BPSK
Dibentuk untuk Selesaikan Sengketa di Luar Pengadilan
KARAWANG
- BPSK dibentuk sebagai upaya
untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan yang tujuannya untuk
mencapai kesepakatan antar pihak yang bersengketa mengenai bentuk dan besarnya
ganti rugi dan atau mengenai tindakan tertentu. Hal ini dilakukan untuk
menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian
yang diderita oleh konsumen.
Kalangan
konsumen di Kab. Karawang hari ini tentu patut berbahagia. Hal ini karena mulai
pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Karawang telah membentuk Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK). Pelantikan para pengurus BPSK Kab. Karawang Periode
2012 – 2017 tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade
Swara di sela-sela kegiatan Apel Pagi PNS bertempat di Plaza Pemda Karawang,
kemarin.
Bupati
Ade Swara dalam kesempatan tersebut mengatakan, era globalisasi dan perdagangan
bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika
telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melintasi
batas-batas wilayah suatu Negara. “Sehingga barang dan jasa yang ditawarkan
bervariasi, baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri,” ujarnya.
Lebih
lanjut Bupati mengatakan, kondisi demikian mempunyai manfaat bagi konsumen
karena kebutuhan konsumen akan barang atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi
serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas
barang atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen, namun disisi
lain, dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak
seimbang bahkan konsumen berada pada posisi yang lemah.
Oleh
karena itu, lanjut Bupati, undang-undang perlindungan konsumen menjadi landasan
hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya
masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan
pendidikan konsumen. “atas dasar tersebut Pemerintah Kab. Karawang akhirnya
berinisiatif untuk membentuk BPSK,” tuturnya.
Oleh
karena itu, Bupati berharap agar jajaran BPSK yang baru dilantik untuk dapat
benar-benar menjadi mediator yang adil dalam setiap sengketa yang muncul antara
konsumen dan pelaku usaha. Dengan demikian, keberadaan BPSK diharapkan dapat
meminimalisir munculnya kembali sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.**