Diduga Aparat di Karawang Dipecundangi Pengepul Limbah B3 PT. Tenang Jaya
Diangkat dari Kawasan Sawah Teknis Dibuang di Jalan Areal Sawah yang Ditumbuhi Tanaman Padi
KARAWANG
- Diduga aparat berkompeten di Kabupaten Karawang sudah dipecundangi
pengepul limbah B3 PT. Tenang Jaya Sejahtra. Betapa tidak, limbah B3
jenis iron pleg yang ditimbun di sekitar pesawahan tekhnis Kampung
Babakan Gebang,Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang, Senin (28/11)
diangkat kemudian dibuang kembali di jalan areal sawah yang ditumbuhi
tanaman padi hijau royo-royo, Kampung Tegal Luhur, Desa Sukamakmur,
Kecamatan Telukjambe Barat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi
penimbunan limbah B3 di sekitar kawasan
pesawahan tekhnis Kampung Babakan Gebang, Kelurahan Plawad, ternyata,
Senin (28/11) limbah jenis iron pleg diangkat dari lokasi dengan
menggunakan kendaraan angkutan truk. Namun setelah dilakukan penguntitan
oleh beberapa penduduk Kampung Babakan Gebang, ternyata limbah B3 jenis
iron pleg tersebut dibuang di jalan areal pesawahan tehknis yang tengah
ditumbuhi tanaman padi hijau royo-royo, Kampung Tegal Luhur, Desa
Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Barat." Pengangkatan kembali limbah B3
yang sudah ditimbun dilakukan dan dibuang ke luar Kampung Babakan Gebang
dilakukan secara terang-terangan, sayangnya aparat di Kabupaten
Karawang disinyalir lebih memilih diam seperti sudah masuk angin," kata
Jedees,warga Kampung Babakan Gebang Kelurahan Plawad.
Lain lagi pengakuan, Muktar, Kepala Dusun Tegal Luhur, Desa Sukamalmur,
Senin (28/11), dia memamfaatkan limbah tersebut,
diperuntukan untuk mengarug jalan antara Kampung Tegal Luhur yang
membentang di pesawahan tekhnis, hingga jalan alternatif yang seterusnya
bisa menghungkan ke Interchang Karawang Barat. Limbah tersebut dipakai
mengarug jalan yang membentang di areal pesawahan tekhnis tersebut,
karena oleh Pemkab Karawang tidak permah diperbaiki seperti dusun lain
yang berada di Kabupaten Karawang.
Dalam hal ini,
Muktar, mengakui bahwa limbah B3 dikirim melalui utusan salah seorang
anggota DPRD Karawang. Dia tidak mengetahui bahwa limbah B3 yang
menurutnya jenis abu batu bata, berbahaya atau tidak. Tapi dia bersama
masyarakat Kampung Tegal Luhur memamfaatkan limbah B 3 tersebut hanya
dipergunakan untuk mengurug jalan dengan tujuan agar musim hujan tidak
becek, serta bisa dilalui,pejalan kaki, sepeda motor serta kendaraan
angkutan hasil
alam.
Asep Bayu, Penyidik Pengawai Negeri Sipil
(PPNS) pada kantor BLHD Provinsi Jawa Barat, menyatakan, bahwa limbah
yang ditimbun di Kampung Babakan Gebang, Kelurahan Plawad, Kecamatan
Karawang Timur, lalu dibuang kembali di Kampung Tegal luhur, Desa
Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Barat, adalah masuk katagori
berbahaya." Ya jelas yang namanya limbah masuk katagori B 3, berbahaya
dan bisa merusak kelestarian lingkungan," ujar Asep Bayu.
Asep Bayu, meski statusnya selaku PPNS di BLHD Provinsi Jawa
Barat, namun merasa tidak begitu berbuat banyak saat menangani kasus
limbah di Kabupaten Karawang. Dia mengakui, ketika menangani masalah
kasus limbah B3 di kabupaten ini bukan gentar menghadapi pihak
pengusahanya, tetapi yang lebih menakutkan ketika berhadapan dengan
aparat yang bertugas di wilayah hukum Kabupaten
Karawang." Yang saya alami BAP saya dianggap fitnah oleh aparat di
kabupaten negeri lumbung padi itu," kata Asep Bayu.**