Ada Kekhawatiran Kasus Kadin Bina Marga Cs Bebas

KARAWANG -  Banyak pihak di Kabupaten Karawang yang mengkhatirkan tiga pejabat kantor Bina Marga yang diduga korupsi bebas seperti Wakil Kota Bekasi. Ini naga-naganya sudah ada,  menyusul dikabulkannya pra-pradilan yang dilakukan salah seorang tersangka, oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
        Tiga pejabat Kantor Bina Marga Karawang yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, dalam kasus korupsi, yakni, H. E. Dmyt, H. YN dan DT. Belakangan ini proses pradilannya masih sekitar pemeriksaan para saksi, dan dalam tempo tidak lama lagi tinggal menunggu tuntutan JPU serta vonis hakim. " Disinyalir dugaan kasus korupsi yang diarahkan ke tiga pentolan Bina Marga Karawang itu bakal bebas dari segala tuntutan," ujar Ridwan, SH, salah seorang praktisi hukum di Kabupaten Karawang.
        Menurut Ridwan, SH, ke khawatiran pertama selain dikabulkanya pra-pradilannya salah seorang tersangka, H. YN, juga mereka sudah mengembalikan uang APBD ke kas Pemkab Karawang, saat proses tingkat penyidikan di Kejaksaan setempat. " Memang bener ketentuan hukum pemidannya tidak bakal hilang meski uang yang ditenggarai dikorup udah dikembalikan, tapi kita merasa khawatir juga mereka dibebaskan," ujar Ridwan, SH, warga jantung kota Kabupaten Karawang.
         Dalam hal ini, kata Ridwan, di wilayah hukum Karawang sedang "Trend" sekitar mengembalian uang yang diduga sudah dikorup ke kas Pemkab. Setidaknya berdasrkan cacatan kami ada tiga kasus yang uang APBD-nya dikembalikan ke kas Pemkab, Satu kasus para tersangkanya berhasil kena vonis, kasus kedua tiga pentolan Bina Marga masih proses persidangan dan ketiga kasus di Sekretariat DPRD diberhentikan oleh Kejaksan Karawang dimana uang dikembalikas ke kas Pemkab, kemudian mereka yang terlibat hanya dipersalahkan sekitar adminitrasi saja.
        Belakangan ini, kata Ridwan, kasus umroh gate, dari ke 17 orang yang diberangkatkan umroh setelah ketahuan, seorang diantaranya berusaha akan mengemblikan uang APBD sebesar Rp 19 juta ke kas Pemkab. Namun pihak bagian Kesra Pemkab Karawang menolak pengembalian dana APBD yang sudah dipergunakan ibadah umroh tersebut.
          Umroh gate, kata Ridwan, kasusnya tidak ditangani lagi pihak Kejaksaan, tetapi penanganan proses hukumnya ditangani pihak Polres Karawang. Sejauh ini belum diketahui sekitar perkembangan proses hukumnya, pertanyannya, apakah masih tarap penyelidikan atau sudah masuk penyidikan.**

Subscribe for latest Apps and Games