BLH Karawang Kinerjanya Melempem
KARAWANG - Sejumlah warga Desa
Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, menilai kinerja punggawa di Kantor Badan
Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dari jaman "Baheula" (dulu) hingga
sekarang masih melempem. Bahkan perannya masih dipertanyakan, apakah pro
rakyat atau pengusaha pengepul dan pembuang limbah di sembarang tempat.
Lebih parah lagi kinerja
BLH Karawang ini, diduga telah melakukan pembiaran terhadap penimbunan
limbah B3 di danau bekas penambangan pasir hingga 1,4 tahun. Akibatnya,
penduduk desa yang tinggal tidak jauh dari lokasi tempat penimbunan
limbah B3 tersebut, keseharian hidupnya dihantuai ancaman bahaya dari
dampak penimbunan limbah B3 tersebut. " Kami tidak pernah melihat dan
menegur pihak kantor Badan Lingkungan Hidup Karawang terhadap pihak
pengusaha pengepul limbah B3 yang berprilaku kesewenangan itu," ujar
Wawan, warga Desa Mulyasejati.
Jika pihak BLH Pemkab
Karawang hanya diam dan disinyalir berpihak kepada pengusaha pengepul
limbah B3 PT. Tenang Jaya, kata Wawan dan Suryana, pihaknya akan
melaporkan dugaan persekongkolan kedua belah pihak tersebut kepada pihak
Mabes Polri di Jakarta. Sebab, perbuatan penimbun limbah B3 di bekas
penambangan pasir tersebut ditenggarai telah melakukan perbuatan melawan
hukum. " Jika pihak kantor BLH Karawang tidak berpihak kepada rakyat,
nanti akan kami laporkan ke Mabes Polri," ujar Wawan dan Suryana yang
diamini warga Desa Mulyasejati lainya.
sementara itu salah
seorang aktivis lingkungan Hidup di Kabupaten Karawang, Ridwan Saidi,
SH, Senin (7/11) saat berada di Pemkab Karawang mengatakan, seharunya
pihak Kantor Badan Lingkungan Hidup setempat mau mendengar dan mencari
solusi sekitar permasalahan penimbunan limbah B3 yang terjadi di
perkampungan warga desa tersebut. Dan bukan terkesan melakukan pembiaran
dengan tidak memberi sangsi terhadap pihak pengusaha pengepul limbah B3
tersebut. " Bahaya limbah B3 sepertinya tidak akan bisa dirasakan
sekarang ini, tetapi dlain waktu dampak tersebut disinyalir bisa
dirasakan masyarakat desa sekitar," ujar Ridwan, SH.
Menurut Ridwan,
belakangan ini pihak Lh Kabupaten Karawang belum kedengaran membawa
kasus pelanggaran tersebut ke meja hijau. Bahkan sebaliknya, yang
kedengaran para pengusaha pembuang limbah tersebut sudah akrab dengan
para punggawa di Kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang. "
Bagaimana mau menindak para pengusaha yang membuang limbah sembarang
kalau disinyalir keakraban pihak pengusaha dengan punggawa di kantor LH
sudah sedemikian akrabnya," ujar Ridwan Saidi, penduduk yang tinggal di
jantung kota Kabupaten Karawang. **