Ada Kekhawatiran Kasus Kadin Bina Marga Cs Bebas
KARAWANG - Banyak pihak di
Kabupaten Karawang yang mengkhatirkan tiga pejabat kantor Bina Marga
yang diduga korupsi bebas seperti Wakil Kota Bekasi. Ini naga-naganya
sudah ada, menyusul dikabulkannya pra-pradilan yang dilakukan salah
seorang tersangka, oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Tiga pejabat Kantor Bina
Marga Karawang yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan
Tipikor Bandung, dalam kasus korupsi, yakni, H. E. Dmyt, H. YN dan DT.
Belakangan ini proses pradilannya masih sekitar pemeriksaan para saksi,
dan dalam tempo tidak lama lagi tinggal menunggu tuntutan JPU serta
vonis hakim. " Disinyalir dugaan kasus korupsi yang diarahkan ke tiga
pentolan Bina Marga Karawang itu bakal bebas dari segala tuntutan," ujar
Ridwan, SH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
Menurut Ridwan, SH, ke
khawatiran pertama selain dikabulkanya pra-pradilannya salah seorang
tersangka, H. YN, juga mereka sudah mengembalikan uang APBD ke kas
Pemkab Karawang, saat proses tingkat penyidikan di Kejaksaan setempat. "
Memang bener ketentuan hukum pemidannya tidak bakal hilang meski uang
yang ditenggarai dikorup udah dikembalikan, tapi kita merasa khawatir
juga mereka dibebaskan," ujar Ridwan, SH, warga jantung kota Kabupaten
Karawang.
Dalam hal ini, kata
Ridwan, di wilayah hukum Karawang sedang "Trend" sekitar mengembalian
uang yang diduga sudah dikorup ke kas Pemkab. Setidaknya berdasrkan
cacatan kami ada tiga kasus yang uang APBD-nya dikembalikan ke kas
Pemkab, Satu kasus para tersangkanya berhasil kena vonis, kasus kedua
tiga pentolan Bina Marga masih proses persidangan dan ketiga kasus di
Sekretariat DPRD diberhentikan oleh Kejaksan Karawang dimana uang
dikembalikas ke kas Pemkab, kemudian mereka yang terlibat hanya
dipersalahkan sekitar adminitrasi saja.
Belakangan ini, kata
Ridwan, kasus umroh gate, dari ke 17 orang yang diberangkatkan umroh
setelah ketahuan, seorang diantaranya berusaha akan mengemblikan uang
APBD sebesar Rp 19 juta ke kas Pemkab. Namun pihak bagian Kesra Pemkab
Karawang menolak pengembalian dana APBD yang sudah dipergunakan ibadah
umroh tersebut.
Umroh gate, kata Ridwan,
kasusnya tidak ditangani lagi pihak Kejaksaan, tetapi penanganan proses
hukumnya ditangani pihak Polres Karawang. Sejauh ini belum diketahui
sekitar perkembangan proses hukumnya, pertanyannya, apakah masih tarap
penyelidikan atau sudah masuk penyidikan.**