Jika Masuk Ranah Hukum Pemilik Tanah Juga Ikut Terlibat
Bidang Pengawasan LH Akan Panggil Pemilik Tanah yang Dipakai Nimbun Limbah B3

KARAWANG - Kepala Bidang Pengawasan Badan Lingkungan Hidup Karawang, Endang, akan memanggil pemilik tanah yang dipergunakan menimbun  limbah B3 di Kampung Babakan Gebang, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur. Hal ini, dilakukan setelah pihaknya mengetahui dari petugas penagih PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kelurahan Plawad, diketahui pemiliknya bernama H. Malik, yang bertempat tinggal di Sadamalun, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat.
               Menurut Kabid Pengawasan BLHD, atas dijadikannya lahan tersebut sebagai tempat limbah berbahaya, pihak pemilik tanah akan dimintakan pertanggungjawabannya. Sebab, lahan yang berada di Kabupaten Karawang bagian utara tersebut bukan diperuntukan untuk penimbunan limbah B3, tetapi berdasarkan RUTR kabupaten kawasan tersebut merupakan areal pesawahan tekhnis.
                Bukan itu saja, kata Endang, yang beru berhasil dihubungi, Kamis (24/11), jika kasus penimbunan limbah B3 di kampung Babakan Gebang masuk ranah hukum, maka si pemilik tanah tadi patut diduga juga ikut terlibat dan konsekwensinya bisa dipidanakan. " Si pemilik lahan yang tanahnya dipakai menimbun limbah beracun secara yuridis formal bisa dipidanakan," tegas Kepala Bidang Pengawasan BPLD Kabupaten Karawang, Endang.
                Lahan H. Malik yang dijadikan tempat penimbunan limbah B3, kata Endang, bukan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) atau TPA (Tempat Pembuangan Akhir) limbah B3 jenis iron pleg. Kenapa demikian?, karena untuk TPS mapun TPA limbah B3 tadi, ada aturan bakunya yang sudah ditetapkan peraturan pemerintah. " Saya tegaskan bahwa limbah B3 yang ditimbun di lahan di Kampung Babakan Gebang adalah limbah berbahaya,' katanya.
                 Sejauh ini, Endang selaku Kabid Pengawasan BLHD Karawang, mengaku tidak tahu siapa pelaku pembuang limbah B3 di Kampung Babakan Gebang Kelurahan Plawad tersebut. Namun Endang menyatakan siap untuk memfasilitasi, jika ada pihak yang keberatan atas penimbunan limbah B3 tersebut. " Masyarakat yang keberatan maunya apa, jika hanya minta barang yang beracun diangkat dari TKP nanti akan saya fesilitasi dengan pihak pengusahanya," ujar Endang.
                 Sementara pihak pemilik tanah H. Malik melalui putranya, Reza, Kamis (24/11) membenarkan, bahwa lahan yang dipakai tempat menimbun limbah B3 tersebut, merupakan milik orang tuanya. Bahkan, dengan dipergunakannya lahan tersebut dijadikan tempat menimbun limbah B3, orang tua Reza, berjanji akan menuntut pihak pengontrak. " Lewat perjanjian kontrak tidak dituangkan lahan tersebut akan dipakai menimbun limbah," tegas Reza, seraya menambahkan pihaknya akan menuntut pihak pengontrak agar lahan tanah tersebut dikembalikan ke posisi awal dan limbah yang menggunung di situ harus diangkat serta dikeluarkan dari lahan milik H. Malik. **




Subscribe for latest Apps and Games