Gawat Pembuangan Limbah di Karawang
Sungai dan Tanah Darat Jadi Sasaran Para Pengusaha Pembuang Limbah Cair dan Limbah B3
KARAWANG - Sudah masuk katagori gawat pembungan limbah di Kabupaten Karawang. Betapa tidak, aliran sungai dari mulai barat, timur, selatan dan  bahkan tanah darat bekas galian C kini sudah dijadikan bak tempat pembuangan limbah cair maupun limbah B3.
          Di Kabupaten Karawang bagian barat, Sungai Citarum dari mulai hilir hingga hulu, Karawang bagian timur Sungai Cilamaya dan Selatan Sungai Cikereteg, jika musim kemarau airnya berubah warna menjadi coklat dan hitam pekat dan terkadang diselingi bau busuk menyengat. " Sungai pembuang yang membentang dari selatan hingga utara Kabupaten Karawang sudah dianggap bak pembuangan limbah cair terpanjang di negeri lumbung padi ini," kata Mantan Ketua DPRD Karawang, H. Selamet Jayusman.
           Sedangkan tanah daratnya, kata H. Selamet Jayusman, yan dipergunakan untuk menimbun limbah B3 terjadi di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, dan tercecer di beberapa desa di wilayah Kecamatan Telukjambe. " Saya punya potret truk yang diduga  milik salah seorang pengepul limbah B3 PT. Tenang Jaya Sejahtra, tengah membuang limbah B3 tak jauh dari tempat pemukiman penduduk Kampung Kalijaya, Kecamatan Telukjambe," kata  mantan Ketua DPRD Karawang, H. Selamet Jayusman.
           Menurut Selamet Jayusman, pembuangan limbah B3 di beberapa titik Kecamatan Ciampel dan Telukjambe, belakangan ini sudah masuh tarap mengkhawatirkan masyarakat. Warga Desa yang dikirimi limbah B3 belakangan ini risau, karena ketakutan air bawah tanah sekitar tempat pembuangan limbah B3 tersebut disinyalir sudah terkontaminasi.
           Dalam hal ini, kata mantan Ketua DPRD Karawang priode lalu, guna memberi perlindungan terhadap masyarakat bersama lingkungannya sekitar penangannya perlu keseriusan pihak terkait di Pemkab, serta lembaga penegak hukum. Jika prilaku pembuang limbah cair maupun limbah padat atau B3 dari hasil penyelidikan diduga sudah dianggap melawan hukum konsekwennya para harus dimintakan pertanggungjawabnya. " Jika prilaku sudah dianggap melawan perbuatan hukum ya mereka harus diberikan sangsi sesuai dengan perbuatannnya," kata H. Selamet Jayusman, Rabu (9/11) seraya menunjukan potret pembungan limbah B3 di beberapa titik di wilayah Kecamatan Telukjame/
           Salah seorang mantan pejabat pada Kantor Badan Lingkungan Hidup Karawang yang namanya minta tidak ditulis menjelaskan, ada salah seorang pengepul limbah B 3 di Kecamatan Telukjambe yang akibat perbuatannya diduga melakukan tindak pidana berat. Kenapa bisa begitu?, penguasaha itu melakukan proses limbah padat menjadi abu tidak dilanjutkan dengan lanvil, tetapi malah dijadikan batako.**


Subscribe for latest Apps and Games