BPSK Dibentuk untuk Selesaikan Sengketa di Luar Pengadilan

KARAWANG -  BPSK  dibentuk sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan yang tujuannya untuk mencapai kesepakatan antar pihak yang bersengketa mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan atau mengenai tindakan tertentu. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak akan terjadi kembali atau tidak akan terulang kembali kerugian yang diderita oleh konsumen.
Kalangan konsumen di Kab. Karawang hari ini tentu patut berbahagia. Hal ini karena mulai pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Karawang telah membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Pelantikan para pengurus BPSK Kab. Karawang Periode 2012 – 2017 tersebut dilakukan secara langsung oleh Bupati Karawang, H. Ade Swara di sela-sela kegiatan Apel Pagi PNS bertempat di Plaza Pemda Karawang, kemarin.
Bupati Ade Swara dalam kesempatan tersebut mengatakan, era globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan jasa melintasi batas-batas wilayah suatu Negara. “Sehingga barang dan jasa yang ditawarkan bervariasi, baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, kondisi demikian mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen, namun disisi lain, dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang bahkan konsumen berada pada posisi yang lemah.
Oleh karena itu, lanjut Bupati, undang-undang perlindungan konsumen menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. “atas dasar tersebut Pemerintah Kab. Karawang akhirnya berinisiatif untuk membentuk BPSK,” tuturnya.
Oleh karena itu, Bupati berharap agar jajaran BPSK yang baru dilantik untuk dapat benar-benar menjadi mediator yang adil dalam setiap sengketa yang muncul antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan demikian, keberadaan BPSK diharapkan dapat meminimalisir munculnya kembali sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.**

Subscribe for latest Apps and Games