga ikut terseret dalam kasus korupsi berjamaah dana "Kunker" sebesar Rp 1, 2 Miliar lebih. Sebab. untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan selama menunggu proses PAW ke 49 anggota dewan tadi, Bupati bisa melaksanakannya dengan Perbub." Bupati untuk menjelankan kewajibannya tidak harus dengan Perda, tapi memakai Perbup pun bisa," kata praktisi hukum dan pendiri LSM Laskar di Kabupaten Karawang. **

Subscribe for latest Apps and Games