Dugaan Korupsi Berjamaah di DPRD Karawang Harus Dilakukan Bedah Kasus

KARAWANG  - Ketua Angkatan Muda Kabupaten Karawang, Deden Permana, mengatakan, melempemnya pengusutan dugaan korupsi berjamaah di tubuh DPRD setempat, harus dilakukan bedah kasus. Sebab, jika kasus tersebut tidak dibuat terang, ke depan bakal menjadi bulan-bulanan siapa saja yang mempunyai kepentingan.
              Menurut Deden Permana,Minggu 930/10) agar bedah kasus dugaan korupsi berjamaah di tubuh DPRD Karawang tadi netral, lewat sebuah forum yang formal, harus juga mendatangkan nara sumber atau pakar hukum ali di bidangnya. Kemudian, bukti pengusutan yang pernah dilakukan Bagian Pidsus Kejaksaan setempat, hasilnya harus juga di forum bedah kasus tersebut. " Sangat Perlu dibedah kasus dugaan korupsi di tubuh DPRD tersebut," tegas Deden Permana.
               Belakangan ini, kata Deden Permana, dugaan korupsi berjamaah di tubuh DPRD Karawang yang disinyalir melibatkan 49 anggota dewan, sekitar pengusutannya sudah tidak kedengaran lagi suaranya. Bahkan, dana "Kunker"  sebesar Rp 1,2 Milyar yang diduga sudah dikemplang, sudah dikembalikan lagi ke kas Pemkab.
               Dalam hal ini, kata Deden Permana, ceritra dana APBD yang sudah dikemplang oknum dikembalikan lagi ke kas Pemkab, tidak menutupkemungkinan bakal menjadi virus yang bakal menular ke mana-mana. Ini bisa dibuktikan, setelah dana  " Kunker " di DPRD sebesar Rp 1,2 Milyar dikembalikan ke kas Pemkab, tidak lama kemudian salah seorang kader partai yang menggunakan dana APBD untuk umroh setelah ketauan tiba-tiba berusaha hendak mengembalikan ke kas Pemkab Karawang.
             Deden Permana berharap, dugaan korupsi di tubuh DPRD agar dibuat terang benderang. Apakah, mereka yang mengemplang dana APBD tersebut, bisa dikatagorikan telah merugikan negara, atau memperkaya diri atas modus operandi yang diperagakannya. Kemudian Deden meminta agar pengembalian dana APBD yang sudah dikemplang oknum pejabat, anggota dewan dan PNS lainya, sangsi hanya cukup dengan mengembalikan kembali ke kas Pemkab.
            Walhasil, jika pola mengemplang dana Pemkab sangsinya hanya cukup dengan mengembalikan ke kas Pemkab tadi, kata Deden, virus tersebut akan menjalar ke mana-mana. Bahkan, bagi oknum yang berani berbuat seperti itu, sepak terjangnya akan semakin menjadi-jadi. " Jika sangsi hanya cukup mengembalikas ke kas daerah dengan maksud mengeleminir tindakan pidananya, itu bisa memberikan peluang besar bagi oknum yang punya hoby korupsi," kata Dede Permana.**

Subscribe for latest Apps and Games