Korban Pelapor Sudah 3
Tahun Menanti Proses Hukum Polres Jakpus
KARAWANG - Eny
Maryana, korban dan sebagai pelapor dugaan kasus penipuan mengaku sudah tiga
tahun menanti hasil proses hukum dari Polres Jakarta Pusat, hingga
Oktober 2011 belum memproleh kepastian. Bahkan lebih para lagi yang dirasakan
pribadinya, saat menyerahkan terlapor ke penyidik Polres tadi, tampaknya
keadilan belum berpihak kepada dirinya menyusul dilepaskannya salah seorang
terlapor,
Eny bersama pengacaranya, Edwar Fernando Siregar, SH, saat berada di Karawang,
Rabu (3/10) menjelaskan, dia melaporkan kasus yang menimpa dirinya pada tanggal
22 Desember 2008 dengan LP No. 1272/K.XII.2008/Res.JP. Kepada Kapolres Jakarta
memohon guna mengetahui posisi status laporannya tersebut, dan bahkan minta
diundang untuk ikut gelar perkara yang ikut menyerat nama terlapor H. Hndr Cs,
lewat dugaan kasus penipuan tersebut.
Menurutnya, dia selama tiga tahun menanti perkembangan proses hukum,
berdarah-darah ikut membantu penyidik guna membawa terlapor ke Mapolres Jakarta
pusat, akhirnya pada malam tanggal 15 Desember 2011 terlapor Hndr bersama
anaknya RC bisa kami serahkan ke penyidik Polres. " Kami guna menyerahkan
terlapor terlebih dahulu melakukan pengeintaiyan dengan dibantu petugas, di
salah satu tempat tinggalnya terlapor," kata Eny Maryana yang didampingi
pengacaranya Edward Fernando.
Dalam hal ini, kata Eny Maryana, dia berharap dengan terpendamnya laporan selama
3 tahun di Polres Metro Jakarta Pusat dan belakangan ini sudah diserahkan
terlapornya, diharapkan dugaan kasus penipuan segera bisa disidangkan di
pengadilan. " Kasus yang menimpa kami ikut juga melibatkan Direktur salah
satu bank di Jakarta, karena yang memperkenalkan kami dengan terlapor adalah
Direktur bank itu sendiri," jelas Eny yang diamini advokatnya.
Dijelaskanya, terjadinya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang
dilakukan terlapor Hnr S dab H. Hndr, sehingga pelapor mengalami kerugian Rp
4.000.000.000,-, dimulainya dengan ditawarkanya bisnis batu bara lewat
perjanjian dalam sebulan diperoleh batu bara 24.000 MT.. Tahap pertama terlapor
akan mengirim dan menyediakan batu bara 8000 MT, lalu pelapor diminta dana Rp
3.884.860.000, lalu terlapor berjanji akan mengirim barang tadi tanggal 06 - 12
Juni 2008 selang dari itu terlapor minta dana lagi Rp 356.306.090. "
hingga sekarang terlapor ternyata tidak memenuhi pesanan pengiriman sebagaimana
dijanjikan 8000 Mt tersebut, kemudian uang yang diterima tidak dikembalika ke
pihak kami," kata Eny.
Sementara itu penyidik dari Polres Metro Jakarta Pusat yang
ditandatangani, Kasat Reskim Budi Sartono, SIK, M Si, pada tanggal 26 April
2010 telah melakukan pemberitahuan perkembangan kepada pelapor Eny Maryana,
lewat surat dinas bernomor B/3658/IV/2010/Res JP, pada point B
dijelaskan, bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing
saksi dan selanjutnya dilakukan penjemputan ke rumah mereka. Namun berdasrka
keterangan dari anggota securuty yang menjanga komplek tempat para saksi
tinggal, masing-masing nama tersebut sudah tidak pulang ke rumah
miliknya. " Penyidik tetap berupaya mencari keberadaan para saksi dan akan
melakukan pemanggilan kembali," kata Kasat Reskrim lewat suratnya yang
diterima pelapor Eny Maryana. **