Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar : Jika Lahan Sawah Tekhnis Sudah Diserang Limbah B3 Harus dari Sudut Mana untuk Menghentikannya?

Ketua DPRD Karawang,H. Tono Bachtiar:  
 "Seharusnya kawasan Sawah Tekhnis Tak Dijadikan untuk Nimbun Limbah B3"
KARAWANG - Ketua DPRD Karawang, H. Tono Bachtiar, menyatakan, seharusnya lahan disekitar kawasan pesawahan tehknis tidak dijadikan tempat penimbunan limbah B3. Pengusaha pengepul limbah B3 meski sudah menguasai aparat seharusnya,mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, serta masa depan masyarakat yang tempat tinggalnya tidak jauh dari tempat penimbunan limbah b3 tersebut.
             Ketua DPRD Karawang menegaskan, berdasarkan RUTR Kabupaten Karawang bagian utara masih diperuntukan areal pesawahan tekhnis, dan sebaliknya bukan untuk tempat pembuangan limbah. " keselamatan lahan tekhnis di kampung Babakan Gebang, Kelurahan Plawan harus diselamatkan dari ancaman bahaya limbah B3," tegas H. Tono Bachtiar, sealasa (22/11) di ruang kerjanya.
               Menurut H. Tono, berdasarkan dari masyarakat, lahan tekhnis yang dikirimi limbah B3 bukan di Kampung Babakan Gebang saja, tetapi sudah merambah ke Kampung Buher, Kelurahan, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. " Saya juga sudah menerima laporan dari masyarakat Kampung Buher, ada empat truk yang membuang limbah abu batu bara," katanya.
                 Dalam hal ini, kata Ketua DPRD, jika aparat dan penguasa tunggal di negeri lumbung padi sudah "cuek" terhadap ulah prilaku pembuang limbah B3 di sembarang terpat termasuk yang baru di kawasan pesawahan tekhnis, sepenuhnya hanya tinggal pengandalkan para pihak yang masih peduli lingkungan guna mengantisipasi ancaman limbah B3 tersebut. " kita harus dari mana berangkatnya cara pengatasi agar pembuang limbah B3 tersebut tidak mewabah ke penjuru Kabupaten Karawang," ujar H. Tono Bachtiat.
                  Guna menertibkan pembuangan limbah B3 tadi, kata H. Tono, seharusnya di Kabupaten Karawang sudah dibuatkan tempat pemusnahan limbah B3 yang diimbangi dengan tekhnologi canggih. Kemudian lokasinya pun harus mengacu kepada peraturan perundangan lingkungan hidup, sehingga lewat penanganan pembungan limbah dengan tekhnologi tadi, tidak ada masyarakat yang terusik oleh keberadaannya.
                      Salah seorang Kepala Seksi di kantor lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, meminta kepada pihak kementrian lingkungan Hidup agar jangan hanya pemberikan izin pengelolaan limbah B3 secara dejure saja, tetapi secara defacto juga harus difikirkan. Misalnya, menurut Undang-Undang LH, syarat mendirikan gudang tempat penampungan limbah B3 jaraknya harus 300 meter dengan saluran, tetapi kenyataannya di Ciampel  ada sebuah gudang pengelola limbah hanya terhalang oleh jalan saja dengan saluran scunder Tarum Barat keberadaannya dibiarkan.**



 
 

Subscribe for latest Apps and Games