Gawat Pembuangan Limbah di Karawang
Sungai dan Tanah Darat Jadi Sasaran Para Pengusaha Pembuang Limbah Cair dan Limbah B3
KARAWANG - Sudah masuk katagori
gawat pembungan limbah di Kabupaten Karawang. Betapa tidak, aliran
sungai dari mulai barat, timur, selatan dan bahkan tanah darat bekas
galian C kini sudah dijadikan bak tempat pembuangan limbah cair maupun
limbah B3.
Di Kabupaten Karawang
bagian barat, Sungai Citarum dari mulai hilir hingga hulu, Karawang
bagian timur Sungai Cilamaya dan Selatan Sungai Cikereteg, jika musim
kemarau airnya berubah warna menjadi coklat dan hitam pekat dan
terkadang diselingi bau busuk menyengat. " Sungai
pembuang yang membentang dari selatan hingga utara Kabupaten Karawang
sudah dianggap bak pembuangan limbah cair terpanjang di negeri lumbung
padi ini," kata Mantan Ketua DPRD Karawang, H. Selamet Jayusman.
Sedangkan tanah
daratnya, kata H. Selamet Jayusman, yan dipergunakan untuk menimbun
limbah B3 terjadi di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, dan tercecer
di beberapa desa di wilayah Kecamatan Telukjambe. " Saya punya potret
truk yang diduga milik salah seorang pengepul limbah B3 PT. Tenang Jaya
Sejahtra, tengah membuang limbah B3 tak jauh dari tempat pemukiman
penduduk Kampung Kalijaya, Kecamatan Telukjambe," kata mantan Ketua
DPRD Karawang, H. Selamet Jayusman.
Menurut Selamet
Jayusman, pembuangan limbah B3 di beberapa titik Kecamatan Ciampel dan
Telukjambe, belakangan ini sudah masuh tarap mengkhawatirkan masyarakat.
Warga Desa yang dikirimi limbah B3 belakangan ini risau, karena
ketakutan air bawah tanah sekitar tempat pembuangan limbah B3 tersebut
disinyalir sudah terkontaminasi.
Dalam hal ini, kata
mantan Ketua DPRD Karawang priode lalu, guna memberi perlindungan
terhadap masyarakat bersama lingkungannya sekitar penangannya perlu
keseriusan pihak terkait di Pemkab, serta lembaga penegak hukum. Jika
prilaku pembuang limbah cair maupun limbah padat atau B3 dari hasil
penyelidikan diduga sudah dianggap melawan hukum konsekwennya para harus
dimintakan pertanggungjawabnya. " Jika prilaku sudah dianggap melawan
perbuatan hukum ya mereka harus diberikan sangsi sesuai dengan
perbuatannnya," kata H. Selamet Jayusman, Rabu (9/11) seraya menunjukan
potret pembungan limbah B3 di beberapa titik di wilayah Kecamatan
Telukjame/
Salah seorang mantan pejabat
pada Kantor Badan Lingkungan Hidup Karawang yang namanya minta tidak
ditulis menjelaskan, ada salah seorang pengepul limbah B 3 di Kecamatan
Telukjambe yang akibat perbuatannya diduga melakukan tindak pidana
berat. Kenapa bisa begitu?, penguasaha itu melakukan proses limbah padat
menjadi abu tidak dilanjutkan dengan lanvil, tetapi malah dijadikan
batako.**