Limbah B 3 Dibuang di Bekas Galian Pasir yang Tidak Direklamasi
 
KARAWANG -  Sejumlah warga Desa Mulyasejti, Kecamatan Ciampel, Karawang, belakangan ini merasa tidak tenang dengan adanya bekas lokasi penambangan pasir yang tidak direklamasi oleh penguasahanya, tiba-tiba menjadi tempat pembuangan limbah B 3. Semula mereka  sempat memprotes  pihak perusahaan pengelola limbah B 3 untuk tidak membuang limbah di bekas penambangan pasir (galian C ) tersebut dan melalui musyawarah dengan Camat Ciampel, agar limbah B 3 yang terlanjur  dibuang dibekas galian agar diangkat kembali dan dibawa keluar desa.
            Perjanjian untuk mengangkat kembali limbah B 3 tersebut dibuat di Kantor Kecamatan Ciampel ketika itu dihadiri Camat Ciampel, Maman Supratman, Sekretaris Camat, Cece (sekarang Camat Ciampel) dan dari pihak perusahaan pengelola limbah B 3 PT. TJ.  Perjanjian tersebut dituangkankan lewat surat resmi yang ditandatangani, perwakilan warga, pihak perusahaan dan disaksikan Camat, Sekretaris Camat, dan Kapolsek Ciampel. "Namun sampai Oktober 2011, limbah B 3 tersebut tidak diangkat untuk dikeluarkan dari lokasi bekas penambangan pasir," kata Suryana, warga Dusun Udug-Udug, Rt 04/3, Desa Mulyasejati.                     Dengan masih adanya limbah B 3 di lokasi penambangan pasir tersebut, kami warga Desa Mulyasejati terutama yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut merasa khawatir terancam, terutama terkait dengan masalah kesehatan. Kemudian akibat pembiaran tersebut, akan juga merusak lingkungan, bahkan sekarang ini petani penggarap lahan sawah “geledug” (tadah hujan) sudah tidak bisa memamfatkan lagi lahannya.
        "  Kami warga Desa Mulyasejati yang tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah B 3, dibuat serba salah, karena lahan bekas galian C tersebut sudah dijual ke pengusaha pengelola limbah B 3 PT. TJ.  Akibatnya harus mengalami dua kali penderitaan ketika pihak perusahan galian C beroprasi memaksa harus hidup bergelut dengan deru mesin penambangan pasir dan debu yang dibawa truk pengangkut pasir dari mulai lokasi penambangan hingga keluar Desa Mulyasejati,' kata Suryana, yang diamini warga Dusun Udug-Udug lainya.          
                Sekarang ini penderitaan yang dihadapi, yakni lingkungan dan kehidupan sudah berhadapan dengan limbah B 3. Sehingga kesehariannya dihantui oleh dampak dari limbah B 3 yang ditimbun di bekas galian C yang luasnya kurang – lebih 4 Ha.
          Kondisi tersebut diperparah lagi, dalam menghadapi masalah ke depan dimana anak cucu kami bakal kebagian dampak dari penimbunan racun tersebut. Karena, kami menggunakan air tanah sebagai kebutuhan minum, mandi, masak dan mencuci.
          Warga Dusun Udug-Udug  berharap  agar Bupati Karawang yang baru, H. Ade Swara, bisa memecahkan masalah yang tengah dihadapi dan mengantui warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang. Kemudian  pihak perusahaan penimbun limba B3, dapat mengangkat limbah B 3 yang sudah ditimbun di bekas galian pasir.
          Dengan dibelinya bekas penambangan pasir oleh pengelola limbah B3, kata Suryana, patut diduga Kabupaten Karawang bakal dijadikan tempat pembungan limbah padat berbahaya yang diambil dari luar Kabupaten Karawang. Jika hal tersebut dibiarkan, tidak menutupkemungkinan Kabupaten Karawang bakal terancam menjadi lumbung limbah B3.**

Subscribe for latest Apps and Games