"Seharusnya kawasan Sawah Tekhnis Tak
Dijadikan untuk Nimbun Limbah B3"
KARAWANG - Ketua DPRD
Karawang, H. Tono Bachtiar, menyatakan, seharusnya lahan disekitar
kawasan pesawahan tehknis tidak dijadikan tempat penimbunan limbah B3.
Pengusaha pengepul limbah B3 meski sudah menguasai aparat
seharusnya,mempertimbangkan aspek lingkungan hidup, serta masa depan
masyarakat yang tempat tinggalnya tidak jauh dari tempat penimbunan
limbah b3 tersebut.
Ketua DPRD Karawang menegaskan, berdasarkan RUTR Kabupaten Karawang
bagian utara masih diperuntukan areal pesawahan tekhnis, dan sebaliknya
bukan untuk tempat pembuangan limbah. " keselamatan lahan tekhnis di
kampung Babakan Gebang, Kelurahan Plawan harus
diselamatkan dari ancaman bahaya limbah B3," tegas H. Tono Bachtiar,
sealasa (22/11) di ruang kerjanya.
Menurut H.
Tono, berdasarkan dari masyarakat, lahan tekhnis yang dikirimi limbah B3
bukan di Kampung Babakan Gebang saja, tetapi sudah merambah ke Kampung
Buher, Kelurahan, Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. " Saya juga sudah
menerima laporan dari masyarakat Kampung Buher, ada empat truk yang
membuang limbah abu batu bara," katanya.
Dalam hal ini, kata Ketua DPRD, jika aparat dan penguasa tunggal di
negeri lumbung padi sudah "cuek" terhadap ulah prilaku pembuang limbah
B3 di sembarang terpat termasuk yang baru di kawasan pesawahan tekhnis,
sepenuhnya hanya tinggal pengandalkan para pihak yang masih peduli
lingkungan guna mengantisipasi ancaman limbah
B3 tersebut. " kita harus dari mana berangkatnya cara pengatasi agar
pembuang limbah B3 tersebut tidak mewabah ke penjuru Kabupaten
Karawang," ujar H. Tono Bachtiat.
Guna
menertibkan pembuangan limbah B3 tadi, kata H. Tono, seharusnya di
Kabupaten Karawang sudah dibuatkan tempat pemusnahan limbah B3 yang
diimbangi dengan tekhnologi canggih. Kemudian lokasinya pun harus
mengacu kepada peraturan perundangan lingkungan hidup, sehingga lewat
penanganan pembungan limbah dengan tekhnologi tadi, tidak ada masyarakat
yang terusik oleh keberadaannya.
Salah
seorang Kepala Seksi di kantor lingkungan Hidup Kabupaten Karawang,
meminta kepada pihak kementrian lingkungan Hidup agar jangan hanya
pemberikan izin pengelolaan limbah B3 secara dejure saja, tetapi secara
defacto juga harus difikirkan. Misalnya, menurut Undang-Undang LH,
syarat mendirikan gudang tempat penampungan limbah B3 jaraknya harus 300
meter dengan saluran, tetapi kenyataannya di Ciampel ada sebuah gudang
pengelola limbah hanya terhalang oleh jalan saja dengan saluran scunder
Tarum Barat keberadaannya dibiarkan.**