Pendiri Laskar Karawang, Dendang Koswara, SH, Bakal Laporkan Kajari dan Kasie Pidsus, Aji Kalbu Pribadi, SH, MH ke Komisi Kejaksaan


Kodusifitas Tak Bisa Dijadikan Alasan Hentikan Pengusutan Dugaan Korupsi di DPRD
KARAWANG -  Pendiri Laskar Karawang , Dendang koswara, SH, mengatakan, alasan Kejaksaan menghentikan pengusutan dugaan korupsi di DPRD setempat  yang disinyalir melibatkan 49 anggota dewan guna menjaga kondusifitas tidak rasional. Sebab, penegakan hukum harus tetap dilakukan mesti langit mau runtuh, sehingga jaksa tidak perlu takut lagi dengan tekanan yang datang dari para konstituen anggota dewan tadi.
            Menurut Dendang, jika jaksa dalam pengusutannya diganggu para pendukung 49 anggota dewan, untuk sebuah pengamanan bisa minta bantuan dari kepolisian Polres setempat. " Sangat tidak masuk akal alasan jaksa itu, sekitar penghentian pengusutan dugaan kasus korupsi di tubuh DPRD atas permintaan tokoh masyarat terlebih jika dilakukan penahan terhadap ke 49 anggota dewan akan menghambat lajunya pembangunan di Kabupaten Karawang,' tegas Dendang Koswara, yang juga tokoh pemuda di Kecamatan Lemahabang.
             Dalam hal ini, kata Dendang, Kepala Kejaksaan, Katarina Endang Sarwetri, SH, MH dan Kasie Pidsus, Aji Kalbu Pribadi, SH, MH, harus jujur dan transparan siapa yang menamakan tokoh yang ikut andil menghentikan kasus korupsi tersebut. Pertanyaannya?, apakah yang mengklaim tokoh masyarakat itu sekelompok orang yang dijadikan kukutan atau cepu pihak Kejaksaan yang kerjanya tidak lebih jauh dari markus.
              Ia mengungkapkan, masyarakat Kabupaten Karawang belakangan ini sangat mendukung dengan pemberantasan korupsi tersebut, karena ulah para koruptur dinilai sangat menyengsarakan rakyat. " Dalam dugaan kasus korupsi APBD dana Kunker APBD 2011 sebesar rp 1,2 Miliar jelas-jelas koruptornya sudah di depan mata dan kata Kasie pidsus berdasarkan alat bukti mereka sudah bisa ditahan, ada apa  dengan kejaksaan ujug- ujug menghentikan pengusutan," kata Dendang Koswara, SH, kata mantan Ketua Laskar  Kabupaten Karawang.
          Menyusul terjadinya penghentian pengusutan korupsi di tubuh DPRD, Dendang mengancam akan melaporkan, Kepala Kepala Kejaksaan dan Kasie Pidsus ke Komisi Kejaksaan, sebab mereka sudah mencatut nama tokoh masyarakat Karawang untuk dijadikan dasar berhentinnya penyelidikan dugaan kasus korupasi yang ditenggarai melibatkan 49 anggota dewan tersebut. Sebab jika prilaku kedua pentolan Kejaksaan Karawang ini dibiarkan, bukan menjadi preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum tetapi patut diduga telah menciptakan tragedi birokrasi di tubuh lembaga yudikatif, legeslati dan eksekutif.
             walhasil, jika jaksa, anggota dewannya prilakunya seperti itu, itu sama dengan memupuskan harapan masyarakat guna melakukan pengawasan terhadap keselamatan uang negara yakni APBDdan lajunya pembangunan di Kabupaten Karawang. Kemudian jika tidak diberikan penjeraan terhadap oknum anggota dewan tadi, tidak menutupkemungkinan mereka akan lebih berani lagi melakukan bancakan dana APBD yang diperuntukan kesejahtraan rakyat di Kabupaten Karawang ini. (**)

Subscribe for latest Apps and Games