Dugaan Korupsi Berjamaah
di DPRD Dihentikan, Kajari Karawang Harus Mundur
KARAWANG - yoki
Aktivitas Pemuda Marhaen Kabupaten Karawang mendesak Agar Kajari, Katarina
Endang mundur dari jabatannya menyusul dihentikannya pengusutan dugaan kasus
berjamaah di DPRD setempat. Hal ini, karena disinyalir penegakan hukum yang
dilakukannya lebih berpihak kepada pejabat dan anggota dewan di tubuh
DPRD negeri lumbung padi.
" Jika penegakan hukum yang dilakukan Kajari cukup mengembalikan uang APBD
yang dikorup para oknum, kemudian tidak melanjutkan proses pemidaannya, dengan
dalih apapun tidak bisa diterima oleh kami. Terlebih penghentian kasus
tersebut seperti meringkan mereka yang ditenggarai ikut terlibat,
dimana hanya keterlambatan proses adminitrasi dan kemudian anggaran yang sudah
diambil 49 anggota dewan sebesar Rp 1,2 Miliar belum masuk LKPJ 2011,"
tegas Yoki, aktivis pemuda marhaen Karawang.
Menurut Yoki, proses hukum lewat cara hanya memfokuskan pengembalian dana APBD
yang dikorup dengan dalih menghilangkan kerugian negara dan mengenyampikan
unsur pidana oleh pihak Kejaksaan Karawang, mudah-mudah jangan ditiru oleh
Kejaksaan yang berada di bumi pertiwi ini. Biarkan hanya Kajari di negeri
lumbung padi yang melakukan pemberantasan kasus dugaan korupsi gaya baru
ini," ujar Yoki.
Sepengetahuan Yoki, masalah dugaan korupsi dana "Kunker" sebesar Rp
1, 2 Miliar, yang melempar kasusnya dari gedung DPRD ke gedung sebelah
Kejaksaan setempat, yakni para LSM dan aktivis yang dekat dengan pihak
Kejaksaan. Namun anehnya, setelah kasusnya ditangani bagian Pidsus kemudian
lewat proses hukum penyelidikan hampir semua pentolan sekretariat, belakangan
ini malah setelah uang yang diduga dikorup sebesar rp 1,2 Miliar dikembalikan
ke kas Pemkab tiba-tiba kasusnya dihentikan." Seperti disambar petir di
siang hari bolong saat Kejaksaan menghentikan kasus terbut," kata Yoki.
Seperti diakui anggota DPRD Karawang dari Fraksi Demokrat, Budianto, bahwa dana
"Kunker" sebesar Rp 22, 500.000 yang diperuntukan kegiatan satu tahun
di APBD 2011, proses pengambilannya dilakukan secara sekaligus pada bulan Maret
2011. Dia mengaku, kegiatan "kunker' tersebut sudah dilakukannya ke
beberapa daerah. " Saya pernah melakukan kegiatan "Kunker" ke
Kabupaten Cianjur, anggaran yang sudah saya terima malah dibelikan ayam di
Cianjur, namun ayam yang dibeli dari uang tersebut mati ketika sudah berada di
rumah," kata Budianto.
Budianto, mengaku belum merasa mengembalikan dana APBD dari mata anggaran
"Kunker" tersebut. Bahkan dia mengaku pasrah jika mengambilan
dana Kunker dari APBD 2011 yang diambil secara sekaligus pada bulan Maret 2011
tersebut. " Saya tidak bohong dana kunker Rp 22.500.000 itu diambil secara
sekaligus, " tegas Budianto. **