Diduga Aparat di Karawang Dipecundangi Pengepul Limbah B3 PT. Tenang Jaya
Diangkat dari Kawasan Sawah Teknis Dibuang di Jalan  Areal Sawah yang Ditumbuhi Tanaman Padi

KARAWANG -  Diduga aparat berkompeten di Kabupaten Karawang sudah dipecundangi pengepul limbah B3 PT. Tenang Jaya Sejahtra. Betapa tidak, limbah B3 jenis iron pleg yang ditimbun di sekitar pesawahan tekhnis Kampung Babakan Gebang,Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang, Senin (28/11) diangkat kemudian dibuang kembali di jalan areal sawah yang ditumbuhi tanaman padi hijau royo-royo, Kampung Tegal Luhur, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Barat.
           Sebagaimana diberitakan  sebelumnya bahwa telah terjadi penimbunan limbah B3 di sekitar kawasan pesawahan tekhnis Kampung Babakan Gebang, Kelurahan Plawad, ternyata, Senin (28/11) limbah jenis iron pleg diangkat dari lokasi dengan menggunakan kendaraan angkutan truk. Namun setelah dilakukan penguntitan oleh beberapa penduduk Kampung Babakan Gebang, ternyata limbah B3 jenis iron pleg tersebut dibuang di jalan areal pesawahan tehknis yang tengah ditumbuhi tanaman padi hijau royo-royo, Kampung Tegal Luhur, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Barat." Pengangkatan kembali limbah B3 yang sudah ditimbun dilakukan dan dibuang ke luar Kampung Babakan Gebang dilakukan secara terang-terangan, sayangnya aparat di Kabupaten Karawang disinyalir lebih memilih diam seperti sudah masuk angin," kata Jedees,warga Kampung Babakan Gebang Kelurahan Plawad.
             Lain lagi pengakuan, Muktar, Kepala Dusun Tegal Luhur, Desa Sukamalmur, Senin (28/11), dia memamfaatkan limbah tersebut, diperuntukan untuk mengarug jalan antara Kampung Tegal Luhur yang membentang di pesawahan tekhnis, hingga jalan alternatif yang seterusnya bisa menghungkan ke Interchang Karawang Barat. Limbah tersebut dipakai mengarug jalan yang membentang di areal pesawahan tekhnis tersebut, karena oleh Pemkab Karawang tidak permah diperbaiki seperti dusun lain yang berada di Kabupaten Karawang.
             Dalam hal ini, Muktar, mengakui bahwa limbah B3 dikirim melalui utusan salah seorang anggota DPRD Karawang. Dia tidak mengetahui bahwa limbah B3 yang menurutnya jenis abu batu bata, berbahaya atau tidak. Tapi dia bersama masyarakat Kampung Tegal Luhur memamfaatkan limbah B 3 tersebut hanya dipergunakan untuk mengurug jalan dengan tujuan agar musim hujan tidak becek, serta bisa dilalui,pejalan kaki, sepeda motor serta kendaraan angkutan hasil alam.
             Asep Bayu, Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada kantor BLHD Provinsi Jawa Barat, menyatakan, bahwa limbah yang ditimbun di Kampung Babakan Gebang, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, lalu dibuang kembali di Kampung Tegal luhur, Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Barat, adalah masuk katagori berbahaya." Ya jelas yang namanya limbah masuk katagori B 3, berbahaya dan bisa merusak kelestarian lingkungan," ujar Asep Bayu.
             Asep Bayu, meski statusnya selaku PPNS di BLHD Provinsi Jawa Barat, namun merasa tidak begitu berbuat banyak saat menangani kasus limbah di Kabupaten Karawang. Dia mengakui, ketika menangani masalah kasus limbah B3 di kabupaten ini bukan gentar menghadapi pihak pengusahanya, tetapi yang lebih menakutkan ketika berhadapan dengan aparat yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten Karawang." Yang saya alami BAP saya dianggap fitnah oleh aparat di kabupaten negeri lumbung padi itu," kata Asep Bayu.**

               


    

 

Subscribe for latest Apps and Games