Dugaan Korupsi Berjamaah di DPRD Karawang Harus Dilakukan Bedah Kasus
KARAWANG - Ketua Angkatan Muda
Kabupaten Karawang, Deden Permana, mengatakan, melempemnya pengusutan dugaan korupsi
berjamaah di tubuh DPRD setempat, harus dilakukan bedah kasus. Sebab,
jika kasus tersebut tidak dibuat terang, ke depan bakal menjadi
bulan-bulanan siapa saja yang mempunyai kepentingan.
Menurut Deden
Permana,Minggu 930/10) agar bedah kasus dugaan korupsi berjamaah di
tubuh DPRD Karawang tadi netral, lewat sebuah forum yang formal, harus
juga mendatangkan nara sumber atau pakar hukum ali di bidangnya.
Kemudian, bukti pengusutan yang pernah dilakukan Bagian Pidsus Kejaksaan
setempat, hasilnya harus juga di forum bedah kasus tersebut. " Sangat
Perlu dibedah kasus dugaan korupsi di tubuh DPRD tersebut," tegas Deden
Permana.
Belakangan ini,
kata Deden Permana, dugaan korupsi berjamaah di tubuh DPRD Karawang yang
disinyalir melibatkan 49 anggota dewan, sekitar pengusutannya sudah
tidak kedengaran lagi suaranya. Bahkan, dana "Kunker" sebesar Rp 1,2
Milyar yang diduga sudah dikemplang, sudah dikembalikan lagi ke kas
Pemkab.
Dalam hal ini, kata
Deden Permana, ceritra dana APBD yang sudah dikemplang oknum
dikembalikan lagi ke kas Pemkab, tidak menutupkemungkinan bakal menjadi
virus yang bakal menular ke mana-mana. Ini bisa dibuktikan, setelah
dana " Kunker " di DPRD sebesar Rp 1,2 Milyar dikembalikan ke kas
Pemkab, tidak lama kemudian salah seorang kader partai yang menggunakan
dana APBD untuk umroh setelah ketauan tiba-tiba berusaha hendak
mengembalikan ke kas Pemkab Karawang.
Deden Permana
berharap, dugaan korupsi di tubuh DPRD agar dibuat terang benderang.
Apakah, mereka yang mengemplang dana APBD tersebut, bisa dikatagorikan
telah merugikan negara, atau memperkaya diri atas modus operandi yang
diperagakannya. Kemudian Deden meminta agar pengembalian dana APBD yang
sudah dikemplang oknum pejabat, anggota dewan dan PNS lainya, sangsi
hanya cukup dengan mengembalikan kembali ke kas Pemkab.
Walhasil, jika pola
mengemplang dana Pemkab sangsinya hanya cukup dengan mengembalikan ke
kas Pemkab tadi, kata Deden, virus tersebut akan menjalar ke mana-mana.
Bahkan, bagi oknum yang berani berbuat seperti itu, sepak terjangnya
akan semakin menjadi-jadi. " Jika sangsi hanya cukup mengembalikas ke
kas daerah dengan maksud mengeleminir tindakan pidananya, itu bisa
memberikan peluang besar bagi oknum yang punya hoby korupsi," kata Dede
Permana.**