Jika Masuk Ranah Hukum Pemilik Tanah Juga Ikut Terlibat
Bidang Pengawasan LH Akan Panggil Pemilik Tanah yang Dipakai Nimbun Limbah B3
KARAWANG - Kepala Bidang Pengawasan
Badan Lingkungan Hidup Karawang, Endang, akan memanggil pemilik tanah
yang dipergunakan menimbun limbah B3 di Kampung Babakan Gebang,
Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur. Hal ini, dilakukan setelah
pihaknya mengetahui dari petugas penagih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Kelurahan Plawad, diketahui pemiliknya bernama H. Malik, yang bertempat
tinggal di Sadamalun, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
Menurut Kabid
Pengawasan BLHD, atas dijadikannya lahan tersebut sebagai tempat limbah
berbahaya, pihak pemilik tanah akan dimintakan pertanggungjawabannya.
Sebab, lahan yang berada di Kabupaten Karawang bagian utara tersebut
bukan diperuntukan untuk penimbunan limbah B3, tetapi berdasarkan RUTR
kabupaten kawasan tersebut merupakan areal pesawahan tekhnis.
Bukan itu saja,
kata Endang, yang beru berhasil dihubungi, Kamis (24/11), jika kasus
penimbunan limbah B3 di kampung Babakan Gebang masuk ranah hukum, maka
si pemilik tanah tadi patut diduga juga ikut terlibat dan konsekwensinya
bisa dipidanakan. " Si pemilik lahan yang tanahnya dipakai menimbun
limbah beracun secara yuridis formal bisa dipidanakan," tegas Kepala
Bidang Pengawasan BPLD Kabupaten Karawang, Endang.
Lahan H. Malik
yang dijadikan tempat penimbunan limbah B3, kata Endang, bukan TPS
(Tempat Pembuangan Sementara) atau TPA (Tempat Pembuangan Akhir) limbah
B3 jenis iron pleg. Kenapa demikian?, karena untuk TPS mapun TPA limbah
B3 tadi, ada aturan bakunya yang sudah ditetapkan peraturan pemerintah. "
Saya tegaskan bahwa limbah B3 yang ditimbun di lahan di Kampung Babakan
Gebang adalah limbah berbahaya,' katanya.
Sejauh ini,
Endang selaku Kabid Pengawasan BLHD Karawang, mengaku tidak tahu siapa
pelaku pembuang limbah B3 di Kampung Babakan Gebang Kelurahan Plawad
tersebut. Namun Endang menyatakan siap untuk memfasilitasi, jika ada
pihak yang keberatan atas penimbunan limbah B3 tersebut. " Masyarakat
yang keberatan maunya apa, jika hanya minta barang yang beracun diangkat
dari TKP nanti akan saya fesilitasi dengan pihak pengusahanya," ujar
Endang.
Sementara pihak
pemilik tanah H. Malik melalui putranya, Reza, Kamis (24/11)
membenarkan, bahwa lahan yang dipakai tempat menimbun limbah B3
tersebut, merupakan milik orang tuanya. Bahkan, dengan dipergunakannya
lahan tersebut dijadikan tempat menimbun limbah B3, orang tua Reza,
berjanji akan menuntut pihak pengontrak. " Lewat perjanjian kontrak
tidak dituangkan lahan tersebut akan dipakai menimbun limbah," tegas
Reza, seraya menambahkan pihaknya akan menuntut pihak pengontrak agar
lahan tanah tersebut dikembalikan ke posisi awal dan limbah yang
menggunung di situ harus diangkat serta dikeluarkan dari lahan milik H.
Malik. **