Limbah B 3 Dibuang di Bekas Galian Pasir yang Tidak Direklamasi
KARAWANG - Sejumlah warga Desa Mulyasejti, Kecamatan Ciampel, Karawang, belakangan ini merasa tidak tenang dengan adanya bekas
lokasi penambangan pasir yang tidak direklamasi oleh penguasahanya, tiba-tiba
menjadi tempat pembuangan limbah B 3. Semula mereka sempat memprotes pihak
perusahaan pengelola limbah B 3 untuk tidak membuang limbah di bekas
penambangan pasir (galian C ) tersebut dan melalui musyawarah dengan Camat
Ciampel, agar limbah B 3 yang terlanjur dibuang dibekas galian agar
diangkat kembali dan dibawa keluar desa.
Perjanjian untuk mengangkat kembali limbah B 3 tersebut dibuat di Kantor
Kecamatan Ciampel ketika itu dihadiri Camat Ciampel, Maman Supratman,
Sekretaris Camat, Cece (sekarang Camat Ciampel) dan dari pihak perusahaan
pengelola limbah B 3 PT. TJ. Perjanjian tersebut dituangkankan lewat surat resmi yang
ditandatangani, perwakilan warga, pihak perusahaan dan disaksikan Camat, Sekretaris
Camat, dan Kapolsek Ciampel. "Namun sampai Oktober 2011, limbah B 3 tersebut tidak diangkat untuk dikeluarkan
dari lokasi bekas penambangan pasir," kata Suryana, warga Dusun Udug-Udug, Rt 04/3, Desa Mulyasejati.
Dengan masih adanya limbah B 3 di lokasi penambangan pasir tersebut, kami warga
Desa Mulyasejati terutama yang rumahnya tidak jauh dari lokasi tersebut merasa
khawatir terancam, terutama terkait dengan masalah kesehatan. Kemudian akibat
pembiaran tersebut, akan juga merusak lingkungan, bahkan sekarang ini petani penggarap
lahan sawah “geledug” (tadah hujan) sudah tidak bisa memamfatkan lagi lahannya.
" Kami
warga Desa Mulyasejati yang tidak jauh dari lokasi pembuangan limbah B
3,
dibuat serba salah, karena lahan bekas galian C tersebut sudah dijual ke
pengusaha
pengelola limbah B 3 PT. TJ. Akibatnya harus mengalami dua kali
penderitaan ketika pihak perusahan galian C beroprasi memaksa harus
hidup
bergelut dengan deru mesin penambangan pasir dan debu yang dibawa truk
pengangkut pasir dari mulai lokasi penambangan hingga keluar Desa
Mulyasejati,' kata Suryana, yang diamini warga Dusun Udug-Udug lainya.
Sekarang ini penderitaan yang dihadapi, yakni lingkungan dan kehidupan sudah berhadapan dengan limbah B 3. Sehingga kesehariannya dihantui oleh dampak dari limbah B 3 yang ditimbun di bekas galian C yang luasnya kurang – lebih 4 Ha.
Sekarang ini penderitaan yang dihadapi, yakni lingkungan dan kehidupan sudah berhadapan dengan limbah B 3. Sehingga kesehariannya dihantui oleh dampak dari limbah B 3 yang ditimbun di bekas galian C yang luasnya kurang – lebih 4 Ha.
Kondisi
tersebut diperparah lagi, dalam menghadapi masalah ke depan dimana anak cucu
kami bakal kebagian dampak dari penimbunan racun tersebut. Karena, kami
menggunakan air tanah sebagai kebutuhan minum, mandi, masak dan mencuci.
Warga Dusun Udug-Udug berharap agar Bupati Karawang yang baru, H. Ade Swara, bisa memecahkan masalah yang tengah
dihadapi dan mengantui warga Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten
Karawang. Kemudian pihak
perusahaan penimbun limba B3, dapat mengangkat limbah B 3 yang sudah ditimbun
di bekas galian pasir.
Dengan dibelinya bekas penambangan pasir oleh pengelola limbah B3, kata Suryana, patut diduga Kabupaten Karawang bakal dijadikan tempat pembungan limbah padat berbahaya yang diambil dari luar Kabupaten Karawang. Jika hal tersebut dibiarkan, tidak menutupkemungkinan Kabupaten Karawang bakal terancam menjadi lumbung limbah B3.**
Dengan dibelinya bekas penambangan pasir oleh pengelola limbah B3, kata Suryana, patut diduga Kabupaten Karawang bakal dijadikan tempat pembungan limbah padat berbahaya yang diambil dari luar Kabupaten Karawang. Jika hal tersebut dibiarkan, tidak menutupkemungkinan Kabupaten Karawang bakal terancam menjadi lumbung limbah B3.**