Kejaksaan Karawang
Hentikan Kasus Korupsi Bisa Bahaya
" Diduga ada jaksa Menggurui Uang yang Dikorup Dikembalikan Perkaranya
Digantung"
KARAWANG
- Banyak yang bilang bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak
mengenal kompromi patut diduga tidak tidak berlaku di Kejaksaan Karawang,
menyusul dihentikannya korupsi berjamaah di tubuh DPRD setempat dimana
disinyalir ikut melibatkan istri bupati. Bahkan lebih parah dari penanganan
kasus korupsi tadi, ditenggarai ada jaksa nakal yang mengguri uang hasil korup
tersebut cukup dikembalikan, penanganan perkaranya digantung..
Dendang Koswara, SH, praktisi hukum di Kabupaten Karawang, mengaku, sudah
mencatat sekitar tiga kasus korupsi yakni, di kantor Bagian Perlengkapan
Pemkab, Bina Marga dan terbaru di tubuh DPRD setempat yang dikehatui uang yang
diduga dikorup dikembalikan ke kas Pemkab. Dari tiga kasus pengembalian dana
APBD yang dikorup tadi, dua kasusnya dimajukan ke pengadilan Tipikor dan satu
diantaranya dihentikan pengusutannya di tingkat penyelidikan.
Dalam hal ini, kata Dendang, lewat penghentian korupsi berjamaah di DPRD
tersebut, diduga Kejaksaan Karawang sudah melakukan penyalah gunaan kekuasaan.
Betapa tidak seharusnya adanya hukum tersebut sifatnya memaksa dan mengingat,
yang dilakukan Kejaksaan Karawang malah sebaliknya tersangka pelaku sepertinya
hanya cukup mengembalikan dana APBD yang dikorup sedangkan kasus korupsi
berjamaah di Sekretariat DPRD Karawang dihentikan kasusnya.
Menurut Dendang, Kejaksaan Karawang dalam melaksanakan " Low
Enforment" jangan mau ditakut-takuti penumpang gelap atau broker kasus
yang menyambi sebagai tokoh masyarakat, dengan ancaman jika pengusutan korupsi
berjamaan tidak dihentikan dikemudian hari Kabupaten Karawang bakal Chaos.
" Kejaksaan jika takut melakukan proses hukum terkait kasus
"Tipikor" segera minta bantuan polisi, bukan malah sebaliknya malah
beredar "Rumor" ada jaksa ngumpul satu meja bagaimana membicarakan solusi
sekitar penghentian korupsi berjamaah di DPRD Karawang dengan para broker,di
salah satu tempat," ujar Dendang Koswara, SH.
Supremasi hukum di Karawang, kata Dendang, bisa bahaya jika pihak yudikatif
bisa ditekan oleh para " Broker" atau "Pialang" yang
berusaha mengelilinginya. Kenapa demikian?, ketika para "Broker"
kasus tadi dari salah satu kasus berhasil meraup keuntungan, mereka tidak ikut
mempengaruhi jalannya proses hukum sebaliknya jika tidak dinyalir ikut
mempengaruhi dengan dalih bakal Chaos dan sebagainya.
Dendang sebagai praktisi hukum di negeri lumbung padi, sangat sepaham dengan
pendapat Asda II Pemkab Karawang, Drs. H. A. Nugraha, MK, Kabupaten Karawang
tidak bakal Chaos, meski pihak Kejaksaan menahan 49 anggota dewan yang diduga
ikut terseret dalam kasus korupsi berjamaah dana "Kunker" sebesar Rp
1, 2 Miliar lebih. Sebab. untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan
selama menunggu proses PAW ke 49 anggota dewan tadi, Bupati bisa
melaksanakannya dengan Perbub." Bupati untuk menjelankan kewajibannya
tidak harus dengan Perda, tapi memakai Perbup pun bisa," kata praktisi
hukum dan pendiri LSM Laskar di Kabupaten Karawang. **